Peraturan Menteri Perdagangan 06/M-DAG/PER/1/2015 telah melarang penjualan minuman keras di mini market. Kini, beberapa kalangan masyarakat mendorong untuk adanya ketentuan yang mengkriminalkan kegiatan memproduksi, menjual dan membeli, mengedarkan, meminum serta menyimpan minuman beralkohol. LBH Masyarakat berpandangan bahwa pelarangan penjualan minuman beralkohol di mini market, dan kriminalisasi jual-beli, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, memiliki dimensi pelanggaran hak asasi manusia dan justru meningkatkan risiko kesehatan kepada masyarakat.
Versi lengkap policy brief ini bisa diunduh melalui tautan berikut: 280116_Policy Brief Kebijakan Minuman Beralkohol_LBH Masyarakat
Foto: RG