Kacamata Kuda Kebijakan Narkotika Indonesia

Apr 22, 2019 Opini

Nama saya Astried Permata. Saya bekerja di LBHM sejak Maret 2017 dan mulai saat itu saya mulai mengenal isu narkotika lebih dalam. Pada akhir 2017, dengan dukungan International Drug Policy Consortium (IDPC), LBHM bersama No Box dari Filipina dan Ozone dari Thailand mengadakan riset mengenai perempuan, pemenjaraan, dan kebijakan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk memperlihatkan the cost of war on drugs terhadap perempuan – secara spesifik di Indonesia, Thailand, dan Filipina. Selain saya sendiri, di Indonesia penelitian ini dikerjakan oleh perempuan-perempuan hebat di LBHM yakni: Arinta Dea, Ajeng Larasati, dan Naila Rizqi. Tulisan ini tidak akan bercerita tentang hasil penelitian itu – yang tentu akan dikabarkan ke khalayak pada lain waktu –  melainkan sebuah acara besar tentang narkotika di Vienna yang saya hadiri.

Untuk menceritakan hasil penelitian kami pada dunia, pada pertengahan Maret kemarin saya berkesempatan untuk menghadiri The Commission on Narcotic Drugs (CND) yang ke-62. CND adalah sebuah komisi di dalam tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas untuk membantu Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) PBB dalam hal mengawasi implementasi konvensi-konvensi internasional di bidang narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) lainnya – di luar alkohol (yang tak diatur konvensi internasional) dan tembakau (yang memiliki konvensinya sendiri). CND bertemu setiap tahun di Vienna dan dihadiri oleh negara-negara anggota PBB (termasuk Indonesia), berbagai lembaga PBB, perwakilan masyarakat sipil, dan 53 negara anggota CND. Masing-masing negara melaporkan kemajuan maupun kemunduran situasi permasalahan napza di negaranya.

Sebagai kesan pertama, saya bisa bilang CND tidak terlalu ramah bagi masyarakat sipil: banyak aturan yang birokratis dan lebih banyak lagi petugas keamanan. Jumat lalu, sekelompok orang dari Filipina melakukan aksi damai kecil-kecilan: 15-20 orang tidur di lantai tanpa berkata-kata tepat di depan booth Filipina. Pesannya jelas: menolak extrajudicial killing atas nama perang terhadap narkotika yang sudah memakan lebih dari 22 ribu korban meninggal.[1] Mereka yang terlibat dalam aksi tersebut mendapat sanksi keras berupa pencabutan izin hadir di CND. Karena hal ini pula, kegiatan foto bersama yang diinisasi oleh gerakan Support Don’t Punish sempat bermasalah. Pasalnya, peserta foto dilarang menggunakan atribut seperti poster, pakaian, hingga pin yang mengandung pernyataan sikap terhadap kebijakan napza. Beberapa pihak menganggap tidak diperkenankannya penggunaan kaos yang mengandung pernyataan adalah pembatasan ekspresi yang tidak berdasar dan juga pencabutan identitas diri. Demi kelancaran upaya advokasi yang lebih besar, masyarakat sipil yang hadir di CND akhirnya sepakat untuk tidak mempermasalahkan aturan tersebut lebih jauh.

Saya juga tergelitik dengan narasi yang dibangun Pemerintah Indonesia melalui media nasional. Beberapa media memberi headline bombastis seperti “Indonesia Bicara Penegakan Hukum Tegas untuk Kejahatan Narkotika”, “.. Tegaskan Tak Beri Toleransi ke Pelaku Narkoba”, atau “Prihatin Makin Banyak Negara Legalkan Ganja”. Semuanya memberi narasi selaras yang seolah menunjukan betapa heroiknya Indonesia di kancah internasional dalam urusan napza. Kenyataannya di ruang-ruang sidang CND, Indonesia tidak mencuat muncul sebagai hero dan justru menunjukkan posisi Indonesia yang sangat old school dan tertutup terhadap perubahan. Di beberapa kesempatan, delegasi Indonesia juga berbicara dengan nada yang diplomatis. Hal ini memberi kesan bahwa Indonesia ingin terlihat ganas di media nasional, padahal di CND sendiri delegasi Indonesia tampak biasa saja. Apakah politik luar negeri kita sudah bergeser dari bebas-aktif menjadi hipokrit?

Saya akan mulai dari keprihatinan Indonesia mengenai banyak negara yang melegalkan ganja. Isu tentang ganja memang hangat menjadi perbincangan CND tahun ini. World Health Organisation (WHO) merekomendasikan agar ganja keluar dari golongan IV Single Convention on Narcotic Drugs of 1961 as amended by the 1972 Protocol (Single Convention) agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis. Penggunaan ganja untuk medis sebelumnya telah dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Ada sekitar 30 negara yang telah melegalisasi ganja medis, termasuk Turki, Chili, dan Kanada.[2] Negara-negara lain seperti Malaysia, Meksiko dan Selandia Baru ikut merencanakan legalisasi ganja medis dan rekreasional.[3] Langkah legalisasi pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis bahkan sudah diambil oleh negara tetangga Indonesia di Asia yakni Korea Selatan dan Thailand.[4] Beragamnya negara-negara yang telah melegalisasi ganja medis memperlihatkan bahwa kebijakan ganja medis ini sudah melampaui identitas dan ideologi politik negara yang bersangkutan, dan mengedepankan kesehatan publik sebagai landasan berpikirnya.

Pemerintah Indonesia menganggap legalisasi ganja medis mengkhianati konvensi-konvensi internasional. Bagi saya, ini adalah posisi yang keliru karena, setidak-tidaknya, dua alasan. Pertama, kebijakan atau aturan memang sudah sepantasnya berbasis ilmiah dan harus sejalan dengan norma hak asasi manusia (HAM). Legalisasi ganja medis di berbagai negara bukan tanpa alasan. Berbagai penelitian menemukan bahwa elemen-elemen kimia pada ganja dapat digunakan secara medis untuk, di antaranya: mengurangi mual dan muntah yang berhubungan dengan kemoterapi kanker, epilepsi pada anak-anak, perawatan paliatif pada kanker, gangguan tidur, kecemasan, depresi, hingga radang usus.[5] Salah satu kasus paling monumental di Indonesia ialah pemanfaatan ekstrak ganja oleh Fidelis Arie, seorang lelaki asal Sanggau, Kalimantan Barat, untuk menyembuhkan istrinya yang menderita syringomyelia. Diperbolehkannya ganja untuk kebutuhan medis tidak lain adalah pemenuhan HAM, khususnya hak atas kesehatan warga negara.[6]

Kedua, ketegangan (tension) suatu aturan atau regulasi dengan keadaan sekarang adalah sebuah fenomena yang wajar. Kebijakan yang dibuat manusia akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan untuk menyesuaikan zaman – tidak terkecuali kovenan internasional atau regulasi nasional tentang napza. Itu kenapa kita mengenal terminologi ‘revisi’ atau ‘amandemen’. Hal ini juga menjadi salah satu kritik yang, secara tidak langsung tentunya, dilempar WHO dalam rekomendasinya mengeluarkan ganja dari golongan IV Single Convention: penggolongan narkotika saat itu, tahun 1961, tidak didasari oleh bukti ilmiah.[7] Sejak 1961, ilmu pengetahuan sudah berkembang pesat dan membantu manusia memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai ganja dan manfaatnya untuk kesehatan. Maka, sudah saatnya membenahi aturan tersebut sekarang.

Hal lain yang digunakan untuk memperkuat kesan heroik Indonesia adalah sikap ‘keras’ dalam soal pemberantasan napza. Melalui Duta Besar Indonesia untuk Vienna, Indonesia menyatakan pentingnya penegakan hukum yang tegas, termasuk menerapkan hukuman mati. Kira-kira beginilah ucapan Darmansjah Djumal:

“…Indonesia berpandangan bahwa, meskipun pendekatan HAM dalam mengatasi masalah narkotika merupakan hal penting, namun penerapan hukuman terhadap kejahatan narkotika merupakan kedaulatan masing-masing negara.”

Saya jadi teringat sebuah momen di CND ketika salah satu aktivis senior dari sebuah organisasi masyarakat sipil berkomentar di salah satu sesi bahwa ia sangat salut dengan Selandia Baru karena dapat menempatkan HAM di atas kedaulatan negara. Bagi saya, sikap Selandia Baru sangat lumrah dan sudah seharusnya. Sebab, HAM adalah standar perilaku kita terhadap manusia, bagaimana kita memperlakukan manusia secara manusiawi. Nilai-nilai HAM adalah ethical code bagi negara dalam merancang kebijakannya. Dan selagi ia manusia – peduli setan dengan latar belakang, status ekonomi, kesehatan, apa yang ia konsumsi, dan status-status lainnya – ia harus diperlakukan sebagai manusia. Saya tidak dapat mengerti bagaimana dan mengapa kedaulatan negara bisa lebih tinggi derajatnya daripada HAM. Negara, bagaimanapun juga, terdiri dari manusia-manusia. Maka, sudah sepatutnya manusia yang punya kuasa atas dirinya ini dihormati ‘kemanusiaannya’ dan menghormati ‘kemanusiaan’ manusia lainnya. HAM bersifat universal, tidak dapat dikurangi sedikit pun, apalagi atas nama kedaulatan negara. Dia melampaui sekat batas negara, termasuk kedaulatannya. Argumen kedaulatan negara lebih tinggi daripada HAM juga berbahaya. Sebab, atas nama “kedaulatan negara” sebuah pelanggaran HAM bisa dibiarkan dan bahkan dilanggengkan.

Tentang hukuman mati, Indonesia tidak sepantasnya berbangga dan menganggap dirinya keren dengan masih memberlakukan hukuman mati. Indonesia justru jadi minoritas di tengah dunia yang berbondong-bondong melakukan penghapusan hukuman mati. Hanya tersisa 35 negara di dunia yang masih menerapkan hukuman mati untuk tindak pidana terkait narkotika.[8] Sementara itu, 121 negara dari 193 negara anggota PBB menyepakati resolusi moratorium hukuman mati, di mana Malaysia dan Pakistan menjadi negara baru yang memiliki posisi ini. Moratorium hukuman mati juga ditekankan oleh badan-badan PBB yang juga mengurus persoalan napza, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Narcotics Control Board (INCB). Dalam laporannya di CND, INCB menyerukan kepada anggota negara untuk memastikan penanggulangan kejahatan napza harus diikuti dengan proses hukum yang baik dan penerapan HAM. Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terkait narkotika juga harus dihapuskan.[9] Posisi serupa juga didukung oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) dan Uni Eropa (UE) yang mengatakan bahwa kebijakan napza harus didasari dengan bukti ilmiah dan mengintegrasikan HAM dengan program-program penanggulangan masalah napza. Hukuman mati jelas menghina martabat manusia dan terbukti tidak efektif.[10]

Saya berharap masalah napza di Indonesia dapat dilihat lebih jauh dari sekedar kacamata ‘berbahaya’ atau ‘tidak’. Thailand, yang seperti Indonesia juga pernah mengobarkan war on drugs, sudah mulai terbuka bahwa problem napza membutuhkan langkah yang beragam dan solusi berkelanjutan. Masalah napza perlu memperhitungkan aspek medis, sosial, dan ekonomi. Dalam hal napza dan problem kebijakan lainnya, Pemerintah Indonesia mestinya menyadari bahwa ia sedang mengurusi manusia-manusia yang memiliki kompleksitasnya masing-masing. Dunia tidak sekedar hitam dan putih. Jauh lebih luas dari itu.

Alangkah baiknya bila Indonesia berhenti sok gagah, tak lagi bebal, mulai bercermin,dan mencopot kacamata kudanya. Tidak perlu berlagak hebat ke komunitas internasional soal menjadi jawara HAM, kalau dengan ganja medis saja masih fobia akut. Tidak perlu ngomong keras-keras ke dunia soal kesiapan Indonesia menghadapi revolusi industri 4.0 jika masih tertutup terhadap perubahan dan mempertahankan kebijakan napza yang old fashioned alias ketinggalan jaman.

Penulis: Astried Permata

Editor: Ricky Gunawan dan Yohan Misero

[1]Ted Regencia, “Senator: Rodrigo Duterte’s Drug War Has Killed 20.000”,  Feb 2018, Al Jazeera, retrieved from https://www.aljazeera.com/news/2018/02/senator-rodrigo-duterte-drug-war-killed-20000-180221134139202.html

[2]Sean Williams, “These 30 countries Have Legalised Medical Marijuana in Some Capacity”, July 2018, retrieved from https://www.fool.com/investing/2018/07/21/these-30-countries-have-legalized-medical-marijuan.aspx

[3]Dr John Collins, “Why are so many Countries now Saying Cannabis is Ok?”, December 2018, BBC, retrieved from https://www.bbc.com/news/world-46374191

[4]Andre Bourque, “Thailand’s Legalisation of Medical Cannabis Proves One Very Important Thing,” December 2018, The Forbes, retrieved from https://www.forbes.com/sites/andrebourque/2018/12/28/thailands-legalization-of-medical-cannabis-proves-one-very-important-thing/#6faef51814b3

[5]European Monitoring Center for Drugs and Drug Addiction, “Medical Use of Cannabis and Cannabinoids”, December 2018, page 11-15, retrieved from http://www.emcdda.europa.eu/system/files/publications/10171/20185584_TD0618186ENN_PDF.pdf

[6]Yohan Misero, “Sebuah Momen Intropeksi: Pelarangan Semata atau Memberi Kesempatan pada Cinta”, April 2017, retrieved from https://lbhmasyarakat.org/rilis-pers-lbh-masyarakat-sebuah-momen-introspeksi-pelarangan-semata-atau-memberi-kesempatan-pada-cinta/

[7]Tom Angel, “World Health Organisation Recommends Reclassifying Marjiuana Under International Treaties”, February 2019, Forbes, retrieved from https://www.forbes.com/sites/tomangell/2019/02/01/world-health-organization-recommends-rescheduling-marijuana-under-international-treaties/#120417316bcc

[8]Giada Gireli, “The Death Penalty for Drug Offences: Global Overview 2018”, Harm Reduction International, 2018, retrieved from https://www.hri.global/death-penalty-drugs-2018

[9]CND, “Plenary: Item 9. Implementation of the International Drug Control Treaties”, March 2019, retrieved from http://cndblog.org/2019/03/item-9-implementation-of-the-international-drug-control-treaties/

[10]Ibid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content