[RILIS PERS Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) Hari Internasional Menentang Hukuman Mati 2023] Pidana Mati: Melanggengkan Penyiksaan

Oct 10, 2023 Siaran Pers

Setiap tanggal 10 Oktober, selain memperingati hari kesehatan mental internasional, seluruh masyarakat di seluruh dunia juga memperingati hari menentang hukuman mati. Peringatan ini menjadi momentum yang penting untuk terus mendorong penghapusan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mereka yang setuju akan penerapan pidana mati beranggapan ini menjadi salah satu alat yang tepat untuk membuat pelaku kejahatan mendapatkan efek jera, bahkan menurunkan tingkat kejahatan. Di sisi lain, mereka yang setuju dengan penerapan pidana mati tak sadar akan dimensi penyiksaan yang tak bisa diubah dari penerapan hukuman mati.

Selain masih banyaknya praktik penyiksaan dalam proses peradilan, terdapat juga fenomena deret tunggu eksekusi pidana mati (death row phenomenon) yang juga berpotensi pada masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh banyak terpidana mati. LBH Masyarakat (LBHM) mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2023, terdapat 62 orang mengaku mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian dari total 331 responden (19%). Fakta ini harusnya dimaknai bahwa dalam proses hukum, Indonesia belum tertib akan administrasi peraturan dan masih menghiraukan instrumen hak asasi manusia (HAM). Tak hanya penyiksaan, setidaknya 36 dari 331 orang juga mengaku mengalami pemerasan di tingkat penyidikan (11%). Dalam bentuk pelanggaran lainnya, LBHM mencatat terdapat 13 dari 331 orang (4%) mengalami pelecehan seksual. Salah satu terjadinya hal ini adalah karena minimnya pemenuhan hak atas bantuan hukum, yang mana kami menemukan 293 dari 331 orang (89%) terlanggar.

LBHM sendiri pernah meminta data terkait jumlah terpidana mati di Indonesia, yang mana sampai dengan Juni, 2023, terdapat 479 orang berstatus sebagai terpidana mati. Secara klasifikasi gender, 467 orang adalah laki-laki (97%) dan 12 orang adalah perempuan (3%). Sayangnya, data ini tidak mengakomodir persoalan jenis tindak pidana, lamanya penahanan yang telah dijalani, dan status upaya hukum yang telah dilakukan. Sampai dengan tahun 2023, LBHM tengah mendampingi 12 terpidana mati, yang mana 4 terpidana mati telah menjalani penahanan lebih dari 15 tahun. 2 terpidana mati diantaranya bahkan telah melewati penahanan selama 20 tahun. Kondisi seperti ini yang mungkin luput dari pengawasan negara, sebab timbul persoalan baru, yaitu penyiksaan dan kesehatan jiwa bagi si terpidana. Faktanya, masih banyak pengabaian terhadap hak-hak terpidana, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai terpidana mati.

Dalam diskursus terbaru, praktik hukuman mati adalah tindakan penyiksaan. Hal itu ditunjukkan dengan fenomena deret tunggu yang berpengaruh pada tekanan mental dan psikologis luar biasa akibat penundaan berkepanjangan terhadap eksekusi mati yang diakumulasi dengan kondisi yang buruk di dalam fasilitas penahanan. Dalam ketidakpastian hukum tersebut terpidana mati harus terus menunggu hingga eksekusi dilakukan. Di Indonesia sendiri eksekusi hukuman mati terakhir dilakukan pada tahun 2016. Namun untuk vonis hukuman mati masih memiliki tren tinggi.

Pada dasarnya hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Selain itu, jika dilihat berdasarkan aturan internasional, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Kemudian pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati. Pemerintah menolak apabila ada warga negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan kejahatan di luar negeri dihukum mati. Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, saat ini terdapat 168 WNI terancam hukuman mati di luar negeri, laki-laki 92 orang dan perempuan 23 orang. PMI korban TPPO yang di jebak dalam sindikat narkotika masih menggunakan UU Narkotika tidak mengunakan UU TPPO. Sehingga dapat menjerat PMI menghadapi pidana mati. Namun pemerintah malah memasukkan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Banyaknya upaya yang dilakukan Pemerintah untuk kepentingan WNI yang divonis pidana mati di luar negeri. Sikap ini justru menunjukkan adanya standar ganda dari pemerintah atas pidana mati. Pemerintah perlu bersikap lebih konsisten. Pidana mati dalam KUHP Baru justru berpotensi disalahgunakan, karena memberi ruang diskresi yang besar kepada pengambil keputusan.

Pada isu perempuan yang dikriminalisasi karena kejahatan narkotika, mewakili 30 persen dari total penangkapan di seluruh dunia karena perdagangan narkotika. Perempuan dalam pusaran pidana mati khususnya pada kejahatan narkotika cenderung datang dari latar belakang sosial ekonomi yang rendah, orang tua tunggal, melakukan tindak pidana di bawah paksaan-paksaan dan warga negara asing atau migran. Perempuan, anak perempuan dan kelompok minoritas gender adalah populasi terpidana mati yang tidak terlihat. Dikarenakan jumlah mereka yang dieksekusi jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki – menjadikan penderitaan dan kebutuhannya seringkali diabaikan. Pun hal-hal spesifik yang menyebabkan banyak dari mereka dijatuhi hukuman mati seperti: berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang berasal dari diskriminasi gender. Kerentanan perempuan dalam pidana mati juga telah mendapat perhatian dari PBB yang dapat dilihat melalui acara 75th session of the UN General Assembly Virtual High-Level Side Event “Death Penalty and Gender Dimension – Exploring Disadvantage and Systemic Barriers Affecting Death Sentences” pada September 2020. Komisaris Tinggi HAM menyerukan penghapusan pidana mati dalam segala kondisi.

Hasil wawancara PPRI dengan beberapa terpidana mati yang masih berada dalam Lapas, menunjukan bahwa banyak hal yang melatar belakangi seseorang membuat keputusan atau mengambil pilihan yang membuat mereka bersalah dimata hukum. Tekanan dari seseorang sehingga membuat seseorang melakukan tindak pidana, relasi kuasa dalam hubungan, kebutuhan ekonomi, ketergantungan terhadap narkotika, dan/atau kerentanan perempuan. Sayangnya latar belakang kerentanan perempuan tersebut sama sekali tidak dilihat sebagai sesuatu yang dapat meringankan hukuman, dan alasan tidak mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum narkotika selalu memenangkan simpati hakim, hingga tidak melihat sisi kerentanan seorang perempuan yang berhadapan dengan hukum narkotika.

Terakhir, Tindak Pidana Perdagangan Orang (human traficking) termasuk ke dalam kejahatan terorganisir lintas batas negara dilakukan secara illegal dan canggih. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari tindak kejahatan yang di alami manusia terutama perempuan dan anak-anak juga sebagai bentuk kejahatan pelanggaran hak asasi manusia.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami sebagai bagian dari Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) dalam momentum memperingati Hari Menentang Hukuman Mati Internasional 2023 hendak mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk segera:

  1. Melakukan langkah-langkah progresif untuk segera menghapus praktik penjatuhan pidana mati dalam setiap tindak pidana oleh karena tidak memiliki dampak penurunan angka tindak pidana dan efek jera;
  2. Melakukan moratorium eksekusi pidana mati;
  3. Membentuk aturan-aturan teknis berkaitan dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana mati, sebagaimana yang diatur dalam KUHP Baru;
  4. Meninjau kembali modus dan sarana/modus perdagangan orang, yang sebelumnya tidak melihat kerentanan untuk dieksploitasi sebagai kurir narkotika, sekarang sudah saatnya untuk dikaji dan dipertimbangkan, karena sudah ada kasus-kasus yang nyata adanya persinggungan antara TPPO dan penyelundupan narkotika;
  5. Memperkuat akses terhadap peradilan yang adil sehingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan haknya untuk keadilan dan pemenuhan hak atas informasi dan komunikasi bagi PMI terancam hukuman mati dan keluarganya;
  6. Meningkatkan perjanjian dengan negara tujuan dan memperkuat akuntabilitas negara; Selamatkan Pekerja Migran dari hukuman mati dan menghapus hukuman mati di dalam negeri;
  7. Pemerintah segera menyelesaikan berbagai pelanggaran hak asasi manusia dengan mengadopsi kebijakan berbasis gender untuk mengatasi kekerasan, bias dan diskriminasi gender yang menjadi ciri penyelidikan dan persidangan, yang juga berkontribusi dalam membawa perempuan, anak perempuan dan kelompok minoritas gender lain ke hukuman mati;
  8. Melakukan pembinaan yang baik di dalam Lapas agar tidak melahirkan generasi bandar narkotika baru di Indonesia;
  9. Pemerintah segera meninjau hukuman mati dari korban tindak pidana perdagangan sindikat narkotika.

Narahubung:

  • LBH MASYARAKAT: 0878-7721-6278
  • KABAR BUMI: 0812-8338-0486
  • WOMXN’S VOICE: 0812-1333-7127
  • Yayasan Mutiara Maharani: 0812-9834-6174
  • PBHI: 0852-5235-5928
  • Forum Akar Rumput Indoensia (FARI): 0896-1553-5777
  • KontraS: 0812-3275-8888
  • PPRI: 0819-1021-0423

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content