Tahukah kamu, Sobat Matters? Kalau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang sudah diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu ternyata menyisakan banyak kontroversi, di antaranya mengenai hukum adat dan pasal-pasal terkait kesusilaan.
Kontroversi itu, misalnya, tidak konsisten dengan asas legalitas, negara menggerus kesakralan hukum adat atas nama kepastian hukum, mudahnya negara merespon persoalan dengan pendekatan pidana, memantik implementasi atau melahirkan aturan diskriminatif di tingkat daerah, hingga persoalan kesiapan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengimplementasikan aturan itu di tahun 2026 mendatang.
Mengapa segudang masalah itu penting untuk diperhatikan oleh pembuat undang-undang dan pemangku kebijakan? Selengkapnya baca Legal Opinion mengenai hal tersebut melalui link di bawah ini: