Andi Arief, yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat, ditangkap Kepolisian pada 4 Maret 2019 lalu akibat tersangkut kasus narkotika. Tidak lebih dari 48 jam sejak penangkapan, Andi Arief diperbolehkan pulang untuk menjalani rehabilitasi.
Adanya pendekatan medis dalam penanganan kasus Andi Arief merupakan keputusan yang tepat dan patut diapresiasi – meski terhadap kasus-kasus narkotika lain yang juga menyasar pemakai narkotika, penegak hukum kerap melupakan pendekatan tersebut dan larut pada pusaran proses peradilan pidana. Apa yang dialami Andi Arief ini tentu sangat kontras dengan kenyataan yang harus dihadapi masyarakat setiap hari, tapi ini perlu didorong menjadi sebuah preseden dalam menangani kasus pemakai narkotika – yang semestinya tidak perlu menjalani proses peradilan pidana yang seringkali menghindarkan pemakai narkotika dari intervensi kesehatan yang lebih dibutuhkan.
Sebelum Andi Arief dipulangkan untuk menempuh rehabilitasi, ia menjalani proses asesmen. Proses ini didasarkan sebuah aturan teknis yakni Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Kapolri, Ketua MA, Jaksa Agung, Menkumham, Menkes, Mensos, serta Kepala BNN pada tahun 2014. Peraturan ini mengharuskan adanya pemeriksaan medis dan hukum terlebih dahulu kepada tersangka kasus narkotika yang dilakukan oleh Tim Asesment Terpadu (TAT) yang berada di Kantor BNN Pusat/Provinsi/Kota/Kabupaten. Hasil pemeriksaan TAT berupa rekomendasi menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan seorang tersangka layak menempuh rehabilitasi atau tidak serta pasal-pasal yang didakwakan.
Dalam praktik, rekomendasi TAT tidaklah mengikat bagi penyidik, bahkan hakim, untuk dipatuhi. Di lapangan, seringkali pemakai narkotika yang oleh TAT mendapatkan rekomendasi rehabilitasi tetap saja divonis penjara. Tidak diikutinya rekomendasi TAT oleh penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim sejatinya menegasikan kemampuan dan kapasitas TAT yang, sepatutnya, diisi oleh ahli-ahli: dokter dan psikolog sebagai tim medis serta perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Kemenkumham dan BNN sebagai tim hukum. Lebih jauh dari itu, sikap penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim yang menghiraukan rekomendasi TAT kerap tidak memiliki justifikasi yang kuat dan tidak transparan.
Dikesampingkannya rekomendasi TAT memberi pesan kuat bahwa penanganan kasus narkotika tidaklah didasarkan pada scientific evidence melainkan besarnya kuasa aparat penegak hukum. Pesan ini pun viral di tengah masyarakat yang kemudian menimbulkan penegakan hukum yang transaksional – bentuknya banyak: dari tukar kepala hingga 86.
Bagi kalangan dengan situasi finansial yang memadai, praktik 86 sering dilakukan karena secara teknis mudah dilakukan: membayar. Di sisi lain, praktik tukar kepala tidaklah membutuhkan uang melainkan informasi, tentang beberapa orang lain yang juga terlibat dengan kasus narkotika, untuk diberikan pada aparat yang kemudian akan menangkap orang-orang tersebut. Praktik tukar kepala tidak memberi keuntungan finansial pada aparat namun bisa digunakan untuk klaim keberhasilan penindakan – karena aparat masih menggunakan kuantitas kasus sebagai indikator keberhasilan – serta dapat pula digunakan sebagai lahan 86 yang baru.
Sekarang, mari kita kembali ke Andi Arief, seseorang yang sudah lama bergelut dengan kekuasaan. Nalar kritis dan suaranya yang lantang memberi sumbangsih pada jatuhnya Orde Baru. Kemampuannya membawanya masuk dalam ring satu Istana sebagai staf khusus Presiden dan dipercaya menduduki jabatan strategis di BUMN pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat Andi Arief ditangkap, ada pengumuman dari Kabareskrim. Wakil Presiden bahkan juga ikut berkomentar. Perhatian yang tidak akan didapat oleh publik kebanyakan apabila terjegal kasus serupa. Mungkinkah ada politik di baliknya?
Tidak ada yang tahu dan (sejujurnya) tidak terlalu penting. Yang lebih penting ialah, selama bertahun-tahun ke belakang, kekuatan politik tidak digunakan untuk mengubah regulasi narkotika Indonesia yang salah kaprah. Partai Demokrat misalnya, yang sempat menjadi ruang Andi Arief bernaung, memenangkan Pemilu 2014 dan memiliki 61 kader di dalam DPR yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Kewenangan-kewenangan tersebut semestinya bisa digunakan sebagai corong untuk menyuarakan reformasi kebijakan narkotika yaitu revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tidak ramah terhadap pemakai narkotika, hal yang jelas ditunjukan lewat kasus Andi Arief ini. Lebih jauh, Partai Demokrat ini bisa mengandalkan 6 kadernya yang merupakan bagian dari 54 orang anggota DPR yang duduk di Komisi III yang membidangi Hukum dan HAM serta Keamanan untuk menjalankan fungsinya.
Komisi III DPR, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, memiliki 15 pasangan kerja yang sehari-hari sangat mendominasi dalam penegakan hukum narkotika seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta BNN. Komisi III DPR juga bisa melakukan komunikasi politik dengan beberapa instansi pemerintah lain yang strategis untuk mendorong upaya dekriminalisasi terhadap pemakai narkotika. Semestinya, ada pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di internal Komisi III atau pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi karena persoalan narkotika sepatutnya tidak menitikberatkan pada perspektif hukum melainkan kesehatan publik yang secara teknis dan tanggung jawabnya ada di Kementerian Kesehatan, yang bukan merupakan pasangan kerja Komisi III.
Berkaca dari fungsi dan kewenangan parlemen sangat luas serta konfigurasi politik di DPR yang rumit, maka reformasi kebijakan narkotika melalui parlemen bukanlah hal yang mudah. Meski demikian, anggota parlemen dan partai-partai, termasuk Partai Demokrat yang mengklaim mengambil peran sebagai penengah dalam 5 tahun ke belakang, seharusnya memulai meletakan fondasi untuk itu. Hal itu dapat dimulai dengan mengawasi praktik penegakan hukum yang tidak konsisten pada pemakai narkotika – hal yang juga dapat dicermati dari kasus Andi Arief. Bisa juga dengan menaikan alokasi anggaran bagi instansi yang melakukan pendekatan non-penal terhadap pemakai narkotika sebagai upaya untuk menggeser kebijakan narkotika dari pendekatan yang punitif.
Apakah ini akan dilakukan oleh partai-partai di parlemen pun partai-partai baru? Sebagai kebijakan partai, sepertinya hal ini sulit dilakukan karena isu kebijakan narkotika nampaknya tidak populer dan kontroversial. Iklim pemilu legislatif saat ini yang, seharusnya, mendekatkan antara calon legislator dengan konstituennya mestinya menjadi sebuah kesempatan, bagi mereka yang berani, untuk menjadikan reformasi kebijakan narkotika sebagai sebuah platform kampanye. Bagi Partai Demokrat, mempertahankan Andi Arief dalam posisi strategis di partai dapat menjadi pilihan otonom partai untuk memulai diskusi tentang itu secara internal. Sayangnya, Andi Arief saat ini sudah terlanjur mundur.
Lalu, apa yang tersisa buat masyarakat selain pemerintah yang galak, parlemen yang lamban, dan partai yang enggan berubah? Andi Arief yang ikut meruntuhkan Orde Baru mungkin dapat berkontribusi untuk menggulingkan kebijakan narkotika Indonesia yang konservatif. Lewat akun twitter-nya yang termashyur, Bung Andi dapat membantu kawan-kawan pemakai narkotika di seluruh Indonesia dengan kembali meneriakkan: “I’m not a criminal.”
Penulis: Afif Abdul Qoyim
Editor: Yohan Misero