[Policy Paper] Potret Penahanan: Minim Bantuan Hukum, Masih Terjadi Penyiksaan, dan Pemerasan
Berdasarkan pasal 1 angka 21 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum,