Tag: institusi agama

[RILIS PERS] LBHM Ajak Pemuka Lintas Agama Beri Narasi Positif dan Toleran dalam Mendukung Layanan Pengurangan Dampak Buruk bagi Pengguna Narkotika

Peran pemuka agama di kehidupan masyarakat amat penting, termasuk dalam mendukung layanan pengurangan dampak buruk (harm reduction) bagi pengguna narkotika. Pengaruh mereka bisa membawa pengguna narkotika ke arah yang positif lewat tuntunan rohani. Lewat tuntunan rohani, kehidupan pengguna narkotika bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya. Terlebih lagi, jika narasi yang disampaikan menggunakan pendekatan yang toleran, bukan penghukuman.

Hal positif itu hendak diupayakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) lewat kegiatan Webinar yang mengambil tema “Peran Pemuka Agama dalam Layanan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika”. Webinar itu berupaya menjembatani diskusi yang produktif dan berkelanjutan antar pemuka agama serta memberikan forum untuk menyebarkan narasi-narasi yang toleran atas pengguna narkotika.

Webinar yang diadakan pada Rabu, 22 November 2023 secara online ini, menghadirkan enam (6) narasumber.

Narasumber pertama yaitu Nuraida sebagai Peneliti. Ia memaparkan hasil penelitian yang sebelumnya diluncurkan LBHM pada awal tahun 2023 lalu, berjudul “Perspektif Keagamaan Terhadap Pengguna Narkotika dan Layanan Pengurangan Dampak Buruk Narkotika di Indonesia”.

Nuraida menyampaikan, pengguna narkotika pada dasarnya berharap kepada pemuka agama agar dapat merangkul mereka, berperan aktif dalam permasalahan pengguna narkotika, dan tidak menstigma mereka ketika mengikuti kegiatan keagamaan.

“Dari hasil temuan yang kami dapatkan, teman-teman pengguna narkotika yang berada di komunitas punya banyak harapan. Harapan kepada tokoh agama untuk dirangkul dan dibimbing 13 orang, berharap ada penerimaan 4 orang, berharap (pemuka agama) berperan aktif 7 orang, dan tidak menstigma 9 orang,” kata Nuraida.

Temuan itu disambut baik oleh narasumber kedua, yaitu Prof. Musdah Mulia sebagai Akademisi sekaligus ulama perempuan yang berkecimpung di isu-isu hak asasi manusia, salah satunya isu narkotika. Ia menyebut, pemuka agama seharusnya memainkan peranan penting dalam mendorong penghargaan dan penghormatan terhadap setiap individu, salah satunya pengguna narkotika.

“Pemuka agama sebaiknya fokus kepada upaya-upaya membangun kedamaian dengan mengedepankan ajaran agama yang penuh nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, empati, saling menghargai dan menolong sesama, terutama kepada kelompok rentan dan tertindas, seperti pengguna narkotika,” jelas dia.

Berbagai hal positif tersebut, dalam konteks Malaysia, sebenarnya telah dilakukan. Narasumber ketiga, yaitu Dr. Rusdi bin Abdul Rashid sebagai Project Coordinator for Spiritual Enhanced Drug Addiction Rehabilitation, menyampaikan bahwa di Malaysia, telah ada beberapa masjid di sana yang menyediakan terapi rumatan metadon untuk pengguna narkotika.

“Di Malaysia, kami memberdayakan komunitas masjid untuk mendorong pemikiran kolaboratif untuk lebih meningkatkan rehabilitasi kecanduan dalam intervensi spiritual Islam yang inovatif. Salah satunya, dengan mengimplementasikan program Peningkatan Spiritual pada Kecanduan dan Rehabilitasi Narkotika (SEDAR) di tahun 2010,” ungkapnya.

Program tersebut bermula sejak tahun 2010 di Masjid Ar-Rahman Malaysia, kemudian memperluas cakupannya ke Masjid Ad-Deeniah pada tahun 2015, lalu Layanan Metadon Keliling Masjid pada tahun 2019 yang menyasar Masjid Gelugor Pulau Pinang, Masjid Terapung Pulau Pinang, dan Masjid Merbah Sempah Pulau Pinang. Tak berhenti di sana, rencananya program tersebut juga akan diperluas yang melibatkan 2000 masjid di Malaysia.

Rima Ameilia sebagai Peneliti, juga menyampaikan bahwa agama selain Islam, misalnya Kristen, Katolik, dan Protestan, juga memiliki peranan penting terhadap kehidupan pengguna narkotika. Namun sayangnya, masih banyak dari beberapa tokoh agama tersebut yang memberikan stigma kepada pengguna narkotika.

“Hasil survei dari masyarakat Kristen, Katolik, dan Protestan memiliki stigma negatif bahwa pengguna narkotika menyimpangi ajaran agama dan menyembah hal lain selain Tuhan,” tuturnya.

Padahal, di agama Kristen sendiri, telah banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa penghargaan terhadap hidup seseorang jadi hal yang tak kalah penting, termasuk kepada pengguna narkotika. Anggapan ini diperkuat oleh Lenta Simbolon, Sekretaris Eksekutif Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Ia menyatakan secara prinsipnya, ajaran gereja mendukung program terapi rumatan metadon (PTRM) sebagai salah satu program untuk mendukung pengguna narkotika.

“Pendampingan pastoral bagi warga gereja (termasuk yang kecanduan narkotika) ada ayat Al-Kitab yang isinya untuk melayani dan mendampingi siapapun: Petrus 5:2-4, misalnya. ‘Gembalakanlah kawanan domba Allah yang ada padamu, jangan dengan paksa tetapi dengan sukarela sesuai dengan kehendak Allah, dan jangan karena malu mencari keuntungan, tetapi dengan pengabdian diri’. Namun hal ini masih kurang dilakukan oleh gereja-gereja yang ada di Indonesia,” imbuhnya.

Di akhir sesi pemaparan narasumber, Ester Kincová sebagai Public Affairs and Policy Manager Transform Drug Policy Foundation, sebuah organisasi masyarakat sipil berbasis di United Kingdom yang fokus pada kebijakan narkotika, memberi gambaran bagaimana keterlibatan kongregasi-kongregasi gereja Kristen dan Katolik di Inggris yang aktif terlibat dalam layanan pengurangan dampak buruk bagi pengguna narkotika.

“Ada banyak kongregasi gereja Kristen yang terlibat dalam pelayanan pengurangan dampak buruk narkotika, dan setuju untuk mendorong wacana reformasi kebijakan narkotika secara khusus,” tutupnya.

Skip to content