Tag: Opini Publik

Pernyataan Sikap Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) Dukungan Pemulangan Mary Jane Veloso Melalui Mekanisme Transfer of Prisoner

Jakarta, 21 November 2024

Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu yang berkomitmen untuk menghapuskan hukuman mati, mengapresiasi upaya kolaboratif Pemerintah Indonesia dan Filipina yang menyepakati langkah penyelesaian kasus terpidana mati Mary Jane Veloso (MJV) melalui jalur diplomasi Transfer of Prisoner. Momen ini merupakan perkembangan signifikan perjuangan MJV mendapatkan keadilan yang telah berlangsung hampir 15 tahun.

JATI juga mendorong agar Pemerintah Indonesia dan Filipina segera untuk  mengkonkretkan kesepakatan Transfer of Prisoner ini dengan segera menetapkan langkah-langkah dan linimasa yang pasti dan terukur untuk pemindahan MJV ke negaranya.

Lebih dari 14 tahun MJV telah berstatus sebagai terpidana mati dan duduk dalam deret tunggu eksekusi mati, jauh dari keluarga tercintanya, dan menghadapi ancaman hukuman yang kejam dan penyiksaan tidak langsung. Pernyataannya yang konsisten bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia yang didukung dengan bukti-bukti baru di Filipina, telah menyingkap kelemahan mendasar penerapan hukuman mati. Pemindahannya ke tahanan Filipina membuka peluang untuk memastikan bahwa hak-haknya dihormati sepenuhnya dan suaranya didengar.

MJV merupakan simbol kerentanan sekaligus ketangguhan dari mereka yang miskin dan terpinggirkan saat berhadapan dengan ketidakadilan. Kasus yang dialaminya unik dan belum pernah terjadi sebelumnya, karena melintas batas yurisdiksi hukum antar negara yang membutuhkan keberanian penyikapan dan terobosan hukum.  Kasusnya memberi pelajaran dan semakin menegaskan mendesaknya penanggulangan perdagangan manusia, sekaligus pembelajaran agar lebih cermat dalam penggunaan Undang-Undang Narkotika yang menegasikan korban sindikat perdagangan manusia.

JATI menyerukan kepada Pemerintah Filipina dan Indonesia untuk memperlakukan kasus MJV dengan sangat hati-hati, menghormati hak-haknya sebagai korban perdagangan manusia, dan saat kembali ke negaranya memastikan bahwa ia menerima dukungan hukum dan psikologis yang diperlukan untuk membangun kembali kehidupannya. JATI mengingatkan dalam hukum hak asasi manusia internasional tentang ekstradisi menjelaskan bahwa proses ekstradisi harus memastikan bahwa kondisi tempat negara penerima harus tidak memberikan resiko adanya eksekusi pidana mati bagi terpidana yang ditransfer. Jaminan ini seharusnya dapat dilaksanakan mengingat bahwa Filipina telah menghapuskan pidana mati pada 2006.

Kami juga meminta Pemerintah Indonesia untuk menggunakan kasus ini sebagai batu loncatan untuk memperkuat langkah-langkah dalam memerangi perdagangan manusia dan melindungi hak-hak pekerja migran di luar negeri, sekaligus menyelamatkan mereka dari hukuman mati yang tersebar di beberapa negara yang masih menerapkan pidana mati.

JATI menegaskan kembali komitmennya untuk penghapusan hukuman mati secara menyeluruh dalam hukum pidana nasional. Kasus Mary Jane menjadi pengingat pahit bahwa hukuman mati tidak mencegah kejahatan dan tidak mengatasi akar penyebabnya. Bahkan dalam kasus MJV menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia belum bisa menjamin implementasi prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak dan membiarkan peradilan sesat yang sering menyasar kasus hukuman mati sehingga penghapusan hukuman mati dan pengubahan hukuman (commutation) pidana mati menjadi tindakan yang perlu dilakukan Pemerintah Indonesia.

Perlu diingat, MJV tidak sendiri, masih banyak korban-korban perdagangan manusia lainnya yang menghadapi jerat hukuman mati di Indonesia, baik sebagai warga negara Indonesia maupun luar Indonesia, termasuk pekerja migran Indonesia di luar negeri. Rentetan kasus seperti ini menyimpulkan bahwa hukuman mati justru melanggengkan siklus kekerasan, menghilangkan kesempatan untuk memperbaiki diri, dan menolak keadilan bagi mereka yang dituduh dan dieksploitasi secara tidak adil.    

JATI juga hendak mengingatkan pemerintah Indonesia bahwa karakteristik kasus perdagangan manusia yang mengeksploitasi perempuan atau kelompok rentan lain sebagai kurir narkotika tidak hanya menimpa Mary Jane Veloso. Banyak terpidana narkotika baik berkewarganegaraan asing maupun Indonesia yang menerima hukuman maksimal dan tidak pernah mendapatkan pengakuan atau perlindungan sebagai korban perdagangan manusia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia perlu untuk mempertimbangkan melakukan skema-skema transfer of prisoners, komutasi, ataupun amnesti kepada para terpidana mati dengan karakteristik kasus yang serupa dengan Mary Jane Veloso.

Untuk itu kami menyampaikan sikap:

  1. Pemerintah Indonesia dan Filipina segera menyusun dan menyepakati langkah-langkah konkret dan linimasa yang pasti dan terukur untuk pemindahan MJV dari Indonesia ke Filipina;
  2. Pemerintah Filipina memperlakukan MJV sebagai korban perdagangan manusia, oleh karena itu hak-haknya harus dihormati dan dipenuhi, termasuk haknya untuk mengajukan pengurangan hukuman;
  3. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan melakukan mekanisme transfer of prisoner, komutasi, atau amnesti bagi terpidana mati yang terbukti sebagai korban perdagangan manusia, mengambil contoh baik dari rencana pemulangan MJV;
  4. Pemerintah Indonesia menghapus hukuman mati dalam hukum pidana nasional, termasuk merevisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berkontribusi dalam pelanggaran prinsip fair trial dan sumber rekayasa kasus;
  5. Pemerintah Indonesia meninjau kasus hukuman mati dan segera melakukan perubahan hukuman terpidana mati sebagaimana mandat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Narahubung:

  1. Iweng Karsiwen (KABAR BUMI) – 081281045671
  2. Yosua Octavian (LBHM) – 081297789301
  3. Maidina Rahmawati (ICJR) – 085773825822
  4. M. Afif Abdul Qoyim (YLBHI) – 081320049060
  5. Gina Sabrina Monik (PBHI) – 085252355928
  6. Amira (KontraS) – 08176453325

Perbudakan Modern Berkedok Rehabilitasi (Illegal)

Tertangkapnya Bupati Langkat Terbit Peranging-angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang paska turut ditemukannya kerangkeng besi sebagai ‘fasilitas’ rehabilitasi narkotika. Para penghuni kerangkeng adalah pengguna narkotika yang juga dipekerjakan di ladang sawit tanpa upah seperti pekerja dengan hanya diberi makan dan ekstra pudding. Metode ini dilakukan dengan dalih agar selepas menyelesaikan rehabilitasi, mereka memiliki keahlian untuk bekerja. Setidaknya ada 3 (tiga) persoalan yang mengemuka dari kasus ini.

Pertama, berdasarkan hukum, setiap tempat yang menjalankan aktivitas rehabilitasi harus terdaftar di institusi terkait. UU Narkotika hanya mengenal rehabilitasi medis dan sosial. Intitusi terkait yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan rehabilitasi medis adalah Kementerian Kesehatan, sementara rehabilitasi sosial oleh Kementerian Sosial. Di tengah kebutuhan penggunaan narkotika yang belum terakomodasi oleh kedua institusi tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelenggarakan rehabilitasi dengan metode tersendiri. Ujungnya, pengobatan/perawatan (treatment) rehabilitasi narkotika memiliki payung masing-masing.

Berkaca dari kasus Bupati Langkat di atas, legalitas dan ketentuan operasional yang akan dijalankan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dan mengikuti ketentuan dari intitusi terkait, antara BNN, Kemenkes, atau Kemensos. Tidak dipenuhinya persyaratan tersebut, maka tempat rehabilitasi narkotika bisa dikategorikan ilegal dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Sebagaimana banyak diberitakan juga, rupanya BNN pernah mengunjungi kerangkeng besi tersebut dan justru membiarkannya. Perlu penelusuran lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada pejabat BNN yang mendapat keuntungan dari praktik kerangkeng besi ini, dan apakah ada fasilitas rehabilitasi ilegal lainnya yang didiamkan oleh BNN. Berdasarkan data Polri, sampai pertengahan tahun 2021, terdapat lebih dari 19 ribuan kasus narkotika yang menyeret 24.878 orang yang menjadi tersangka narkotika. Seandainya 10% dari kelompok ini dialihkan ke lembaga rehabilitasi, bisa dipastikan beroperasinya tempat rehabilitasi menjadi potensi bisnis yang menggiurkan.

Kedua, terkuaknya dalih tempat rehabilitasi narkotika yang menghimpun pekerja di ladang sawit sebagai upaya untuk mendapatkan keterampilan adalah skema perawatan yang keliru. BNN dan Kemenkes, Kemensos memiliki standar perawatan pasien rehabilitasi yang melarang aktivitas memperkerjakan pasien. Relasi pasien rehabilitasi dengan tempat rehabilitasi tidak bisa dianggap layaknya majikan dengan buruh. Model relasi demikian justru mendelegitimasi skema perawatan pasien rehabilitasi. Dalam kacamata bisnis, memperkerjakan pasien rehabilitasi narkotika tanpa upah jelas berpeluang mendapat keuntungan besar. Artinya, pemilik fasilitas rehabilitasi bisa mendapatkan sekian banyak buruh murah (atau bahkan gratis) untuk bekerja menghasilkan suatu produk atau jasa, dan meraup keuntungan finansial. Berkaca dari praktik kerangkeng besi Bupati Langkat, maka evaluasi dan verifikasi lapangan oleh institusi terkait terhadap keberadaan tempat rehabilitasi narkotika untuk memastikan kepatuhan standar pelaksanaan rehabilitasi menjadi mendesak dilakukan dalam waktu dekat.

Ketiga, dalam konteks industri sawit, tingginya permintaan terhadap minyak sawit meningkatkan kebutuhan tenaga kerja yang banyak. Namun beberapa studi menunjukkan problem perburuhan di industri sawit menyangkut praktik kerja eksploitatif. Bentuk-bentuk eksploitasi sebagaimana digariskan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang antara lain, kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan dan praktik-praktik serupa perbudakan.

Dalam makna tradisional, perbudakan dipahami sebagai tindakan kepemilikan atas manusia oleh manusia lainnya layaknya properti atau hewan ternak yang bisa diberikan, diwariskan, dijual, atau dipindahtangankan. Evolusi perbudakan menunjukkan bahwa variasi dehumanisasi tumbuh semakin kompleks, baik secara kasat mata maupun secara implisit menyusup ke dalam ruang personal dan struktural. Di titik inilah fenomena perbudakan modern muncul.

David Weissbrodt dan Anti-Slavery International merumuskan bahwa dalam konteks perbudakan modern faktor berikut perlu diperiksa secara seksama: (a) aspek pembatasan kebebasan bergerak, (b) tingkat kendali atas barang pribadi, (c). adanya pemahaman penuh atas persetujuan tentang relasi antara para pihak. Sementara itu, Walk Free Foundation memberikan contoh bentuk-bentuk perbudakan modern, diantaranya kerja paksa, buruh tidak dibayar upahnya karena untuk melunasi hutangnya, pernikahan paksa, dan perdagangan manusia. Praktik semacam ini kerap ditemukan di banyak industri, termasuk manufaktur garmen, pertambangan, dan pertanian; dan dalam banyak konteks, dari rumah pribadi hingga pemukiman bagi para pengungsi internal dan pengungsi.

Baik perbudakan tradisional maupun modern sama-sama memiliki corak eksploitasi manusia atas manusia lainnya dalam rangka dimiliki atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Namun, seiring semakin kompleksnya persoalan, semakin sulit pula regulasi nasional dan internasional merumuskan cakupan perbudakan modern secara rigid. Walk Free Foundation mengkategorikan perbudakan modern pada dasarnya merujuk pada situasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak atau ditinggalkan oleh seseorang karena ancaman, kekerasan, pemaksaan, penipuan, dan/atau penyalahgunaan kekuasaan. Ruang lingkup ini mengakomodir problem perbudakan dewasa ini dalam spektrum yang lebih luas. Tapi di sisi lain, pemaknaan yang demikian dikhawatirkan mengaburkan karakteristik lain dari perbudakan atau ditafsirkan terlalu luas yang menghambat efektifitas upaya menghapus perbudakan.

Dalam konteks kasus kerangkeng besi Bupati Langkat, penghuni yang ditempatkan di kerangkeng besi diduga kuat terjadi perampasan kemerdekaan. Ditinjau dari aspek kewenangan, otoritas yang oleh hukum dapat melakukan perampasan kemerdekaan seseorang hanya aparat penegak hukum, bukan Bupati. Sehingga patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bupati. Jika pun penempatan tersebut untuk membantu orang yang membutuhkan perawatan adiksi, tidak bisa dijadikan alasan menggugurkan tindakan perampasan kemerdekaan melalui penyalahgunaan wewenang. Bahkan praktik rehabilitasi diyakini bukan dalam kerangkeng besi. Namun demikian di awal kasus ini terkuak, BNN seketika mengkonfirmasi bahwa rehabilitasi yang dijalankan ternyata illegal. Pernyataan ini semakin meneguhkan dugaan semata-mata yang dilakukan yaitu praktik kerja dengan dalih praktik rehabilitasi.

Indeks Perbudakan Global (Global Slavery Index) edisi 2018 yang dilaporkan oleh Walk Free Foundation mencatat Indonesia masih menerapkan praktik perbudakan dengan jumlah korban perbudakan yang banyak. Kondisi ini menunjukan bahwa praktik perbudakan tidak hilang dari keseharian. Praktik ini semakin berpeluang terus terjadi. Dalam konteks kasus narkotika, tingginya ledakan kasus narkotika saat ini dengan memanfaatkan skema rehabilitasi potensial terjebak dalam praktik kerja eksploitatif. Alih-alih menawarkan perawatan adiksi, justru yang terjadi praktik eksploitatif dengan iming-iming mendapatkan skill paska keluar dari fasilitas rehabilitasi. Terlebih pintu masuk mendapatkan rehabilitasi narkotika berdasarkan regulasi saat ini diantaranya melalui proses hukum yang tentunya syarat dengan keterpaksaan karena bagian proses hukum yang harus dijalani dan bisa jadi-mempertimbangkan tingkat adiksi yang tidak terlalu parah-tidak membutuhkan perawatan rehabilitasi.

Instrumen hukum model seperti ini yang diadopsi dalam UU Narkotika saat ini potensial disalahgunakan dengan kedok mendirikan fasilitas rehabilitasi padahal nyatanya praktik eksploitatif berupa perbudakan. Oleh sebab itu jebakan-jebakan yang mengarahkan pada tindakan eksploitatif karena problem struktural yang gagal sejak awal menganggap pecandu narkotika sebagai krimiminal padahal butuh integrasi sosial, mengandung potensi disalahgunakan. Meskipun solusi atas hal ini saling terkait dan multi dimensi, tapi meninjau kembali perawatan rehabilitasi sebagai solusi yang diwajibkan bagi pasien narkotika menjadi mutlak.

Tulisan ini ditulis oleh Direktur LBHM – M. Afif Abdul Qoyim. Tulisan ini juga sudah dipublikasikan pada kanal opini Koran Tempo: Perbudakan Modern Berkedok Rehabilitasi

Jurus \’Mas Menteri\’ Tangkal Kekerasan Seksual

Nampaknya, Nadiem Makarim, akrab disapa Mas Menteri, menjadi menteri yang paling sibuk menghadapi pro kontra publik saat ini. Pasalnya, baru-baru ini beliau menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi RI  Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 30/2021) atau dikenal di masyarakat dengan sebutan PPKS. Kita tinggalkan dahulu pro dan kontra yang terjadi. Tentu publik juga perlu tahu, mengapa Permendikbudristek 30/2021 ini begitu mendesak untuk dikeluarkan oleh, Mas Menteri?

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2020, pada kanal lembaga negara tahun 2015-2020, menyebutkan, sebanyak 27 persen kekerasan seksual terjadi disemua jenjang pendidikan tinggi. Sementara itu, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, sebanyak 89 persen perempuan dan 4 persen laki-laki menjadi korban kekerasan seksual. Sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari korban tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus. Pada banyak kesempatan, Mas Menteri kerap mengacu pada data dan fakta di atas sebagai dasar keluarnya peraturan tersebut. Yang secara objektif, menurut saya keputusannya merupakan satu langkah kongkret dan tepat untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual di perguruan tinggi kita. Jika dibaca dengan seksama, salah satu fokus utama Permendikbudristek ini adalah untuk melindungi kepentingan korban. Ya korban! Dari data di atas, 63 persen korban tidak melaporkan kasusnya tentu perlu mendapatkan perhatian serius. Banyak faktor disinyalir menjadi penghambatnya, seperti sistem hukum yang belum memihak korban, victim blaming, persekusi, eksploitasi data pribadi semisal kasusnya  diliput media massa yang membuat kehidupan pribadinya jadi konsumsi publik, hingga anggapan masyarakat (yang nampaknya) permisif kepada pelaku, membuat para korban memilih untuk diam. Belum lagi, dibanyak kasus, korban yang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya malahan berujung menjadi terlapor atau tersangka pelaporan kasus pencemaran nama atau UU ITE.

Momentum untuk Mendengar Korban

World Health Organization (WHO) mendefinisikan kekerasan seksual sebagai “any sexual act, attempt to obtain a sexual act, unwanted sexual comments or advances, or acts to traffic, or otherwise directed, against a person’s sexuality using coercion, by any person regardless of their relationship to the victim, in any setting, including but not limited to home and work”.  Terkait dengan inisiatif-inisiatif pembahasan terkait kekerasan seksual, lanjut WHO, justru terfokus kepada kriminalisasi perbuatan kekerasan, melupakan persoalan yang lebih penting dan mendesak yaitu mengenai hak korban. Korban sebagai pihak yang paling menderita seolah termarjinalisasi. Dampak kekerasan seksual bagi korban tentunya tidak bisa disepelekan. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan fisik saja, tetapi juga berdampak pada mental dan sosial korban. Kekerasan seksual juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif pada korban, baik secara fisiologis, emosional, maupun psikologis. Dampak secara fisiologis berupa luka fisik, kesulitan tidur dan makan, kehamilan yang tidak diinginkan, tertular penyakit seksual, dan lain-lain. Selanjutnya, dampak secara emosional berupa perasaan bersalah dan menyalahkan diri sendiri, perasaan malu, penyangkalan, dan lain-lain. Selanjutnya, dampak secara psikologis berupa post-traumatic stress disorder (PTSD), depresi, kecemasan, penurunan self-esteem, simtom obsesif-kompulsif, dan lain-lain.  Korban kekerasan seksual juga dapat mengalami berbagai masalah interpersonal, seperti ketidakpercayaan pada orang lain, kesulitan dalam hubungan, mengisolasi dan mengasingkan diri sendiri, serta ketakutan terhadap laki-laki.  Selain itu, korban yang mengalami trauma psikologis yang sangat hebat kemungkinan memiliki dorongan yang kuat untuk bunuh diri. Hal tersebut didukung oleh hasil penelitian Kilpatrick dan kolega (1985) yang menemukan bahwa 1 dari 5 korban kekerasan seksual pernah melakukan percobaan bunuh diri. Jumlah tersebut lebih besar daripada jumlah percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh korban dari tindak kejahatan lain.

Dengan melihat besarnya dampak bagi keselamatan jiwa korban, Permendikbudristek 30/2021 ini merupakan langkah positif yang tentunya patut mendapatkan apresiasi. Dalam peraturan yang ditandatangani Mas Menteri ini telah mengatur beberapa hal penting bagi korban. Pertama, adanya upaya pencegahan untuk mencegah potensi terjadinya kekerasan seksual dan juga adanya upaya serius untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang sudah terjadi selama ini. Kedua, aspek penanganan kekerasan seksual turut juga diakomodasi dalam peraturan ini. Di mana, dalam hal terjadinya kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib untuk melakukan perlindungan, pendampingan dan pemulihan bagi korbannya. Hal-hal tersebut tentunya penting. Terlebih, Permendikbudristek 30/2021 juga memberikan ancaman sanksi bagi si pelaku kekerasan seksual itu sendiri.  Dalam upaya mewujudkan program “Kampus Merdeka”, rasanya Mas Menteri berhasil mewujudkan kemerdekaan bagi banyak peserta didik dari rasa takut atas kekerasan seksual di perguruan tinggi saat ini. Kemerdekaan yang tentunya menyelamatkan jiwa dan masa depan generasi mendatang. Bravo, Mas Menteri!

Tulisan opini ini merupakan respon sekaligus dukungan atas diterbitkannya Peraturan Anti Kekerasan Seksual di lingkungan pendidikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi. Tulisan ini ditulis oleh Dominggus Christian – Manajer Pengetahuan dan Jaringan.

Sumber:

  1. World Health Organization, World Report on Violence and Health (UN World Health Organization 2002).
  2. Survei Kemendikbud Tahun 2020
  3. Tsai, M., & Wagner, N. (1978). Therapy group for women sexually molessed as children. Archives of Sexual Behavior, 7, 417-429.
  4. Sulistyaningsih, E., & Faturochman. (2009). Dampak sosial psikologis perkosaan. Buletin Psikologi, 10(1), 9-23.
  5. Permendikburistek REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
  6. https://www.kominfo.go.id/content/detail/38072/tetaskan-solusi-cegah-kekerasan-seksual-di-perguruan-tinggi/0/berita
  7. https://www.nsvrc.org/statistics-about-sexual-violence.pdf 
  8. http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-jpkk66bc3a3824full.pdf 
  9. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111093436-20-719583/survei-nadiem-77-persen-dosen-akui-ada-kekerasan-seksual-di-kampus 

[Laporan Penelitian] Mengungkap Sikap Publik Indonesia Terhadap Hukuman Mati

Penelitian baru yang mengungkap sikap publik Indonesia terhadap hukuman mati memberikan data baru yang dapat memfasilitasi wacana segar tentang masa depan hukuman mati di Indonesia

Penelitian yang dilakukan oleh The Death Penalty Project, dalam kemitraan dengan LBH Masyarakat dan Universitas Indonesia, dan dilakukan oleh Prof. Carolyn Hoyle dari Unit Penelitian Hukuman Mati di Universitas Oxford, menemukan bahwa pembentuk opini di Indonesia menginginkan untuk meninggalkan hukuman mati dan bahwa publik terbuka untuk berubah.

Penelitian ini menyelidiki kepercayaan yang diterima secara luas bahwa mayoritas orang Indonesia mendukung hukuman mati. Melalui penyelidikan yang bernuansa, penelitian ini hendak memahami lebih dalam sikap publik dan mengkaji seberapa mengakar pandangan tersebut untuk dapat memfasilitasi wacana yang konstruktif.

Studi ini menunjukkan bahwa semakin banyak informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai penerapan hukuman mati, semakin sedikit mereka mendukungnya. Demikian pula, ketika disajikan dengan faktor yang meringankan, dukungan publik terhadap hukuman mati turun drastis. Temuan menunjukkan bahwa masyarakat tidak menentang penghapusan, tetapi mereka tidak memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk dapat sepenuhnya memahami persoalan.

Laporan Penelitian lengkapnya dapat di unduh dengan mengklik link di bawah ini:

Versi Bahasa Indonesia

  1. Pandangan Para Pembentuk Opini tentang Hukuman Mati di Indonesia (Bagian Pertama)
  2. Opini Publik tentang Hukuman Mati di Indonesia (Bagian Kedua)

English Version

  1. Investigating Attitudes to the Death Penalty in Indonesia, (Part One): An Appetite for Change
  2. Investigating Attitudes to the Death Penalty in Indonesia, (Part Two): No Barrier to Abolition

Rilis Pers – Mengungkap Sikap Publik Indonesia Terhadap Hukuman Mati

Penelitian baru yang mengungkap sikap publik Indonesia terhadap hukuman mati memberikan data baru yang dapat memfasilitasi wacana segar tentang masa depan hukuman mati di Indonesia.

Studi dua bagian tersebut menyimpulkan bahwa pembentuk opini di Indonesia menginginkan untuk meninggalkan hukuman mati dan bahwa publik terbuka untuk berubah.

Penelitian ini ditugaskan oleh The Death Penalty Project, dalam kemitraan dengan LBH Masyarakat dan Universitas Indonesia, dan dilakukan oleh Prof. Carolyn Hoyle dari Unit Penelitian Hukuman Mati di Universitas Oxford untuk menyelidiki kepercayaan yang diterima secara luas bahwa mayoritas orang Indonesia mendukung hukuman mati. Melalui penyelidikan yang bernuansa, penelitian ini hendak memahami lebih dalam sikap publik dan mengkaji seberapa mengakar pandangan tersebut untuk dapat memfasilitasi wacana yang konstruktif. Studi ini menunjukkan bahwa semakin banyak informasi yang diberikan kepada masyarakat mengenai penerapan hukuman mati, semakin sedikit mereka mendukungnya. Demikian pula, ketika disajikan dengan faktor yang meringankan, dukungan publik terhadap hukuman mati turun drastis. Temuan menunjukkan bahwa masyarakat tidak menentang penghapusan, tetapi mereka tidak memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk dapat sepenuhnya memahami persoalan.

  • 67% pembentuk opini mendukung penghapusan hukuman mati;
  • 69% publik pada awalnya mendukung hukuman mati dipertahankan, tetapi hanya 35% yang sangat mendukungnya;
  • Hanya 2% publik yang merasa sangat mengetahui tentang hukuman mati dibandingkan dengan pembentuk opini yang pada umumnya lebih luas pengetahuannya tentang hukuman mati dan sistem peradilan pidana yang lebih luas;
  • Hanya 4% publik yang merasa sangat prihatin dengan persoalan ini.

Indonesia adalah salah satu dari minoritas negara yang masih mempertahankan hukuman mati dalam undang-undang. Ada beberapa kejahatan yang dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, perampokan, terorisme, dan tindak pidana narkoba. Lebih dari 60% hukuman mati yang dijatuhkan di negara ini, dan setengah dari semua eksekusi yang dilakukan dalam 20 tahun terakhir, adalah untuk tindak pidana terkait narkoba. Laporan tersebut juga menemukan bahwa dukungan untuk hukuman mati dalam skenario realistis lebih rendah daripada secara abstrak, dan ketika ditunjukkan kemungkinan bahwa orang yang tidak bersalah dapat dieksekusi, dukungan publik untuk abolisi meningkat dari 18% menjadi 48%.

Seperti banyak negara tetangganya di Asia Tenggara, Indonesia mempertahankan hukuman mati dengan asumsi bahwa hukuman ini berfungsi sebagai pencegah yang efektif terhadap kejahatan, khususnya perdagangan narkoba, namun belum ada penelitian akademis yang mendukung keyakinan tersebut.

Parvais Jabbar, Ko-Direktur Eksekutif dari The Death Penalty Project mengatakan; “Dukungan publik terus disebut-sebut oleh pemerintah Indonesia sebagai alasan untuk mempertahankan hukuman mati, tetapi temuan penelitian kami menunjukkan bahwa publik sebenarnya terbuka untuk perubahan kebijakan tentang persoalan penting ini. Ada dukungan yang jelas untuk abolisi di antara pembentuk opini dan temuan membuktikan bahwa semakin banyak publik tahu tentang hukuman mati, semakin sedikit mereka mendukungnya. Kami berharap data dan analisis yang dikumpulkan dalam kedua laporan ini dapat digunakan untuk memfasilitasi dialog konstruktif tentang masa depan hukuman mati di Indonesia.”

Muhammad Afif, Direktur LBH Masyarakat mengatakan; “Dua laporan ini menunjukkan bahwa mewujudkan penghapusan hukuman mati bukanlah hal yang mustahil di Indonesia. Pendapat publik dan elit memberikan harapan kepada terpidana mati bahwa suatu hari kita bisa mengakhiri adanya regu tembak.”

Rilis ini ditulis oleh The Death Penalty Project

Skip to content