Berhadapan dengan hukum bukanlah suatu hal yang mudah bagi siapa pun. Terlebih bagi mereka yang rentan, yang sudah pasti akan menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan akses informasi, kesulitan memperoleh pendampingan hukum, ketimpangan relasi kuasa, hingga praktik-praktik penegakan hukum yang tidak selalu menghormati hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pada konteks tersebut, pemahaman mengenai hukum acara pidana yang diatur baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semestinya tidak hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum. Isi KUHAP yang juga memuat berbagai jaminan hak yang dimiliki individu berhadapan dengan hukum, seyogianya juga dapat dipahami oleh masyarakat.
Buku panduan ini disusun untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Panduan ini berupaya menerjemahkan ketentuan-ketentuan KUHAP ke dalam bahasa yang lebih praktis, tanpa mengurangi substansi hukumnya. Selain itu, panduan ini juga berangkat dari keyakinan bahwa akses terhadap pengetahuan hukum merupakan bagian penting dari upaya perlindungan hak asasi manusia.
Semoga buku panduan KUHAP ini dapat menjadi sumber informasi yang dapat memperkuat akses terhadap keadilan bagi setiap individu. Dengan memahami hak-hak yang dijamin dalam KUHAP, setiap individu yang berhadapan dengan hukum dapat melindungi diri dari tindakan sewenang wenang-yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Unduh buku saku ini melalui tautan berikut:
