Minggu ini, genap 120 hari/4 bulan pasca dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Prabowo Subianto pada 7 November 2025. Nuansa pesimisme yang sedari awal menyelimuti pembentukan komisi ini menguat seiring tidak adanya progres positif upaya sistematis Reformasi Polri. Sebaliknya, sejumlah peristiwa yang seharusnya menjadi momentum perubahan justru dibangkang.
Sejak awal, perihal lemahnya kewenangan dan komposisi tim menjadi tanda kegagalan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Alih-alih berisi tokoh independen yang memiliki kapasitas dan rekam jejak kuat dalam mendorong reformasi kepolisian, komisi ini justru dipenuhi para mantan Kapolri yang tentu tidak lepas dari konflik kepentingan. Komisi ini juga tidak diberi kewenangan kuat yang sifatnya eksekutoir. Peran dan kewenangan komisi ini justru tumpul. Komisi yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini hanya berwenang menghasilkan tumpukan kertas hasil kajian dan rekomendasi agenda Reformasi Polri. Memasuki babak akhir periode Komisi ini, progres perbaikan institusi Polri lagi-lagi stagnan, tak terdengar bahkan mengalami regresi.
Polri dan Pembangkangan Atas Tuntutan Reformasi
Selama empat bulan terakhir, meski Kepolisian dituntut publik untuk membenahi institusi, tindak kekerasan dan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan anggota Polri tidak juga berhenti. Ini menjadi indikator penguat proyeksi bahwa Komisi ini hanya akan bersifat ‘kosmetik’ dan tidak berdampak pada tuntutan reformasi polri. Persoalan Polri terlalu pelik dan sistemik untuk dijawab komisi dengan kewenangan tanpa taring dan durasi kerja yang sangat terbatas. Terlebih reaksi Kapolri yang membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri menunjukkan pembangkangan internal Polri terhadap tuntutan pembenahan.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk Presiden sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat terkait kekerasan struktural anggota Polri pada momentum demonstrasi 25-31 Agustus 2025 dan pelbagai demonstrasi lainnya. Nyatanya, tuntutan besar publik untuk pembenahan Polri dan keberadaan komisi ini tidak mampu membendung praktik kekerasan oleh anggota Polri yang terus berulang.
Problem mendasar, seperti kultur kekerasan maupun pendekatan represif Polri dalam praktik penegakan hukum atau merespon demonstrasi, memperlihatkan bahwa hingga saat ini paradigma kekerasan yang mengabaikan kewajiban penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM masih dan terus menjadi metode utama yang dipilih Polri. Pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, dan kebebasan
berserikat terus terjadi, bahkan setelah pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Kriminalisasi dan Perburuan Aktivis masih berlangsung
Kehadiran komisi juga tidak mampu meredam perburuan aktivis dan Pembela HAM. Penangkapan terhadap aktivis dan Pembela HAM, seperti Delpedro Marhaen, Muzaffar, Syahdan Husein, Khariq Anhar, Laras Faizati Khairunnisa, Muh. Fakhrurrozi, Saiful Amin, Ahmad Faiz Yusuf, Adetya Pramandira dan Fathul Munif beserta banyak nama lainnya yang ditangkap dan mengalami proses kriminalisasi pasca momentum demonstrasi 25-31 Agustus 2025. Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa pengekangan ruang sipil tetap masif terjadi.
Polisi Masih Terus Menyiksa dan Membunuh (Extra Judicial Killing)
Yang lebih memprihatinkan adalah masih terus berulangnya kasus penyiksaan dan pembunuhan dengan pelaku anggota Polri. Diantaranya yaitu kasus kematian AT, seorang pelajar berusia 14 Tahun di Tual, Maluku, pada 19 Februari 2026. AT tewas akibat ‘dihantam’ menggunakan helm baja milik anggota Brimob Polda Maluku. Korban juga mencakup polisi muda berumur 19 tahun bernama Bripda Dirja Pratama yang meregang nyawa akibat kultur kekerasan yang mengakar di institusi Polri. Bripda Dirja dinyatakan meninggal setelah mendapatkan penyiksaan yang dilakukan seniornya pada 22 Februari 2026 di Asrama Polda Sulawesi Selatan. Teranyar, terbunuhnya seorang remaja berumur 18 tahun bernama Bertrand Eka Prasetyo di Makassar. Bertrand diduga meninggal akibat tertembak anggota Polsek Panakkukang, Polda Sulawesi Selatan, yang sedang berpatroli untuk membubarkan dua kelompok remaja yang sedang bermain tembak-tembakan peluru jeli. Permainan ini sedang populer di kalangan remaja di Makassar.
Tiga rentetan peristiwa tersebut harus dibaca sebagai sebuah tren dan pola yang memperlihatkan betapa besarnya kewenangan dan kekuasaan Polri dalam penegakan hukum, yang dalam banyak kasus justru berujung pada penyelewengan kewenangan. Selain tiga peristiwa tersebut, data hasil pemantauan rutin KontraS sejak Juli 2021 hingga Juni 2025 memperlihatkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh institusi Polri selalu konsisten berada di atas 600 peristiwa setiap tahun. Berikut adalah data detailnya:
- Juli 2021 – Juni 2022 sejumlah 677 peristiwa kekerasan
- Juli 2022 – Juni 2023 sejumlah 622 peristiwa kekerasan
- Juli 2023 – Juni 2024 sejumlah 645 peristiwa kekerasan
- Juli 2024 – Juni 2025 sejumlah 602 peristiwa kekerasan
Angka di atas membuktikan kultur kekerasan Polri belum diatasi secara sistemik. Tingginya angka jumlah peristiwa tersebut berkorespondensi dengan rantai panjang impunitas akibat ketiadaan penghukuman yang setimpal dan berkeadilan, sehingga berimplikasi pada terus berulangnya peristiwa. Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, berulangnya peristiwa tersebut juga menegaskan mekanisme pengawasan internal dan internalisasi slogan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan atau PRESISI sama sekali tidak efektif. Secara holistik, reformasi tidak dapat diukur hanya dari seberapa banyak anggota yang diproses etik atau pidana setelah peristiwa terjadi, tetapi dari seberapa jauh sistem mampu mencegah kekerasan itu berulang dan meluas.
Larangan Rangkap Jabatan di Kangkangi
Komitmen Presiden untuk mereformasi Polri dan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tidak mampu menghentikan perambahan jabatan sipil oleh anggota Polri. Hasrat akumulasi kekuatan politik melalui pengisian jabatan sipil oleh anggota aktif Polri menegaskan perilaku sebagai institusi adidaya yang menolak tunduk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut tegas menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 UU Polri yang selama ini menjadi celah anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Secara sederhana, putusan tersebut adalah bentuk larangan anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil di luar sebelas Kementerian/ Lembaga yang diperbolehkan, sekalipun berdasarkan perintah dari Kapolri.
Bukannya menjadikan putusan tersebut sebagai amunisi pembenahan diri, Polri justru mengangkangi Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dengan mengeluarkan Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol ini malah memperluas pos jabatan sipil yang boleh ditempati anggota Polri aktif, dari yang sebelumnya 11 K/L dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi 17 K/L. Bila ditinjau dari Ilmu Hukum yang sangat dasar, khususnya terkait hierarki peraturan perundang-undangan, kekeliruan dapat terlihat dengan sangat banal. Sebab, bagaimana bisa peraturan internal Kepolisian dapat melampaui ketentuan di atasnya yang terdapat pada level Undang-Undang, bahkan Putusan MK, yang secara tingkatan setara dengan konstitusi. Jadi nampak secara nyata bahwa Peraturan Polri nomor 10/2025 selain tidak memiliki legitimasi politik karena bertentangan dengan agenda reformasi Polri, juga jelas tidak memiliki legitimasi hukum karena cacat secara doktrin dan kaidah. Oleh karena itu, mestinya pelaksanaan tugas di luar struktur dihentikan karena batal demi hukum.
Perluasan peran Polri ini juga terwujud dari pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan hanya penyediaan makanan bagi anak sekolah yang jelas bukan menjadi tupoksi polisi, pengelolaan ini juga dapat menimbulkan konflik kepentingan jika kemudian ada potensi pelanggaran pidana dalam pengelolaan MBG, seperti keracunan makanan atau korupsi. Pengalihan kerja kepolisian dalam memastikan bahwa dapur SPPG-nya mengepul, berpotensi membuat kinerja penegakan hukum semakin tumpul. Jelas, Polri semakin kehilangan orientasi institusi: dari pengawas dan penindak dugaan pelanggaran pidana menjadi pelaksana.
Polisi Terlibat Kejahatan Narkotika
Tidak berhenti pada keterlibatan Polri dalam urusan-urusan di luar penegakan hukum seperti pengelolaan program MBG, publik juga disuguhi temuan keterlibatan anggota kepolisian dalam kejahatan serius, terutama narkotika. Contoh terkini adalah penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika pada Selasa, 3 Februari 2026. Perkara ini kemudian berkembang ketika muncul indikasi keterlibatan atasannya, Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar, Didik Putra Kuncoro. Penting untuk ditegaskan bahwa ini bukan kali pertama. Publik juga belum melupakan kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, beserta jaringannya (yang juga polisi). Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan keterlibatan dalam kejahatan Narkotika di tubuh kepolisian tidak boleh terus menerus direduksi menjadi masalah “oknum”, melainkan sudah menjadi praktik salah yang lahir dari lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas internal, serta besarnya diskresi dan kewenangan yang tidak diimbangi sistem kontrol yang efektif.
120 hari pasca dibentuknya Komite Percepatan Reformasi Polri seharusnya menjadi fase awal pembuktian bahwa reformasi bergerak dari sekadar wacana menuju implementasi. Namun hingga kini, masyarakat belum melihat komitmen dan dampak konkret, seperti menurunnya angka kekerasan, berhentinya kriminalisasi terhadap aktivis, dan tegaknya disiplin terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil maupun dihentikannya praktik rangkap jabatan maupun penempatan anggota Polri di institusi lain diluar ketentuan yang berlaku. Tanpa indikator kinerja yang terukur dan transparan, reformasi berisiko dipersepsikan sebagai respons formalitas semata.
Berkenan dengan hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa:
- Presiden RI harus segera membuktikan komitmennya untuk reformasi Polri dengan keterbukaan penuh mengenai hasil kerja dan capaian konkret Komisi Percepatan Reformasi Polri. Termasuk juga peta jalan rencana dan implementasi reformasi polri yang jelas dan terukur. Reformasi kepolisian harus diarahkan pada pembenahan struktur, kultur, dan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan kepatuhan terhadap konstitusi serta penghormatan terhadap HAM. Tanpa itu, Komisi ini dan/atau Tim bentukan lainnya hanya akan berujung memproduksi seonggok tumpukan kertas berisi kajian dan rekomendasi tanpa pembenahan kongkrit dalam kerangka reformasi polri.
- DPR RI semestinya mendukung dan mengawal tuntutan rakyat untuk reformasi Kepolisian bukan justru memoderasinya. Pengesahan UU No. 5 Tahun 2026 tentang KUHAP bermasalah secara terburu-buru yang justru melemahkan pengawasan dan menambah kewenangan Kepolisian menunjukkan tidak adanya komitmen yang jelas dari DPR dalam mengawal agenda reformasi Kepolisian. KUHAP semestinya menjadi regulasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian bukan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan;
- Komisi Percepatan Reformasi Polri semestinya mampu menganalisis dan merumuskan rekomendasi strategis yang tepat dan efektif menjawab problem sistemik Polri agar Kepolisian tidak terus menunjukkan praktik pembangkangan terhadap tuntutan reformasi polri;
- Kepala Kepolisian RI untuk bertanggungjawab atas kegagalan untuk mencegah terus berulangnya praktik brutalitas aparat, praktik rangkap jabatan/konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan maupun berbagai bentuk pembangkangan institusi terhadap tuntutan reformasi polri dengan segera mengundurkan diri ;
- Rekomendasi yang sedang disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak serta menghalangi proses reformasi menyeluruh kepada institusi kepolisian Republik Indonesia. Proses perbaikan menyeluruh termasuk dalam hal kultur, sistem dan instrumen kebijakan harus tetap dilakukan guna menjadi pedoman kuat bagi Polri untuk meminimalisir semua bentuk pelanggaran dan tindakan yang menyimpang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya;
- Koalisi mendesak Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk berani memberikan rekomendasi yang mampu mencegah potensi konflik kepentingan di tubuh kepolisian, baik dalam kaitannya dengan penempatan anggota kepolisian aktif di jabatan sipil atau pengelolaan MBG;
- Penting untuk dibentuk lembaga pengawas independen yang mempunyai mandat kuat dan dapat melakukan proses pro justitia terhadap setiap penyimpangan dan pelanggaran ketentuan hukum yang dilakukan anggota kepolisian. Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama ini tidak dapat disebut sebagai lembaga pengawas karena kewenangannya yang terbatas pada koordinasi dan konsultasi serta tidak memiliki mekanisme korektif untuk mencegah atau pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian
- Setiap anggota kepolisian yang terbukti menjadi pelaku tindak kekerasan atau kejahatankepada warga negara harus diproses hukum pidana sebagai sebuah langkah dalammenjamin keadilan dan kepastian hukum serta menghapus segala bentuk impunitasyang ada dalam lembaga kepolisian. Penegakan hukum pidana yang setara dan tidakdiskriminatif pada polisi yang terlibat kejahatan harus dilakukan. Proses penegakansanksi etik tidak boleh menghilangkan tanggung jawab Pidana.
Jakarta, 5 Maret 2026
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR)
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH M)
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
- LBH Jakarta
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
- Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
- Kurawal Foundation
- Greenpeace Indonesia
Narahubung: Dimas Bagus Arya (KontraS), Arif Maulana (YLBHI), Bayu Wardhana (AJI)
