Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) Atas Opsi Pemindahan Narapidana Mary Jane Veloso
Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyambut usulan transfer of prisoner terhadap penyelesaian kasus terpidana mati Mary Jane Veloso. Langkah penyelesaian diplomatik ini menjadi angin segar atas ketidakpastian kasus yang dihadapi Mary Jane Veloso, kendati sudah jelas statusnya sebagai salah satu korban perekrutan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang di Filipina. Namun, JATI memiliki catatan penting yang patut dipertimbangkan atas upaya transfer of prisoner ini.
Pertama, usulan transfer of prisoner bukan hanya memindahkan terpidana ke negara asalnya dan menghabiskan sisa masa hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan di Indonesia. Upaya transfer of prisoner ini sepatutnya diawali dengan memperjelas status hukuman terhadap terpidana warga negara asing yang akan dipindahkan dan mempertimbangkan segala keputusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus tersebut, tidak hanya terbatas pada putusan pengadilan Indonesia.
Pada kasus Mary Jane Veloso misalnya, jaminan non punishment terhadap korban perdagangan orang, sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, belum pernah diterapkan sama sekali. Maka, mengeluarkan Mary Jane Veloso dari status terpidana dengan pertimbangan hasil putusan pengadilan Filipina yang menyebutnya sebagai korban perdagangan orang menjadi langkah pertama yang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia.
Kedua, langkah transfer of prisoner maupun upaya-upaya penyelesaian diplomatik lain seyogianya tidak terbatas hanya pada Mary Jane Veloso. Kesempatan ini juga harus diberikan kepada narapidana warga negara asing lain yang sakit kronis, menjadi korban kejahatan, dan memiliki alasan-alasan kemanusiaan lain untuk dikembalikan ke negara asal. Opsi pemulangan yang luas ini akan memungkinkan Indonesia memiliki posisi tawar untuk meminta warga negara Indonesia berstatus terpidana, terutama bagi mereka yang berstatus terpidana mati, di negara lain untuk dipulangkan ke Indonesia. Mengingat ada banyak warga negara Indonesia yang berstatus terpidana mati di Malaysia dan Kingdom of Saudi Arabia. Pemulangan warga negara Indonesia melalui transfer of prisoners seharusnya juga menjamin akses mereka terhadap hak-hak pengubahan atau pengurangan hukum dalam sistem hukum Indonesia.
Ketiga, terbukanya peluang penyelesaian pidana dengan langkah-langkah diplomasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat bukti keterkaitan korban perdagangan orang dan kerentanannya terhadap pidana mati, yang satu di antaranya karena menjadi kurir narkotika. Situasi ini tidak hanya menyelamatkan korban perdagangan orang yang dieksploitasi sebagai kurir narkotika dan diposisikan sebagai terdakwa atas suatu tindak pidana, tetapi mempertegas dan memperkuat posisi Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang rentan menjadi kurir narkotika, terutama di mata internasional.
Demikian catatan penting yang patut menjadi pertimbangan dalam usulan upaya transfer of prisoner ini. Kami mendesak pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, merealisasikan secara serius transfer of prisoners ini dengan pelibatan bermakna Mary Jane Veloso, keluarganya, serta organisasi masyarakat sipil yang relevan.
Narahubung:
- Kabar Bumi: 0812 8104 5671
- LBH Masyarakat: 0822 6452 7724