Breaking News
Home / Rilis Pers / Rilis Pers – Amicus Curiae untuk Jaminan Kesehatan Nasional yang Lebih Inklusif

Rilis Pers – Amicus Curiae untuk Jaminan Kesehatan Nasional yang Lebih Inklusif

Pada tanggal 10 Agustus 2020, tiga organisasi masyarakat sipil yaitu Rumah Cemara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI), dan Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) mengajukan gugatan Hak Uji Materiil (HUM) terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres JKN) didampingi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) selaku kuasa hukum ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perpres No. 82/2018 tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap orang dengan disabilitas psikososial, yakni orang-orang yang mengalami hambatan-hambatan struktural akibat masalah kejiwaan yang mereka alami dan persepsi masyarakat luas terhadap mereka. Orang dengan disabilitas psikososial yang didiagnosis memiliki skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kepribadian, dan gangguan kecemasan rentan mengalami gangguan episodik yang menyebabkan mereka untuk melukai diri sendiri (self-harm) atau melakukan upaya bunuh diri.

Dalam rangka memperingati Universal Health Coverage Day yang jatuh pada tanggal 12 Desember, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Into the Light Indonesia (ITLI), Bipolar Care Indonesia (BCI), dan Pusat Penelitian HIV AIDS Unika Atma Jaya (PPH Atma Jaya) mendaftarkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) untuk mendukung gugatan koalisi masyarakat sipil terkait Jaminan Kesehatan Nasional.

Rilis lengkapnya dapat teman-teman baca di sini

About Admin Web

Check Also

[RILIS PERS] ABSENNYA ISU DISABILITAS: INDIKASI PEMBAHASAN RUU KESEHATAN YANG TIDAK TUNTAS

11 Juli 2023 Beberapa hari terakhir, telah beredar informasi bahwa pada hari Selasa, 11 Juli …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.