Breaking News
Home / Terbitan / Amicus Curae (Sahabat Pengadilan) – Perkara Ganja Medis (Kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan)

Amicus Curae (Sahabat Pengadilan) – Perkara Ganja Medis (Kasus Reyndhart Rossy N. Siahaan)

Reyndhart Rossy N. Siahaan, bukanlah orang pertama yang mengalami kriminalisasi karena memanfaatkan narkotika (ganja) untuk kebutuhan medis. Kita ingat di tahun 2017 ada Fidelis Arie yang juga dikriminalisasi karena memanfaatkan tanaman ganja untuk keperluan medis bagi sang istri, ia di vonis penjara selama satu tahun.

Reyndhart Rossy N. Siahaan atau Reyndhart Rossy (37 tahun) sejak 2015 berdasarkan hasil CT Scan Nomor Registrasi RJ1508100084 dari RS OMNI, menderita penyakit kelainan saraf yang membuat
badannya sering mengalami kesakitan, sampai 2019 penyakit juga masih dirasakan. Ia terpaksa mengakses ganja untuk pengobatan berbekal dari informasi bahwa ganja dapat meredakan sakit.
Reyndhart Rossy ditangkap pada 17 November 2019. Saat ini Reyndhart Rossy masih menunggu putusan dari Hakim.

Sebagai pihak yang berkepentingan terhadap upaya pembaruan hukum, khususnya pembaruan hukum tentang kebijakan narkotika dan penghormatan hak asasi manusia utamanya hak atas pelayanan kesehatan, maka dengan ini, Kami—ICJR, IJRS, LBH Masyrakat dan LeIP berharap hakim pada perkara ini di Pengadilan Negeri Kupang dapat menghadirkan keadilan bagi Reyndhart Rossy yang mederita sakit, mencari pengobatan, namun tak kunjung memperoleh pengobatan yang menghilangkan kesakitannya.

Simak Amicus Curae terkait ganja medis dalam kasus Reindhart Rossy di sini

About Admin Web

Check Also

Laporan Monitoring dan Dokumentasi Media Orang dengan HIV dan Populasi Kunci 2021-2022 [ID/EN]

Kebijakan penanggulangan HIV Indonesia dalam kalkulasi di atas kertas memang mengagumkan. Namun, kebijakan normatif itu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.