Tag: DeathPenalty

Indonesia Menjadi Negara Abolisionis De Facto: Momentum untuk Memperbaiki Situasi Hukuman Mati

Tanggal 29 Juli ini akan menandai tahun ke-10 Indonesia tidak melakukan eksekusi terhadap narapidana yang telah divonis pidana mati. Eksekusi terakhir dilakukan pada tanggal 29 Juli 2016 di Nusakambangan terhadap empat terpidana narkotika. Berdasarkan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, ketiadaan eksekusi selama sepuluh tahun ini akan membuat Indonesia yang sebelumnya negara retensionis menjadi negara abolisionis de facto (ADF). Negara ADF adalah negara yang masih memiliki aturan hukuman mati tetapi tidak melakukan eksekusi selama lebih dari sepuluh tahun atau telah membuat komitmen internasional untuk menerapkan moratorium.

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu yang berkomitmen untuk menghapuskan hukuman mati, melihat perubahan status Indonesia ini sebagai salah satu prestasi bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Perubahan status Indonesia dari negara retensionis ke negara ADF mengikuti tren banyak negara di dunia yang meninggalkan pidana mati, dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 42 negara ADF lainnya di seluruh dunia. 

Namun, di tengah perubahan status ini, JATI mencatat masih adanya persoalan-persoalan mendasar di isu hukuman mati. Persoalan-persoalan ini perlu untuk dibenahi untuk memastikan bahwa identitas Indonesia sebagai negara ADF bukan hanya label kosong tetapi juga menjadi penanda komitmen yang sungguh-sungguh untuk, pada akhirnya, menghapus hukuman mati di Indonesia.

Ada empat permasalahan yang kami rangkum. Permasalahan-permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum melegalisasi aturan komutasi bagi terpidana mati. Sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pidana mati datang dengan masa percobaan 10 tahun. Setelah terpidana menjalani masa percobaan tersebut, mereka berhak untuk mengajukan komutasi sehingga pidana mereka diubah menjadi seumur hidup.

Sekalipun KUHP sudah memberikan dua tahun masa transisi sebelum KUHP berjalan pada 2 Januari 2026, pemerintah belum mampu memfinalisasi aturan komutasi. Tanpa aturan komutasi yang jelas dan transparan, reformasi pidana mati dalam KUHP akan kehilangan makna karena para terpidana mati tetap berada di ambang batas eksekusi dan masa penghukuman yang tidak berujung

Ketiadaan aturan tentang komutasi ini juga membuat kebingungan di lapangan. Lebih dari 100 terpidana mati yang sudah menjalani masa hukuman selama lebih dari sepuluh tahun masih harus menunggu kepastian untuk mengajukan komutasi. Sementara itu, petugas di sejumlah lembaga pemasyarakatan telah berkoordinasi dengan terpidana mati, keluarga, atau perwakilan konsulernya untuk mempersiapkan komutasi, meskipun aturan pelaksananya belum ditetapkan.  Situasi ini akan memperburuk kondisi psikologis terpidana mati, di mana fenomena deret tunggu tidak sepenuhnya tereliminasi, tetapi bertransformasi menjadi bentuk penantian komutasi yang tidak pasti. 

Kedua, sebagian aparat penegak hukum masih mengandalkan hukuman mati dalam menindak berbagai perkara. Penggunaan pidana mati tidak sesuai dengan ruh Pasal 67 dan Pasal 98 KUHP yang telah memosisikan pidana mati sebagai pidana alternatif yang hanya bisa dijatuhkan untuk kasus-kasus yang sangat terbatas. Putusan hakim haruslah menggunakan standar kehati-hatian dan pembuktian yang tinggi sebelum memutus pidana mati, serta mempertimbangkan hak asasi manusia yang paling fundamental yakni hak untuk hidup.

Bahkan berdasarkan berbagai data masyarakat sipil, putusan mati terus meningkat setiap tahunnya. Data Harm Reduction Internasional misalnya menyebutkan jumlah putusan pidana mati dalam kasus narkotika tahun 2025 di Indonesia mencapai rekor sebesar 143 putusan. Akibat dari peningkatan jumlah vonis ini, lebih dari 600 orang sekarang berada di deret tunggu.

Pidana mati juga menempatkan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada risiko ketidakadilan yang lebih besar. Hambatan dalam memahami proses hukum, berkomunikasi, dan memberikan keterangan kerap membuat kebutuhan mereka tidak teridentifikasi, bahkan disalahartikan sebagai sikap tidak kooperatif atau tidak menunjukkan penyesalan. Risiko ini semakin besar ketika aparat tidak menyediakan penilaian personal, pendampingan, komunikasi yang aksesibel, bantuan hukum yang berkualitas, dan layanan kesehatan mental yang berkelanjutan. Karena itu, pidana mati seharusnya tidak boleh dikenakan kepada penyandang disabilitas mental dan intelektual apalagi yang selama ini tidak mendapatkan identifikasi dan akomodasi yang layak. 

Data-data ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum sungguh-sungguh memahami problematiknya pidana mati sehingga menggunakannya secara serampangan. Salah satu kasus yang paling menonjol terjadi di Maret tahun ini di mana seorang anak buah kapal bernama Fandi mendapatkan tuntutan pidana mati karena diduga terlibat menyelundupkan dua ton narkotika meskipun ia baru tiga hari bekerja di kapal tersebut dan tidak memiliki kuasa untuk menentukan isi muatan kapal. 

Ketiga, di Indonesia, hukuman mati masih berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang tidak termasuk dalam kejahatan paling serius. Pasal 6 Kovenan Interasional Hak Sipil dan Politik yang sudah Indonesia ratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mendesak negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk hanya menerapkan pidana ini terhadap kejahatan yang paling serius. Kejahatan yang paling serius diartikan sebagai kejahatan yang menunjukkan tingkat keseriusan ekstrem dan mengandung unsur penghilangan nyawa yang terencana. 

Sementara di Indonesia, hukuman mati paling banyak dijatuhkan kepada terpidana kasus narkotika. Menurut data terakhir, sebanyak 69% dari total terpidana mati adalah terpidana kasus narkotika. Padahal Konvensi Hak Sipol sudah menyatakan bahwa kasus narkotika tidak termasuk  dalam kejahatan paling serius sehingga penjatuhan hukuman mati terhadapnya tidak bisa dianggap sebagai suatu hal yang bisa dijustifikasi. 

Di mayoritas kasus narkotika yang mendapatkan hukuman mati, terpidana nyatanya hanyalah kurir yang seringkali tidak mengetahui asal muasal dari narkotika yang mereka bawa dan tidak mengendalikan peredaran gelap. Dalam banyak kasus kurir yang melibatkan perempuan, ada unsur pemaksaan, kekerasan, dan hubungan relasi kekuasaan yang menyebabkan mereka menjadi kurir. Kasus terpidana mati Mary Jane Veloso yang sudah dipindahkan kembali ke Filipina menunjukkan kemungkinan terpidana mati menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Di tengah masifnya penggunaan pidana mati dalam tindak pidana narkotika, tidak ada bukti bahwa perdagangan gelap narkotika berhasil ditekan. Sebaliknya, jaringan peredaran gelap terus berkembang, semakin terorganisir, dan adaptif terhadap berbagai strategi penegakan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pidana mati tidak menghasilkan efek pencegahan (deterrent effect) yang efektif. Dalam banyak perkara, eksekusi terhadap pelaku justru menghentikan alur pengungkapan perkara yang seharusnya bisa dilanjutkan untuk mengungkap aktor intelektual (mastermind), pengendali jaringan, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar dari perdagangan gelap narkotika.

Keempat, Pemerintah Indonesia masih gagal mencegah warga negara Indonesia di luar negeri untuk mendapatkan hukuman mati. Per April 2025, masih ada 157 WNI (termasuk pekerja migran) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sekitar 90% besar berada di Malaysia, dan sisanya berada di Arab Saudi, Uni Emirat Arab. 

Banyak di antara mereka yang menjadi terpidana mati adalah buruh migran, yang harus mengadu nasib ke luar negeri untuk bertahan hidup. Kondisi mereka sebagai buruh migran yang jauh dari keluarga dan buta hukum meningkatkan risiko mereka dijatuhi hukuman mati dan akhirnya dieksekusi.

Eksekusi mati yang dilakukan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tuti Tursilawati di Arab Saudi pada tahun 2018 menunjukkan bagaimana Indonesia bukan hanya harus fokus pada upaya revisi aturan hukuman mati di dalam negeri, tetapi juga menunjukkan sikap untuk mengupayakan penghapusan hukuman mati di tingkat internasional. Dalam Sidang Umum PBB pada tahun 2024, Indonesia memilih abstain untuk resolusi yang mendorong moratorium pidana mati, suatu sikap yang mengkhianati upaya untuk membebaskan WNI/PMI yang terancam nyawanya di luar negeri. 

Berdasarkan situasi tersebut, JATI menyatakan bahwa berubahnya status Indonesia ke negara ADF perlu untuk menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk melihat kembali situasi hukuman mati di Indonesia dan memperbaiki sistem hukum agar mampu melindungi hak paling fundamental, yakni hak untuk hidup. Melihat permasalahan-permasalahan di atas, JATI mendesak:

  1. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang komutasi yang mampu menjadi acuan bagi terpidana mati mendapatkan kesempatan pengubahan hukuman.
  2. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memastikan bahwa proses komutasi yang dilakukan berjalan secara transparan, aksesibel, dan akuntabel sehingga terpidana mati betul-betul mendapatkan keadilan untuk mengubah hukumannya.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat untuk memastikan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak lagi memasukkan hukuman mati atas tindak pidana narkotika melainkan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penegakan kasus narkotika.
  4. Aparat penegak hukum untuk mengevaluasi penerapan hukuman mati dan menghindari penggunaan pidana mati dalam kasus-kasus apapun, terutama kasus-kasus yang melibatkan individu rentan, seperti orang miskin, perempuan, buruh migran, warga negara asing, penyandang disabilitas, dan korban kekerasan.
  5. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, berupaya menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati di luar dan mencegah WNI untuk mendapatkan hukuman mati di luar dengan cara menyediakan bantuan hukum yang berkualitas, layanan konsuler yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dan pemberian informasi yang transparan bagi keluarga di tanah air.  
  6. Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu memastikan bahwa reformasi hukum pidana di Indonesia harus berlanjut agar status negara ADF tidaklah menjadi titik akhir, melainkan sebagai titik awal untuk mentransformasi Indonesia menjadi negara yang menghapus secara total hukuman mati. 

Jakarta, 29 Juli 2026

Jaringan Anti Hukuman Mati (JATI)

Terdiri dari organisasi:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat; contact@lbhmasyarakat.org
  2. Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN); womxnsvoice@gmail.com 
  3. IMPARSIAL; office@imparsial.org
  4. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); office@elsam.or.id
  5. MadCollective; madnotshame@pm.me
  6. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI); kabarbumipusat@gmail.com
  7. AKSI Keadilan Indonesia (AKSI); aksireset@gmail.com
  8. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI); forumakarakarrumputindonesia@gmail.com
  9. LBH Perempuan dan Anak RI; wiandanitias@gmail.com
  10. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS); kontras_98@kontras.org
  11. Komunitas Sant’Egidio; info@santegidio.org
  12. Perhimpunan Jiwa Sehat; perhimpunan.jiwa.sehat@gmail.com / pjs-imha@pjs-imha.or.id
  13. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI); seknas@pbhi.or.id
  14. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); info@icjr.or.id 

Mengadili Tanpa Menghukum Mati: Lima Catatan Kritis LBHM atas Desakan Pidana Mati terhadap Eks Jampidsus

Santernya aroma dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memicu perdebatan dari berbagai kalangan sekaligus memantik kemarahan publik. Di tengah berkembangnya proses hukum kasus tersebut, sejumlah wakil rakyat, di antaranya Ketua Kelompok Fraksi PDI-P, Komisi III DPR RI, Falah Amru, dan Ketua Kelompok Fraksi PAN, Komisi III DPR RI, Endang Agustina, turut mendorong agar yang bersangkutan dijatuhi pidana mati apabila terbukti bersalah. 

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa tindak pidana korupsi, terlebih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti secara sah dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Namun demikian, ketegasan negara dalam memberantas korupsi tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran untuk menjatuhkan pidana mati.

Alih-alih memperkuat agenda pemberantasan korupsi, desakan untuk menjatuhi pidana mati kepada terduga pelaku justru berisiko mengaburkan persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memastikan sistem penegakan hukum bekerja secara efektif, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Oleh karena itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis atas kasus ini sebagai berikut.

Pertama, proses hukum harus berjalan secara independen, adil, dan bebas dari impunitas. Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menyeluruh tanpa “tebang pilih”. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup dan pengadilan menyatakan terduga pelaku bersalah, maka pelaku harus dijatuhi pidana yang proporsional. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) juga harus dijalankan oleh aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana warga negara lainnya.

Namun demikian, penghormatan terhadap proses hukum yang adil (due process of law) harus tetap menjadi fondasi negara hukum. Proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan politik (intervensi dari penguasa) maupun desakan publik untuk menjatuhkan hukuman tertentu sebelum seluruh fakta yang dihadirkan diuji secara adil dan sah di pengadilan.

Kedua, korupsi memang kejahatan serius, tetapi keseriusan suatu kejahatan tidak otomatis membenarkan pidana mati. Desakan dari masyarakat yang begitu hebat agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati memang punya dasar hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 membuka ruang penjatuhan hukuman tersebut. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” 

Namun, frasa “dapat dijatuhkan” memperlihatkan bahwa pidana mati bukanlah hukuman yang secara otomatis bisa dijatuhkan kepada setiap pelaku korupsi, melainkan pilihan yang hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu. Yang dimaksud “keadaan tertentu” telah dijelaskan secara limitatif dalam bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (2), yakni “ketika korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, ketika terjadi bencana alam nasional, pada saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter, atau dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi”. 

Ini berarti, hukum positif Indonesia tidak menempatkan pidana mati sebagai sanksi umum bagi seluruh perkara korupsi, melainkan sebagai bentuk pemberatan yang hanya berlaku dalam keadaan luar biasa sebagaimana ditentukan undang-undang. Hal ini diperjelas dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif.

Ketiga, pidana mati tidak terbukti efektif sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, pada tahun 2021 pernah mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hukuman mati lebih efektif dalam mencegah kejahatan dibandingkan hukuman lainnya. Banyak fakta telah menunjukkan, bahwa negara-negara yang secara konsisten memperoleh skor tinggi dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 seperti Denmark, Finlandia, dan Singapura, justru tidak menjadikan pidana mati sebagai instrumen utama untuk menindak tindak pidana korupsi. 

Tingkat korupsi lebih dipengaruhi oleh kepastian penegakan hukum, transparansi pemerintahan, efektivitas pengawasan, serta rendahnya peluang penyalahgunaan kewenangan. Dengan kata lain, persoalan utama pemberantasan korupsi bukanlah kurang beratnya ancaman pidana, melainkan rendahnya kepastian bahwa setiap pelaku akan diproses secara “adil dan tanpa tebang pilih”. Memperberat ancaman pidana tanpa memperbaiki kualitas penegakan hukum hanya akan menghasilkan ilusi ketegasan, bukan penyelesaian terhadap akar persoalan.

Keempat, desakan pidana mati tidak sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Lewat pemberlakuan KUHP Baru, Indonesia justru mengubah paradigma penerapan pidana mati. Lewat Pasal 98, pidana mati ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), yang bersifat khusus dengan penerapan yang sangat terbatas. Apalagi KUHP Baru juga mengatur kemungkinan untuk komutasi yang memperjelas kehendak pembentuk undang-undang untuk semakin membatasi penggunaan pidana mati, sekaligus membuka ruang bagi evaluasi terhadap pelaksanaan pidana tersebut.

Karena itu, menjadikan pidana mati sebagai respons utama setiap kali muncul perkara yang menimbulkan kemarahan publik justru bertentangan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan pidana mati sebagai upaya yang sangat luar biasa dan tidak boleh digunakan secara serampangan, apalagi sewenang-wenang.

Kelima, pemberantasan korupsi harus diarahkan pada pembongkaran sistem yang memungkinkan praktik korupsi terus terjadi. Kasus yang diduga menyeret pejabat tinggi instansi penegak hukum semestinya menjadi momentum krusial bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi tata kelola kelembagaan, memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal, meningkatkan transparansi penanganan perkara, serta memastikan adanya mekanisme akuntabilitas yang efektif.

Tanpa reformasi kelembagaan, penjatuhan pidana mati terhadap terduga pelaku tidak akan serta-merta bisa menghentikan praktik korupsi yang sudah bersifat sistemik. Fokus yang semata-mata diarahkan pada beratnya hukuman justru berpotensi mengabaikan pembenahan terhadap akar persoalan.

Korupsi memang berdampak luas terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, maupun pembangunan, justru diselewengkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Saat korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, dampaknya semakin besar karena turut merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menegakkan keadilan.

Karena itu, LBHM memahami kemarahan publik atas dugaan korupsi tersebut. Akan tetapi, kemarahan publik tidak boleh menjadi dasar dalam menentukan jenis pidana. Negara hukum menuntut agar pemidanaan didasarkan pada prinsip proporsionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan pada dorongan untuk menjatuhkan hukuman yang paling berat.

Jakarta, 21 Juli 2026

Narahubung: 

Direktur LBHM, Albert Wirya +62 852-1524-1116