Amicus Curiae Nirul Rashim – Dituntut 9 Tahun Penjara Karena Mengobati Diri Sendiri dengan Ganja

Jun 19, 2026 Amicus Curiae, Publikasi
Sampul dokumen Amicus Curiae a.n. Nirul Rashim yang disusun oleh LBH Masyarakat sebagai pendapat sahabat pengadilan dalam perkara pidana terkait kebijakan narkotika dan hak asasi manusia.

Pada 26 Mei 2025, LBH Masyarakat (LBHM) mengirimkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk Pemeriksaan Tingkat Pertama Perkara Nomor: 154/PID.SUS/2026 PN DPS atas nama Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak.

Kasus ini bermula dari penangkapan Nirul (selanjutnya disebut “Terdakwa”) pada 1 Oktober 2025 di kediamannya di Denpasar Utara, Bali, setelah aparat menemukan instalasi penanaman ganja skala rumahan yang dikelola secara mandiri di rumah yang ditempati Terdakwa bersama istrinya. Seluruh barang bukti kemudian dinyatakan positif mengandung ganja berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mendalilkan bahwa Terdakwa telah memproduksi atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang/Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan, sehingga didakwa menggunakan dakwaan alternatif:

  1. Melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
  2. Melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LBHM menaruh perhatian terhadap kasus ini karena beberapa hal. Pertama, penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan pribadi, apabila terbukti demikian, lebih tepat dipandang sebagai persoalan kesehatan daripada semata mata persoalan kriminal, sehingga respons hukum yang diberikan seharusnya mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pemulihan.

Kedua, terhadap Terdakwa yang tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tidak memperoleh keuntungan ekonomi, serta melakukan perbuatan dalam konteks personal—terlebih jika berkaitan dengan kebutuhan kesehatan—maka penjatuhan pidana penjara menjadi tidak proporsional dan berpotensi melanggar rasa keadilan.

Sehingga, LBHM meminta kepada Majelis Hakim untuk secara sungguh-sungguh mempertimbangkan fakta pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis serta mengimplementasikan semangat KUHP Baru dalam menjatuhkan putusan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan sistem hukum pidana Indonesia.

Baca Amicus Curiae selengkapnya di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *