Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati Dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Apr 15, 2026 Hukuman Mati, Isu, Publikasi
Buku laporan penelitian pidana mati KUHP 2023 dan KUHAP 2025 oleh LBHM

Upaya penyusunan safeguards untuk pidana mati, tidak terlepas dari kritik. Bukan karena hal tersebut tidak penting, namun karena persoalan kesewenang-wenangan (arbitrariness) dalam penjatuhan pidana mati akan tetap selalu ada. Saul Lehrfreund dan Roger Hood menyatakan bahwa subjektivitas dalam penjatuhan pidana mati hanya menjadi bergeser kepada pada pihak yang menyusun batasan dalam penjatuhan pidana mati tersebut dan ke aparat penegak hukum ketika menggunakan pedoman tersebut. Artinya, bukan urusan bagaimana cara yang paling “aman” dalam menjatuhkan pidana mati, tapi seharusnya pembahasan soal pidana mati itu sendiri sudah seharusnya tidak lagi ada.

Pandangan tersebut sebenarnya sangat dapat penulis pahami, namun penyusunan berbagai safeguards ini tidak bermaksud untuk seolah-olah memberi legitimasi bahwa pidana mati tetap eksis selama adanya safeguards yang penulis akan tawarkan di tulisan ini. Safeguards di dokumen ini lebih berfungsi sebagai pendamping ketentuan KUHP 2023 yang berlaku, yang sampai derajat tertentu masih mengakui keberadaan pidana mati. Tujuannya sederhana yaitu untuk memastikan penjatuhan pidana mati diterapkan oleh hakim secara ketat dan selektif.

Dengan hadirnya KUHP No. 1 Tahun 2023 (selanjutnya disebut KUHP 2023) yang berlaku pada 2026,  terdapat hal baru terkait pidana mati, yakni (1) terdapat beberapa perubahan terkait delik yang diancam pidana mati; (2) adanya kemungkinan untuk perubahan pidana (komutasi) menjadi seumur hidup; lalu (3) berubahnya status pidana mati dari yang sebelumnya sebagai pidana pokok, sekarang menjadi klaster pidana tersendiri yakni pidana yang bersifat khusus.

Pertama, terdapat dua delik yang diancam pidana mati oleh KUHP sebelumnya namun berubah pada KUHP 2023, yakni pada Pasal 140 ayat (2) dan (3) KUHP/ 224 KUHP 2023 dan Pasal 444 KUHP/ 544 KUHP 2023. Kedua, KUHP 2023 membuka ruang adanya perubahan pidana (komutasi) bagi terpidana mati dalam 2 (dua) kondisi, yakni:

  1. jika selama menjalani masa percobaan 10 (sepuluh) tahun terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, maka pidananya dapat diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung; dan
  2. jika terpidana mati telah memenuhi syarat untuk dieksekusi, namun terhadapnya tidak dilakukan eksekusi mati oleh negara selama 10 (sepuluh) tahun, maka pidananya diubah menjadi pidana seumur hidup lewat Keputusan Presiden.
Ketiga, perubahan penting lainnya dalam KUHP 2023 berkaitan dengan penempatan pidana mati sebagai klaster pidana yang bersifat khusus. Namun demikian, pergeseran paradigma tersebut sayangnya tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai mengenai maksud dan tujuannya, bahkan tidak ditemukan pasal-pasal tertentu yang menunjukkan adanya perubahan paradigma tersebut dari KUHP sebelumnya. Sebaliknya, KUHP 2023 justru memuat pengaturan yang lebih rinci dan tegas terhadap ketentuan pidana dalam klaster pidana pokok, sebagaimana terlihat dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 80, dan Pasal 85.

Tanpa bermaksud mengecilkan beberapa perubahan baik dari KUHP 2023 di atas, sayangnya perubahan-perubahan yang dilakukan tidak diikuti dengan adanya upaya untuk memperketat fase ajudikasi dengan standar penegakan hukum yang ketat dan selektif saat pengadilan akan menjatuhkan pidana mati, termasuk dalam KUHAP No. 20 Tahun 2025 (selanjutnya disebut KUHAP 2025). Padahal, persoalan pidana mati tidak terjadi saat putusan pengadilan telah terbit, tetapi sejak fase ajudikasi persoalan-persoalan tersebut sudah muncul. Misalnya di India, terdapat fenomena ‘lethal lottery’ yang merujuk pada inkonsistensi sikap pengadilan dalam menilai kategori sebuah tindak pidana yang dihukum mati. Seolah-olah, berperkara di pengadilan layaknya lotre menunggu pidana yang hakim akan jatuhkan kepada terdakwa. Di Indonesia, inkonsistensi pun juga masih terjadi, terutama pada perkara narkotika, belum ada pola yang seragam pada penjatuhan pidana mati terkait keadaan memberatkan, peran terpidana, berat barang bukti narkotika, dan residivisme.

Demikian sebabnya, tulisan ini memberikan semacam catatan kaki, sebagai rambu-rambu yang perlu diperhatikan kedepannya baik itu kepada pembentuk undang-undang maupun pemangku kebijakan terkait lainnya sebagai konsekuensi dari adanya pergeseran paradigma negara dalam memandang pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus. Catatan kaki bagi pidana mati pada KUHP 2023 dalam tulisan ini akan dibagi ke dalam dua pokok utama, yakni hal-hal yang berkaitan dengan proses ajudikasi, mulai dari yang sifatnya substansial yang berkaitan dengan standar penjatuhan pidana mati dan yang sifatnya prosedural yang kaitannya dengan hukum acara pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *