Tag: Pidana Mati

Perempuan Indonesia yang Pernah Menjadi Narapidana Hukuman Mati Berhasil Kembali ke Tanah Air: Sebuah Preseden bagi Indonesia dan Malaysia untuk Meningkatkan Pengakuan terhadap Praktik Perdagangan Manusia dalam Menangani Peredaran Narkotika Transnasional

Hari ini, 2 April 2026,  seorang perempuan berumur 66 tahun, mantan terpidana mati asal Indonesia bernama Asih (secara hukum dikenal sebagai Ani Anggraeni) telah keluar dari penjara Malaysia dan pulang ke Indonesia. Proses ini menunjukkan secercah harapan bagi terpidana mati Indonesia di negara lain yang masih kesulitan untuk mendapatkan keadilan.

Perjalanan kasus Asih dimulai pada tahun 2011 ketika ia mendapatkan tawaran pekerjaan menjadi perawat lansia di Malaysia oleh seorang bernama Duwi dengan iming-iming gaji besar serta jaminan seluruh biaya akomodasi dan dokumen-dokumen keberangkatan diurus oleh Duwi. Nyatanya, Duwi justru memalsukan namanya Asih menjadi Ani Anggraeni, dengan alasan seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri tidak diperbolehkan menggunakan identitas asli–modus operandi yang sering digunakan oleh sindikat perdagangan manusia untuk mengelabui pihak imigrasi. Asih yang baru pertama kali ke luar negeri akhirnya percaya dengan Duwi.

Sesampainya di Malaysia, Duwi tidak memberikan pekerjaan yang dijanjikan, malah menyuruh Asih pergi mengambil koper di Vietnam dan memberikannya kepada saudara Duwi yang tinggal di Pulau Pinang, Malaysia. Terdampar di negara asing tanpa bantuan siapapun, dengan terpaksa Asih menuruti perintah Duwi. 

Tanggal 21 Juni 2011, Asih tiba di Bandara Penang dari Vietnam di mana Petugas Bandara menangkapnya karena ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 3.865,2 gram di dalam koper yang dibawanya.  Singkatnya, Pengadilan Malaysia Kemudian menjatuhkan vonis pidana mati menggunakan Pasal 39B(1)(a) Undang-Undang Narkotika Tahun 1952 yang tentang peredaran narkotika.

Asih  telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 15 (lima belas) tahun sejak tahun 2011 sebelum mendapatkan pengampunan dari Yang Mulia Gubernur Malaysia. Sebelumnya, ia telah lepas dari pidana mati setelah pemerintah Malaysia menghapus pidana mati wajib (mandatory death penalty), memberikan hak kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman mati untuk mengajukan peninjauan kembali (resentencing) atas hukuman mereka. Mahkamah Persekutuan Putrajaya mengabulkan permohonan resentencing Asih pada tanggal 29 Mei 2024, mengubah hukumannya dari pidana mati ke pidana seumur hidup, menjalani 30 (tiga puluh) tahun penjara. Sekalipun lolos dari pidana mati, Asih  masih harus menjalani sisa hukuman penjara hingga Juni 2031.

Kasus ini ditemukan oleh sebuah organisasi non-pemerintah berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia, bernama HAYAT yang rutin melakukan kunjungan ke penjara. Sejak tahun 2024, ketika kasus ini ditemukan, HAYAT berkoordinasi dengan LBH Masyarakat (LBHM) yang berdomisili di Jakarta, untuk bersama-sama mendampingi kasus ini dan menghubungi keluarga Asih. Pada tanggal 17 September 2025, kami membantu Asih mengajukan grasi ke Pejabat Ketua Menteri Pulau Pinang, disertai dengan surat dukungan keluarga Asih di Indonesia. Tidak berselang lama, tanggal 19 Maret 2026, Asih mendapatkan grasi dari Yang Muliah Gubernur Penang.

Kasus Asih menunjukkan kerentanan perempuan miskin dalam perdagangan gelap narkotika. Meskipun keterlibatan mereka kerap dilandasi oleh manipulasi, penipuan, dan relasi kuasa, kurir narkotika perempuan harus menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional. Apa yang dialami oleh Asih dan banyak perempuan lainnya dapat masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang karena mereka direkrut dan dikirim menggunakan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, yakni membawa narkotika. Sayangnya, belum ada integrasi isu perdagangan orang dalam kasus narkotika di Indonesia, Malaysia dan negara-negara lainnya, sehingga mereka tidak diakui sebagai korban.

Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh HAYAT ada 8 (delapan) WNI perempuan lainnya yang masih menjalani hukuman di Malaysia dengan kasus yang serupa dengan Asih. Mereka telah mendapatkan perubahan hukuman dari pidana mati ke pidana seumur hidup. Pada segi kasus, keterlibatan mereka pada kejahatan narkotika memiliki kesamaan modus operandi dengan Asih. Mereka rata-rata berasal dari keluarga miskin, kemudian direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan/atau dipacari, lalu dipaksa membawa tas atau koper yang sudah diisi narkotika tanpa sepengetahuannya yang pada akhirnya dituduh sebagai kurir narkotika dan divonis mati.

Kerentanan ini berlipat ganda ketika mereka harus menghadapi peradilan dan penghukuman di yurisdiksi luar Indonesia. Mereka kadang harus menemui kesulitan bahasa, berada jauh dari keluarga dan teman di Indonesia, serta harus hidup di penjara tanpa bantuan finansial yang memadai. Selama di penjara, Asih mendapatkan diagnosis kanker rahim dan harus menjalani perawatan intensif di luar penjara. 

LBHM dan HAYAT mengapresiasi pemberian grasi oleh Tuan Yang Terutama Negeri Pulau Pinang, Malaysia, yang mengoreksi penghukuman tidak adil yang diterima oleh Asih. Selain itu, kami juga menghargai kerja Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia yang dengan sigap mengurus dokumen identitas Asih sehingga memampukan Asih untuk bisa cepat pulang ke Indonesia.

Di sisi lain, LBHM dan HAYAT juga menyerukan dua pemerintah yang saling bertetangga ini, pemerintah Malaysia dan pemerintah Indonesia, untuk menjadikan kasus Asih sebagai preseden dan bahan pembelajaran bagi kasus-kasus perdagangan narkotika lainnya yang serupa. Kami mendorong dilakukannya pengubahan hukuman dan repatriasi tahanan dari kedua negara, terutama bagi mereka yang dihukum karena kasus perdagangan narkotika yang akibat kerentanannya membuat mereka harus menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional. Kerja sama dalam bidang pemberian hak tahanan dan narapidana ini akan menunjukkan komitmen kedua negara dalam pemenuhan hak asasi manusia dan semangat untuk melakukan abolisi hukuman mati yang berarti di negaranya.

Jakarta, 2 April 2026

Narahubung: 

Awaludin Muzaki, LBHM,  +62 812-9028-0416

Jiavern, HAYAT, +60 12-204 6975

Film “Selamat Ulang Tahun” (2025) Telah Rilis, Hadirkan Perspektif Kemanusiaan atas Realitas Hukuman Mati di Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama CreativEight dan Doa Mama Pictures, resmi meluncurkan film pendek terbaru berjudul “Selamat Ulang Tahun” (2025), sebuah karya seni yang menghadirkan sudut pandang manusiawi mengenai ketidakadilan, kerentanan perempuan yang terjerat dalam tindak pidana narkotika, dan dampak berlapis bagi keluarga terpidana mati dari praktik hukuman mati di Indonesia. Film ini tayang perdana bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dalam rangkaian acara Screening dan Dialog Film “Merawat Kemanusiaan di Ruang Kolektif” di Ruang Teater, Salihara Arts Center, Rabu (10/12/2025).

Film “Selamat Ulang Tahun” (2025) menyoroti sisi yang jarang terekam dalam pemberitaan media: bagaimana hukuman mati bukan hanya menyasar terpidananya, tetapi juga mengguncang ekonomi, sosial, bahkan psikologi keluarga, menciptakan luka sosial baru, dan memperlihatkan rentannya sistem peradilan pidana di Indonesia. Alih-alih menampilkan adegan-adegan sensasional, film ini memilih pendekatan naratif yang intim, emosional, dan reflektif untuk mengajak penonton masuk ke ruang-ruang yang selama ini  terlewat karena dibungkam dalam diskusi publik mengenai hukuman mati.

Dalam screening dan dialog film itu, Director CreativEight, Ikhtiar Maulana Hafids Nur, menekankan bahwa film ini tidak hanya hadir sebagai karya audio-visual, tetapi sebagai medium kampanye yang meneguhkan pentingnya empati dan perlindungan atas hak hidup siapapun. Publik melihat bagaimana kebijakan negara berdampak langsung terhadap kehidupan warga—sebuah dimensi yang kerap hilang dalam perdebatan hukum yang formalistik.

“Film ini membuka kemungkinan baru untuk membicarakan isu hukuman mati tidak dari angka atau pasal, tetapi dari manusia dan hubungan-hubungannya dalam kehidupan sehari-hari. Kami ingin publik merasakan kembali nilai kemanusiaan yang sering tertutup oleh stigma dan asumsi dari penerapan hukuman mati itu sendiri,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, mengatakan bahwa film ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kampanye yang bertujuan untuk memperkuat suara-suara yang selama ini mendukung penghapusan (abolisi) hukuman mati di Indonesia melalui penggambaran atas realitas dalam kehidupan sehari-hari.

“Hukuman mati selain sangat kental dengan nuansa pelanggaran hak atas peradilan yang adil (fair trial) dan hak atas hidup (right to life), ia juga tidak menyelesaikan masalah yang selama ini dihadapi. Hukuman mati justru menghadirkan luka baru bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu, film ini ingin menjembatani ruang diskusi itu melalui pendekatan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari menuju penghapusan total hukuman mati di Indonesia,” tuturnya.

Film ini juga mendapat perhatian dan dukungan besar dari jurnalis sekaligus narasumber yang hadir, salah satunya Jurnalis Senior Harian Kompas, Sonya Hellen Sinombor. Menurutnya, peran jurnalis/media dalam kasus-kasus perempuan terpidana mati yang terjerat kasus narkotika sangat penting untuk diberitakan. Sayangnya, masih banyak jurnalis/media yang tidak memberikan ruang proporsional bagi perspektif korban, terutama perempuan yang berada dalam posisi sangat rentan.

“Media punya peran penting. Mereka harus didorong, bahkan ditekan, untuk mengikuti sekaligus mengawal kasus perempuan terpidana mati yang tidak adil. Jurnalis wajib hadir untuk membuka fakta-fakta yang selama ini terbungkam,” jelasnya.

Dengan pendekatan visual yang hangat namun menohok, film ini menghadirkan refleksi tentang bagaimana sebuah keputusan hukum dapat mengubah lintasan hidup seseorang dan orang-orang di sekitarnya. Film ini tidak mengulas isi kasus tertentu secara detail, namun menggambarkan emosi, dinamika dukungan keluarga, dan beratnya proses yang harus dilalui terpidana mati maupun keluarganya. Salah satu keluarga terpidana mati yang merasakan semua dampak buruk dari penerapan hukuman mati itu adalah keluarga terpidana mati Santa alias Aliang.

“Semenjak Pak Santa dihukum mati, keluarganya kehilangan ‘tulang punggung’. Anak dan istrinya sangat merasakan beban secara sosial, ekonomi, bahkan psikologi. Sebagai salah satu anggota keluarganya, sayalah yang kemudian membantu mereka untuk tetap bertahan hidup,” kata Lukman, adik kandung terpidana mati Santa alias Aliang.

Film ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi jurnalis, akademisi, mahasiswa, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas untuk kembali mempertanyakan: sejauh mana negara mampu menjamin keadilan sebelum mengambil keputusan yang tidak dapat ditarik kembali (eksekusi mati)? Dengan membawa pertanyaan sulit itu, film ini akan terus diperkenalkan melalui rangkaian pemutaran terbatas dan diskusi publik di berbagai ruang-ruang publik. Informasi terbaru terkait film ini, rangkaian kegiatan, dan materi kampanye dapat diakses melalui kanal resmi LBHM, CreativEight, dan Doa Mama Pictures. [*]

Jakarta, 10 Desember 2025

Hormat Kami,

LBHM, CreativEight, Doa Mama Pictures

Narahubung

0821-2303-0994 – Aan Afriangga


TENTANG FILM “SELAMAT ULANG TAHUN”

“Selamat Ulang Tahun” adalah film pendek berdurasi 19 menit yang dirilis pada Desember 2025, diproduksi oleh LBHM bekerja sama dengan CreativEight dan Doa Mama Pictures. Film ini mengeksplorasi sisi manusiawi dari isu hukuman mati melalui pendekatan naratif yang intim dan emosional, tanpa menampilkan kekerasan eksplisit maupun detail perkara. Film ini ditujukan sebagai medium refleksi dan kampanye untuk menguatkan dialog publik mengenai hak atas hidup dan urgensi abolisi hukuman mati di Indonesia.

TENTANG LBHM

LBHM adalah organisasi bantuan hukum dan advokasi publik yang berfokus pada pemajuan hak asasi manusia, terutama isu-isu terkait narkotika, hukuman mati, kesehatan jiwa, kelompok minoritas seksual dan gender (LGBTIQ+), dan orang dengan status kesehatan tertentu (ODHIV/ODTB). LBHM aktif melakukan penanganan kasus, riset, advokasi kebijakan, dan kampanye publik.

KONTAK

Instagram: @lbhmasyarakat
X: @LBHMasyarakat
Facebook: LBH Masyarakat
Youtube: LBH Masyarakat
Linkedin: LBH Masyarakat
Website: www.lbhmasyarakat.org 
Email: contact@lbhmasyarakat.org

 

TENTANG CREATIVEIGHT

CreativEight adalah Rumah Produksi kecil yang berbasis di Kota Depok, Indonesia. CreativEight hadir sebagai teman kreatif untuk mewujudkan ide menjadi visual yang bercerita. 5 tahun berkreasi, kami menghadirkan inovasi di setiap project yang kami tangani seperti: digital ads, komersil, film pendek, company profile, dan dokumenter.

KONTAK

Instagram: @_creativeight
X: –
Facebook: –
Youtube: –
Website: –
Email: –

 

MATERI PENDUKUNG FILM

Putusan Pidana Mati Terhadap Kopda Bazarsah: Antara Pemenuhan Kebutuhan Korban atau Narasi Kegagahan Semata

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengkritik vonis mati Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk Kopda Bazarsah karena dinilai hanya menunjukkan citra gagah negara tanpa memikirkan dampak lain. Vonis ini juga tidak menyembuhkan luka keluarga korban dan bertentangan dengan semangat reformasi peradilan pidana dalam KUHP baru.

Pada tanggal 11 Agustus 2025, bertempat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, seorang anggota militer berpangkat Kopral Dua (Kopda), Bazarsah, dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Militer atas perbuatan pembunuhan yang dilakukannya terhadap 3 (tiga) orang polisi, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto (selaku Kapolsek Negara Batin), Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto (selaku Bintara Polsek Negara Batin), dan Bripda (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (selaku Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

Tentunya penjatuhan pidana mati ini selaras dengan tuntutan yang disampaikan oleh Oditur Militer pada tanggal 21 Juli 2025. Oditur Militer menyatakan bahwa tindakan Kopda Bazarsah telah memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau melakukan perbuatan pembunuhan secara berencana. Tak hanya tuntutan pidana mati, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Baik tuntutan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer, hal itu dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Namun, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Oditur Militer yang menyatakan Kopda Bazarsah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP. Majelis Hakim lebih sepakat jika Kopda Bazarsah terbukti melakukan perbuatan dan memenuhi unsur dalam Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan tersebut tanpa rencana. Terlepas dengan pandangan tersebut, Majelis Hakim tetap menjatuhkan pidana mati terhadap Kopda Bazarsah. 

Kami berpandangan apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam kasus ini adalah di luar dari kewenangan hukum yang berlaku. Vonis pidana mati yang diberikan kepada Kopda Bazarsah, sekalipun sesuai dengan harapan banyak pihak, menunjukkan permasalahan hukum yang lebih dalam. Ada tiga catatan kritis yang bisa kami sampaikan dalam kasus ini.

Pertama, apabila Hakim memosisikan seseorang telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dengan Pasal 338 KUHP, maka konsekuensi pidana yang dapat dikenakan terhadap orang tersebut adalah maksimal 15 tahun penjara. Dalam hukum pidana, memang masih memungkinkan Majelis Hakim memberikan pidana tambahan, seperti pidana denda, tetapi bukan dengan penambahan pidana penjara ataupun pidana mati. Penjatuhan hukuman di luar ketentuan maksimal akan berbahaya karena menimbulkan preseden bagi para hakim untuk memvonis di luar aturan hukum yang ada.

Kondisi penjatuhan pidana mati di Indonesia nampaknya masih tetap dan terus terjadi dalam beberapa kasus, seperti narkotika, pembunuhan berencana, kekerasan seksual terhadap anak, dan terorisme. Namun seiring dengan penjatuhan pidana mati yang terus dikeluarkan, apakah jumlah kasus terhadap tindak pidana tersebut berkurang? Data membuktikan tidak. Inilah yang kami sebut dengan cara menampilkan kegagahan semata tanpa memikirkan dampak lain yang sifatnya bisa menguntungkan.

Kedua, vonis pidana mati tidak serta merta menyembuhkan rasa sakit dan luka yang dialami oleh keluarga korban. Malah, dalam banyak kasus, vonis mati mengalihkan keluarga korban dari hak-haknya yang lebih dasar, seperti pemenuhan layanan psikologi dan ekonomi. Dalam kasus-kasus seperti ini di mana korban utama adalah tulang punggung keluarga, menjadi beralasan jika keluarga korban meminta tuntutan lain, seperti restitusi dari pelaku, untuk menanggung hidup mereka pasca kehilangan tiga orang penopang keluarga ini.

Sayangnya, dalam pidana mati, hak atas restitusi ini menjadi tidak bisa didapatkan. Hal ini disebabkan oleh bunyi Pasal 67 KUHP yang menyatakan bahwa “Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak  boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu”. Hal ini mencangkup restitusi, sehingga tidak ada kemungkinan bagi seseorang yang dijatuhi dengan pidana mati untuk tetap melakukan kewajiban restitusinya terhadap keluarga korban. Keluarga korban tidak diberikan ruang untuk menuntut mendapatkan restitusi dari orang yang dijatuhi dengan pidana mati tersebut. 

Ketiga, vonis mati terhadap Kopda Bazarsah tidak sesuai dengan semangat reformasi peradilan pidana yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Tidak sampai 5 bulan lagi, KUHP Baru akan berlaku dan digunakan. Aturan-aturan dalam KUHP Baru telah mencoba sedikit demi sedikit beralih dari pidana mati. Selain pidana mati dijadikan pidana alternatif, KUHP Baru juga memandatkan hakim memutus pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Harapannya adalah terdapat perubahan perilaku terhadap orang yang dijatuhi dengan pidana mati sehingga hukuman mereka dikomutasi menjadi pidana seumur hidup.

“Tampaknya banyak pengadilan, termasuk Pengadilan Militer I-04 Palembang, belum sepenuhnya mengerti pergeseran perspektif ini. Hal inilah yang menyebabkan narapidana deret tunggu terus bertambah dari tahun ke tahun, di mana per hari ini sudah mencapai 594 orang. Putusan-putusan mati ini juga tampak tidak belajar dari pengalaman-pengalaman yang sebelumnya untuk beralih dari model penghukuman yang sifatnya retributif seperti hukuman mati ke hukuman yang lebih rehabilitatif dan restoratif,” ungkap Koordinator Penanganan Kasus LBHM, Yosua Octavian.

Berkaitan dengan kasus Kopda Bazarsah ini, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) meminta kepada Pengadilan Tinggi Militer yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding untuk dapat: 

1. Mengutamakan pemenuhan layanan psikologi dan ekonomi bagi keluarga korban dengan mengutamakan kewajiban restitusi terhadap Kopda Bazarsah dibanding dengan penjatuhan pidana mati yang merupakan cara usang untuk menanggulangi kejahatan.

2. Mendorong aparat hukum yang berwenang untuk mengutamakan keselamatan bagi keluarga korban dan juga keluarga dari Kopda Bazarsah agar terhindar dari ancaman dan/atau tekanan dari pihak mana pun.

3. Mendesak institusi Tentara Negara Indonesia (TNI) untuk melakukan audit secara serius atas kepemilikan senjata api anggotanya dan keterlibatan anggota TNI dalam bisnis-bisnis yang dilarang untuk memastikan kejadian pembunuhan seperti yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah tidak terulang lagi.

Jakarta, 12 Agustus 2025

Hormat kami,

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) 

Narahubung: 0898-437-0066