Skip to content

Month: April 2016

Wajah Pemberdayaan Hukum Masyarakat

Buku berjudul Wajah Pemberdayaan Hukum Masyarakat ini hadir dengan maksud untuk memberi potret yang jelas untuk menggambarkan apa itu pemberdayaan hukum masyarakat ala LBH Masyarakat. Kami sadar betul bahwa rumusan dalam buku ini bukanlah rumus baku untuk menjalankan pemberdayaan hukum masyarakat. Penjabaran ide-ide dalam buku ini hendaknya diperlakukan sebagai uraian ramuan, yang peracikannya diserahkan kepada setiap pelaku pemberdayaan. Gagasan dalam buku ini juga memang sejak awal diposisikan sebagai living manifestos. Dia tidak kaku, fleksibel dan adaptif. Dia akan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Mengingat masyarakat akan terus berubah, begitu pula halnya dengan pemberdayaan hukum. Kami juga sadar betul bahwa pemberdayaan hukum masyarakat akan ada banyak model. Oleh karena itulah, buku ini adalah satu dari sekian banyak referensi yang dapat Anda rujuk ketika hendak menjalankan pemberdayaan hukum.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Jejak Langkah Menciptakan Pengacara Rakyat

Buku “Jejak Langkah Menciptakan Pengacara Rakyat” adalah kumpulan pengalaman para penyuluh hukum LBH Masyarakat dalam melakukan pemberdayaan hukum di empat komunitas. Empat komunitas itu adalah komunitas nelayan Kali Adem, komunitas remaja keluarga korban Tragedi Mei 1998 di Klender, komunitas pemakai dan mantan pemakai narkotika di Jakarta, dan komunitas remaja yang bersekolah di sekolah alternatif di Terminal Depok.

Catatan perjalanan yang para penyuluh tuliskan di buku ini tidak berintensi untuk menjadi sebuah panduan lengkap dalam melakukan aktivitas pemberdayaan hukum. Guratan tulisan dalam buku ini sesungguhnya bertujuan untuk berbagi cerita perjalanan yang para penyuluh alami dalam melakukan pemberdayaan hukum. Membaca torehan pengalaman para penyuluh hukum dalam buku ini bisa membuat Anda tertawa kecil, larut dalam haru, terbawa dalam kegeraman, dan bukan tidak mungkin menginspirasikan Anda untuk dapat berbuat lebih dalam melakukan pemberdayaan hukum.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.