Tag: Perempuan

Rilis Pers – Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Untuk Yorita Sari, Perempuan Korban Peredaran Gelap Narkotika

Pada 30 November 2021, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyerahkan amicus curiae untuk Yorita Sari ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara dengan nomor: 569/Pid.Sus/2021/PN. JKT. BRT ini dalam agenda penuntutan pada 17 November 2021 lalu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana mati. Melihat barang bukti yang berjumlah 3.7 kg akan mudah menjeratnya dengan pidana mati berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun ada yang gagal dilihat oleh penegak hukum dalam kasus Yorita Sari dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika. Kegagalan ini adalah kesalahan berulang yang seringkali dilakukan oleh penegak hukum, bahkan menjadi pola dalam penangkapan kasus tindak pidana narkotika. Berikut catatan LBHM:

  1. Menghukum Yorita Sari dengan Pidana Mati Tidak Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkotika
    Posisi Yorita Sari perlu dilihat sebagai korban, yakni rantai yang berposisi paling rendah tapi memiliki resiko yang paling tinggi. Yorita Sari diperlakukan bak boneka sebagai perantara yang dimanfaatkan oleh sindikat. Para penegak hukum seringkali berfokus pada menghukum rantai-rantai kecil seperti Yorita Sari daripada membongkar jaringan narkotika yang lebih besar. Di persidangan Yorita Sari bersedia untuk memberikan informasi mengenai jaringan yang merekrutnya, tapi keterangan ini sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan informasi ini seakan sengaja tidak ditindaklanjuti.
  2. Perempuan dengan Beban Ganda Rentan Terlibat dalam Jerat Sindikat Narkotika
    Yorita Sari adalah seorang perempuan berumur 50 tahun dan orang tua tunggal untuk dua orang anaknya. Yorita Sari sebagai satu-satunya orang tua untuk anak-anaknya dihadapkan dengan masalah sulit ketika harus diputus kontrak oleh perusahaan tempatnya bekerja akibat Covid-19. Dia akan bekerja apapun untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Tidak jarang menempuh jalan yang instan seringkali menggoda pikirannya ketika lelah mencari nafkah. Di samping itu, Yorita Sari juga harus bertanggung jawab atas pengobatan adiknya yang menderita gagal ginjal. Sementara usia Yorita Sari yang tidak muda dan pendidikannya yang rendah, membuatnya sulitnya mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan gaji yang memadai. Kondisi ini rentan sekali dimanfaatkan oleh sindikat narkotika dengan disertai bujukan rayuan atau imbalan besar.
  3. Paradigma War on Drugs Menyebabkan Pendekatan yang Punitif
    Hukum narkotika Indonesia yang mengadopsi paradigma war on drugs mendorong negara untuk keras terhadap kurir narkotika, yang akhirnya memberikan pidana berat kepada kurir narkotika dengan pidana maksinal yakni pidana mati. Dalam perkara a quo, tuntutan pidana mati oleh Penuntut Umum terhadap Yosita Sari tidak bisa lepas dari pengaruh paradigma war on drugs. Pendekatan yang punitif ini telah mengesampingkan kerentanan perempuan, khususnya perempuan sebagai kurir narkotika.

LBHM berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal berikut dalam memutus perkara Yorita Sari:

  1. Mempertimbangkan kondisi Yosita Sari sebagai perempuan yang rentan akan jerat sindikat narkotika dan pidana mati;
  2. Mempertimbangkan perbuatan Yosita Sari sebagai dampak dari beban ganda yang ditanggungnya;
  3. Mempertimbangkan posisi Yorita Sari hanyalah sebagai rantai paling kecil dari jaringan sindikat narkotika sehingga tidak layak dipidana mati;
  4. Mempertimbangkan dampak paradigma perang terhadap narkotika (war on drugs) dalam kasus perempuan kurir narkotika;
  5. Memutus Yorita Sari dengan pidana seringan-ringannya.

Dokumen amicus curiae dapat diunduh melalui pranala berikut:
Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) Untuk Yorita Sari, Perempuan Korban Peredaran Gelap Narkotika

Dibutuhkan: Relawan Arsip Penanganan Kasus dan Pemantauan Media

Berdiri hampir 12 tahun yang lalu, LBH Masyarakat adalah organisasi bantuan hukum yang memberikan bantuan hukum gratis dan berkualitas bagi masyarakat yang miskin dan terpinggirkan. Selain bantuan hukum, kami juga melakukan upaya advokasi kebijakan, penelitian, dan kampanye terkait isu-isu yang menjadi fokus kerja kami. Permasalahan-permasalahan yang menjadi perhatian kami dalam bekerja antara lain ialah: hukuman mati, narkotika, kesehatan jiwa, LGBTIQ, serta HIV.

LBH Masyarakat mengundang kamu untuk menjadi bagian dari kami dan terlibat dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Kami membutuhkan 4 relawan yang teridiri dari 1 relawan arsip bantuan hukum dan 3 relawan pemantauan media.

Relawan Arsip Bantuan Hukum

Dari tahun ke tahun, LBH Masyarakat semakin banyak menerima kasus-kasus yang masuk. Kepercayaan publik terhadap LBH Masyarakat harus terus dijaga, termasuk soal kerahasiaan data klien yang menyampaikan permohonan bantuan hukum. Untuk mengurangi penggunaan kertas sebagai media pendokumentasian data klien, LBH Masyarakat berupaya mengubah data tersebut ke dalam format digital.

Bagi kamu yang tertarik berkontribusi dan mendapat pengalaman berharga dari kerja penanganan kasus LBH Masyarakat (penyuluhan di rutan dan lapas di Jakarta), ini adalah kesempatan yang tidak boleh kamu lewatkan. Kriteria relawan yang dibutuhkan adalah:

  • Tertarik pada isu hak asasi manusia dan penganganan kasus;
  • Memiliki kemampuan dalam pengarsipan yang baik;
  • Digital-Savvy;
  • Memiliki laptop;
  • Memiliki motivasi tinggi;
  • Sarjana hukum atau mahasiswa hukum sedang cuti kuliah;
  • Berkomitmen untuk bekerja 5 hari dalam seminggu selama 3 bulan;
  • Berdomisili di Jabodetabek karena harus datang ke kantor LBH Masyarakat dari waktu ke waktu.
  • Memiliki laptop dan perangkat lunak yang bisa mendukung kerja lebih diutamakan;

Jika kamu merasa bahwa kesempatan ini cocok untukmu, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Curriculum Vitaeterbaru (tidak lebih dari 2 halaman)
  2. Tuliskan Motivation Letter (400-500 kata) yang berisikan poin-poin berikut:
  • mengapa kamu tertarik untuk menjadi relawan di LBH Masyarakat,
  • jelaskan bagaimana pendokumentasian data klien menjadi salah satu bagian penting dari kerja penanganan kasus.

Simpan kedua dokumen tersebut dalam bentuk PDF dan kirimkan via surel ke Dominggus Christian di dchristian@lbhmasyarakat.org paling lambat Rabu, 20 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.

Relawan Pemantauan Media

Sejak 2016, LBH Masyarakat rutin melakukan penelitian pelanggaran hak asasi manusia melalui dokumentasi dan pemantauan media. Hasil penelitian akan dijadikan bahan advokasi strategis melalui pemangku kebijakan ataupun media. Adapun perincian penelitiannya meliputi:

  1. Kekerasan yang dialami orang dengan disabilitas psikososial;
  2. Stigma dan diskriminasi terhadap LGBT;
  3. Stigma dan disrkriminasi terhadap HIV;
  4. Penggerebekkan narkotika dalam tahanan;
  5. Tembak di tempat kasus narkotika;
  6. Perempuan kurir narkotika;
  7. Kematian di dalam tahanan.

. Kriteria relawan yang kami butuhkan, di antaranya:

  • Tertarik pada isu HIV, Kesehatan Jiwa, LGBTIQ, Narkotika, Penegakan Hukum, Perempuan, Pemenjaraan;
  • Internet-Savvy;
  • Dapat menggunakan MS Word, MS Excel, dan (SPSS nilai tambah);
  • Memiliki laptop;
  • Memiliki motivasi tinggi;
  • Diprioritaskan bagi Mahasiswi/Mahasiswa semua jurusan minimal semester 4;
  • Berkomitmen untuk bekerja penuh selama 300 jam;
  • Berdomisili di Jabodetabek karena harus datang ke kantor LBH Masyarakat dari waktu ke waktu.

LBH Masyarakat memiliki komitmen agar setiap relawan tidak hanya bekerja tapi juga belajar isu HAM terkini dan berkontribusi menyumbangkan idenya dalam kerja organisasi. Buat kamu yang ingin memiliki pengalaman bekerja dalam bidang bantuan hukum, advokasi, dan penelitian ini adalah kesempatan yang amat sayang untuk dilewatkan.

Jika kamu merasa bahwa kesempatan ini cocok untukmu, silakan lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan Curriculum Vitae terbaru (tidak lebih dari 2 halaman)
  2. Tuliskan Motivation Letter (400-500 kata) yang berisikan poin-poin berikut:
  • mengapa kamu tertarik untuk menjadi relawan di LBH Masyarakat,
  • sebutkan 3 isu yang paling menarik buat kamu dari isu-isu yang kami sebutkan di atas, jelaskan juga alasannya

Simpan kedua dokumen tersebut dalam bentuk PDF dan kirimkan via surel ke Fuji Aotari di faotari@lbhmasyarakat.org paling lambat Rabu, 20 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.

Sudah saatnya kamu berjalan bersama kami. Seperti kata Honne, “… Cause when you’re with me, I don’t feel blue.” Alangkah menyenangkannya berjuang bersama kalian:

because every human matters.

Rilis Pers – EKSEKUSI MERRI UTAMI DOSA PEMERINTAH

LBH Masyarakat mengecam keras rencana eksekusi  Merri Utami. Bukan hanya karena nyawa setiap manusia itu berharga, pembunuhan yang akan dilaksanakan terhadap Merri Utami juga penuh dengan kesalahan.

Pertama, LBH Masyarakat selaku kuasa hukum telah mendaftarkan grasi atas nama Merri Utami ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 26 Juli 2016. Dengan tetap memasukkan Merri ke dalam rencana eksekusi, Pemerintah Indonesia tidak hanya melanggar hak seseorang terpidana melainkan juga telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum internasional. Pasal 6 dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa seseorang yang dihukum mati harus memiliki hak untuk mengajukan permohonan maaf atau komutasi atas hukumannya. Sistem hukum Indonesia memfasilitasi hak dalam Konvensi ini dengan kesempatan terpidana mengajukan grasi kepada presiden. Selama presiden belum memutuskan untuk menerima atau menolak grasi, sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilaksanakan dan dibenarkan secara hukum.

Kedua, Pemerintah menutup mata pada kerentanan perempuan yang menjadi kurir narkotika. Kasus Mary Jane seharusnya cukup memberikan pelajaran bahwa perempuan dan buruh migran sangat rentan dieksploitasi oleh jaringan peredaran narkotika. Kemiskinan yang membuat perempuan-perempuan memilih menjadi buruh migran, pergi ke sebuah negeri yang tidak pernah mereka jejaki sebelumnya, membuka peluang yang sangat besar bagi sindikat gelap untuk mengeksploitasi mereka.

Ketiga, kasus Merri penuh dengan pelanggaran hukum dan penyiksaan. Selama proses penyidikan Merri mendapatkan kekerasan fisik, berupa pemukulan hingga ia mengalami gangguan penglihatan. Ia pun mendapatkan pelecehan seksual dan ancaman akan diperkosa oleh oknum penegak hukum. Merri juga tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai selama proses penyidikan sampai proses persidangan. Penyiksaan baik fisik maupun seksual ini menjadi indikasi bahwa pemerintah tidak dapat menjamin tegaknya rule of law.

Berdasarkan tiga poin di atas, LBH Masyarakat selaku kuasa hukum Merri Utami, mendesak pemerintah untuk:

  1. Menghapus nama Merri Utami dari daftar terpidana yang akan dieksekusi mati;
  2. Menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Merri Utami; dan
  3. Memasukkan pertimbangan-pertimbangan kerentanan perempuan dalam menanggulangi kasus narkotika yang melibatkan kurir narkotika perempuan.

 

Jakarta, 26 Juli 2016

Arinta Dea – Analis Jender LBH Masyarakat

Skip to content