Indonesia, beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini tentu layak mendapat apresiasi positif karena menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk hak atas informasi, sekalipun dalam beberapa hal, undang-undang ini memiliki keterbatasan.
Buku saku ini disusun sebagai upaya untuk mengenalkan undang-undang yang baru tersebut kepada pendamping masyarakat dan aktivis ornop. Diharapkan setelah membaca buku saku ini dapat memperoleh pemahaman yang mendasar mengenai undang-undang tersebut, sehingga dapat menggunakannya ketika diperlukan terutama dalam kerja-kerja mendampingi masyarakat.
Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.