Month: April 2016

Dibutuhkan: Konsultan Penggalangan Dana

LBH Masyarakat membutuhkan seorang konsultan independen paruh-waktu untuk membantu mengembangkan rencana dan strategi pendanaan dan penggalangan dana organisasi. Konsultan yang terpilih akan bertanggung jawab, di antaranya, untuk mengidentifikasi donor-donor potensial dan peluang penggalangan dana untuk mendukung keberlanjutan keuangan organisasi.

Masa kerja konsultan dimulai sejak 12 Mei 2016 dan berakhir pada 17 Juni 2016, untuk lima belas hari kerja berdasarkan kontrak.

Silahkan kirim aplikasi Anda ke Ricky Gunawan, Direktur LBH Masyarakat, di alamat email: rgunawan@lbhmasyarakat.org

Tenggat waktu aplikasi adalah: Minggu, 8 Mei 2016, 18:00 waktu Jakarta (GMT +7). Informasi lebih detil silahkan lihat di sini.

Consultancy Opportunity

LBH Masyarakat is looking for a part-time independent consultant to help developing a plan and strategy of funding and fundraising of the organization. The consultant will be assigned to identify potential donors and fundraising opportunities to sustain the organization’s financial sustainability.

The consultancy work starts from 12 May until 17 June 2016, for a fifteen days consultancy contract.

Please submit your application to Ricky Gunawan, Director of LBH Masyarakat, to this email address: rgunawan@lbhmasyarakat.org

The deadline for this application is: Sunday, 8 May 2016, 18:00 Jakarta time (GMT +7). For detailed information please click here.

The Trip to Nobody Knows Where

In 2011, the Indonesian Government issued the Government Regulation Number 25 Year 2011 regarding the Implementation of the Compulsory Report of Drug Dependents which regulates the practice of compulsory report and rehabilitation for drug users in Indonesia. By this regulation, Indonesia produced a new institution called the Compulsory Report Institution (Institusi Penerima Wajib Lapor or usually abbreviated as IPWL). This institution is not only the place where drug users can access treatment, but also the place to note, gather, and process the data of drug users.

Looking at its importance, there is a need to understand the implementation of compulsory report and its effect on drug users’ life. This research attempts to explore how the compulsory report system has addressed drug users’ human rights. Besides that, this research also tries to assess the effectiveness of IPWL according to the client’s need.

This research finds that although the program is called compulsory report, many drug users felt that they joined the program voluntarily. There are several exception cases when drug users’ family or friends forced the drug users to enter treatment. The information of transition from a rehabilitation center to a compulsory report institution is sometimes inaccessible for drug users, making them feel coerced to join IPWL institution. There are shameful approaches also done by the IPWL institution to get patients, like offering the patients money or tricking potential drug users to become patients.

The issue of voluntarily could not be separated from the issue of accessibility of information. Although many drug users testified that they join the program voluntarily, the majority of them did not know the kind of treatment that is offered. The information that is more accessible for them is the knowledge of the warranty that the program participants will not be prosecuted, therefore some patients joins the IPWL program merely to avoid prosecution.

Relating to other element of accessibility, the majority of drug users said that the compulsory report institutions are physically accessible for them. There is, however, special concern for drug users who live in remote area where do not have drug treatment provider or ARV treatment provider. For some drug users also, the compulsory report institutions are not accessible due to the limited work-hours of the IPWL institution which does not accommodate clients who have regular jobs or educations.

The price of treatment for IPWL patients are different one another. The disparity of price happens between cities, between IPWL institutions in one city, and even between clients in one IPWL institution. The regulation which does not specify the price of treatment and gives the district government the authority to control the price make the disparity of IPWL payment.

In term of the quality of drug treatment in IPWL, this research finds four problems, which are: some IPWL institution could not give appropriate measure for drug users in withdrawal phase, the problem of medicine supply, the hard mechanism to lower IPWL clients’ methadone dosage, and other problems in social IPWL institution. Albeit these problems, the majority of clients were satisfied with the politeness and patience of the doctor or nurse in IPWL institutions.

Since drug users who join IPWL program are clients and in the process of treatment they submit their personal information to IPWL institution, the compulsory report system must then addresses their right to information and right to privacy carefully. In the aspect of right to information and right to privacy, this research finds that some clients did not get or were not explained the treatment plan. Though the clients are relatively comfortable sharing information with the health workers of the IPWL institution, there are cases showing that their personal information has been breached.

Many drug users access IPWL treatment when they still have a job or take education. The working hours of IPWL institution hinder some of them to fulfil their right to work and education. There is also other challenges where IPWL clients are still stigmatized and discriminated in workplace or education institution. The IPWL policy has not been promoted enough to other parties which may have strong influence to the clients’ life.

Because it is important for drug users to feel comfortable while get treatment, this research tries to find whether there are violence and discrimination in IPWL program. This research can only finds several examples of violence and discrimination against IPWL clients when accessing IPWL treatment, from either IPWL providers or other IPWL clients. However, this research also finds that IPWL system help some clients in reducing stigma they received from the family or society.

Another serious human right violation found in this research is criminalization of drug use. While many drug user perceived IPWL registration as a guarantee that they would not be prosecuted, many of them still prosecuted in practices. The IPWL institution has small role when a client is arrested, resulting in many clients felt disappointed with both the IPWL institution and IPWL program.

Indonesia’s drug policy use the perspective of abstinence to handle drug dependency. This research proves that IPWL program will not be effective if the purpose of treatment is only to achieve abstinence because the majority of IPWL clients use drugs again after they have accessed treatment. Some drug users also believe that the IPWL program would not run effectively if the patient join program involuntarily. Lastly, the IPWL program is not effective because many IPWL clients are still prosecuted and punished, a way that has been proved damaging drug users’ health condition.

The title of this report, “The Trip to Nobody Knows Where”, is inspired by the title of Uli M. Schüppel’s movie “The Road to God Knows Where”, a documentary about Nick Cave and the Bad Seeds’ 1989 tour of America. Compulsory report program was designed to overcome Indonesia’s drug problem, but in practice all parties that involve in the program see the program’s objective in different ways. For example, relating with criminalization of drug use, drug users perceive the IPWL program as a safe card from law enforcement agencies, the law enforcement agencies persistently state that IPWL clients could still be prosecuted, while the IPWL providers want to help drug users in criminalization but their role are limited. This different ways and interests in viewing the objective of IPWL program makes nobody could not predict the end situation that will be created by IPWL policy. Therefore, the researchers find that this title, “The Trip to Nobody Knows Where”, suits with the current situation.

You can download this report from this link.

Tinjauan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Terkait HIV Berdasarkan Standar Hak Asasi Manusia Internasional

Orang dengan HIV, adalah individu yang rentan akan pelanggaran hak asasi manusia. Penularan HIV melalui hubungan seksual yang tidak aman dan penggunaan jarum suntik, yang dinilai bertentangan dengan moral di masyarakat, memunculkan stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV. “Stigma mengacu kepada kepercayaan dan/atau perilaku yang mendiskreditkan seseorang seperti ketika karakter tertentu dilekatkan secara berlebihan pada budaya atau keadaan tertentu dan didiskreditkan atau tidak berharga.” Stigma akan berakibat pada diskriminasi yaitu “segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau preferensi atau perlakuan yang berbeda lainnya yang secara langsung atau tidak langsung berdasarkan pada alasan diskriminasi yang dilarang dan yang bertujuan atau berdampak pada meniadakan atau merusak pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, pada pijakan yang sama, dari hak-hak yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.”

Banyak negara mengkategorisasi stigma dan diskriminasi HIV—bersama dengan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia—sebagai penghalang utama untuk meningkatkan layanan HIV/AIDS dan mencapai akses universal atas pencegahan, perawatan dan dukungan bagi orang dengan HIV secara komprehensif. Untuk mengatasi hal tersebut, semua negara anggota yang tergabung dalam PBB berkomitmen dalam Deklarasi Politik HIV/AIDS PBB tahun 2011 untuk menyusun strategi kebijakan HIV dan AIDS nasional yang mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk membuat program untuk menghapus stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV.

Penguatan atas hak asasi manusia dapat “memastikan layanan HIV dapat dicapai oleh orang-orang yang paling membutuhkan, memberdayakan individu untuk proaktif dalam mengakses layanan kesehatan, meningkatkan permintaan layanan dan meningkatkan kualitas layanan.” Promosi dan proteksi hak asasi manusia juga berarti menciptakan lingkungan yang kondusif atau optimal untuk memberikan dan memperoleh layanan HIV yang esensial serta pengobatan dan perawatan yang lebih efisien, efektif dan berkelanjutan.14 Sebab, lemahnya perlindungan atas hak asasi manusia dapat meningkatkan penyebaran HIV dan memperburuk dampak HIV itu sendiri.

Stigma dan diskriminasi yang dialami orang dengan HIV terjadi di banyak sektor. Namun terdapat tiga sektor di mana orang dengan HIV nampaknya paling rentan menghadapi stigma dan diskriminasi. Ketiga sektor tersebut adalah kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan. Terjadinya stigma dan diskriminasi tersebut bisa disebabkan karena adanya instrumen hukum yang diskriminatif dan/atau adanya kekosongan instrumen hukum yang berlaku di suatu negara. Instrumen hukum yang diskriminatif dapat memperburuk perlindungan hak asasi orang dengan HIV, dan juga melanggengkan stigma dan diskriminasi. Sementara, ketiadaan instrumen hukum membuat orang dengan HIV tidak terlindungi secara hukum dari stigma dan praktik-praktik yang diskriminatif. Adanya instrumen hukum yang melindungi hak asasi orang dengan HIV menentukan sikap negara dalam menanggulangi HIV dan sebagai jaminan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi orang dengan HIV.

Mengingat rentannya stigma dan diskriminasi orang dengan HIV di tiga sektor tersebut, LBH Masyarakat berinisiatif melakukan audit peraturan perundang-undangan pada tataran peraturan nasional. Laporan ini hendak melihat jaminan perlindungan hukum hak asasi manusia bagi orang dengan HIV dalam ranah pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan. Laporan ini menganalisis peraturan di Indonesia yang berkaitan dengan HIV berdasarkan standar hak asasi manusia. Peraturan yang akan diaudit adalah peraturan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan. Analisis akan dibatasi pada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri.

Teman-teman dapat mengunduh buku ini selengkapnya pada tautan berikut.

Rilis Pers – Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Terkait dengan Sidang Umum PBB tentang Narkotika (UNGASS), 19-21 April 2016

SAATNYA MENGEDEPANKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MENANGGULANGI PERSOALAN NARKOTIKA

Pernyatan sikap bersama masyarakat sipil Indonesia terkait dengan

Sidang Umum PBB tentang Narkotika (UNGASS), 19-21 April 2016

___

Pada tanggal 19-21 April 2016 di New York, Amerika Serikat, akan berlangsung Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sesi Spesial mengenai Permasalahan Narkotika Dunia (United Nations General Assembly Session atau biasa disingkat dengan UNGASS 2016).

Sehubungan dengan dilangsungkannya UNGASS 2016 yang akan dihadiri oleh negara anggota PBB, termasuk Indonesia, sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, sebagaimana lazimnya proses negosiasi politik multilateral tingkat tinggi di mana pemerintah sebuah negara berpartisipasi, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sipil adalah kemutlakan. Dalam konteks ini, Pasal 3 (e) dan Pasal 6 Resolusi PBB Nomor 70/181 mengenai UNGASS 2016 telah menjamin dibukanya ruang keterlibatan masyarakat sipil dalam memberikan kontribusi di setiap tahapan persiapan UNGASS, termasuk di level nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya melibatkan masyarakat sipil di dalam tahapan persiapan menuju UNGASS 2016.

Pada bulan Desember 2015, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah menginisiasi koordinasi terkait UNGASS di tataran instansi pemerintahan. Namun sayangnya, upaya yang dimulai sejak Desember 2015 belum melibatkan masyarakat sipil. Pada bulan Februari 2016, LBH Masyarakat telah mengingatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemlu mengenai pentingnya membuka ruang partisipasi dan keterlibatan masyarakat sipil ini. Namun dua bulan berlalu, permintaan LBH Masyarakat tesebut tidak kunjung direspon oleh BNN dan Kemlu. Baru satu minggu sebelum UNGASS, Pemerintah Indonesia mengundang perwakilan masyarakat sipil untuk hadir di dalam rapat koordinasi. Tetapi, rapat koordinasi yang diadakan hanya satu minggu sebelum UNGASS berlangsung menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melibatkan masyarakat sipil secara berarti dalam perumusan sikap dan pernyataan pemerintah untuk ikut membentuk kebijakan narkotika global. Rapat tersebut seakan dipaksakan agar pemerintah dapat mengklaim telah melibatkan masyarakat sipil dalam proses UNGASS.

Kedua, kebijakan narkotika Indonesia saat ini telah memunculkan sejumlah konsekuensi negatif berupa pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kriminalisasi pemakaian narkotika sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 adalah bentuk pelanggaran hak atas kesehatan pemakai narkotika dan justru memunculkan serangkaian pelanggaran HAM lainnya. Kriminalisasi pemakaian narkotika membuat pemakai narkotika enggan dan sulit mengakses program pemulihan ketergantungan narkotika dan menjauhkan mereka dari penjangkauan layanan kesehatan, karena khawatir akan pemenjaraan. Memenjarakan pemakai narkotika justru makin menyuburkan peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Artinya, kriminalisasi pemakaian bukannya menurunkan angka ketergantungan, tetapi malah meningkatkannya dan memperburuk kondisi kesehatan pemakai narkotika. Dengan kriminalisasi pemakaian narkotika, pemakai narkotika juga semakin rentan mengalami penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya.

Kebijakan kriminalisasi pemakaian narkotika dan penguasaan narkotika juga telah memenjarakan banyak orang hingga penjara-penjara di Indonesia harus menampung narapidana lebih dari kapasitas yang semestinya. Anggaran penegakan hukum pun jadi membengkak, dari tahap penyelidikan sampai pemenjaraan, disebabkan oleh menumpuknya kasus-kasus semacam ini.

Ketiga, kebijakan narkotika Indonesia yang punitif juga semakin melanggengkan praktik hukuman mati dan eksekusi.  Presiden Joko Widodo telah mengeksekusi empat belas orang pelaku tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dalam kurun waktu empat bulan. Sejak eksekusi dilakukan, angka peredaran gelap narkotika terbukti tidak menurun. Justru peredaran gelap narkotika semakin marak, dan dari banyak kasus terungkap bahwa aparat penegak hukum pun terlibat dalam peredaran gelap tersebut. Pemerintah seharusnya tidak menutup pada fakta dan bukti dalam merumuskan sebuah kebijakan. Intensi dari eksekusi mati yang dilakukan oleh Indonesia adalah memberantas peredaran gelap narkotika. Tetapi ketika peredaran gelap narkotika tetap marak sekalipun eksekusi mati dilakukan, hal ini jelas menunjukkan bahwa eksekusi mati tidak terbukti berhasil memberantas peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Mendekriminalisasi pemakaian narkotika serta penguasaan narkotika dalam jumlah terbatas

Sudah saatnya Indonesia mendekriminalisasi pemakaian narkotika secara sungguh-sungguh. Dekriminalisasi adalah tidak sama dengan legalisasi pemakaian narkotika. Dekriminalisasi pemakaian narkotika sesungguhnya selaras dengan pemenuhan hak atas kesehatan dan sesuai dengan semangat pemidanaan modern.

  1. Menghapus hukuman mati dalam perkara narkotika, karena tidak terbukti menurunkan angka kejahatan peredaran gelap narkotika.

UNGASS adalah peluang bagi negara-negara, termasuk Indonesia, untuk menimbang ulang kebijakan narkotikanya saat ini dan memberikan ruang bagi pendekatan baru yang lebih berpijak pada hak asasi manusia, kesehatan publik, inklusi sosial dan ilmiah. Oleh karena itulah UNGASS menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan narkotikanya agar tidak lagi menggunakan cara-cara lama yang justru berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia. Penanggulangan persoalan narkotika haruslah dan dapat sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Jakarta, 17 April 2016

Koalisi Masyarakat Sipil

1. East Java Action (EJA)

2. Human Rights Working Group (HRWG)

3. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)

4. Imparsial

5. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

6. Jaringan Nasional GWL-INA

7. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

8. LBH Masyarakat

9. Lingkar Ganja Nusantara (LGN)

10. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI)

11. Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI)

12. Pelopor Perubahan Institute

13. Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)

14. Rumah Cemara (RC)

15. Stigma Foundation

16. Yayasan GAYa NUSANTARA

17. Yayasan Karisma

18. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

19. Yayasan Orbit

Narahubung:

Ricky Gunawan             (rgunawan@lbhmasyarakat.org)

Albert Wirya                  0819 3206 0682 (awirya@lbhmasyarakat.org)

 

Di Ujung Palu Hakim: Dokumentasi Vonis Rehabilitasi di Jabodetabek Tahun 2014

Pada tahun 2010, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 (SEMA No. 4 Tahun 2010) yang menjadi panduan bagi hakim untuk mengidentifikasi apakah seseorang merupakan pengguna narkotika dan memiliki kebutuhan untuk direhabilitasi. Hingga tahun 2015, tidak pernah ada dokumentasi mengenai pelaksanaan dari SEMA No. 4 Tahun 2010. Oleh karena itu, LBH Masyarakat berinisiatif untuk mengisi kekosongan tersebut dengan melakukan penelitian mengenai implementasi SEMA No. 4 Tahun 2010.

Untuk melihat implementasi dari SEMA No. 4 Tahun 2010 ini, peneliti menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kuantitatif. Peneliti mengumpulkan putusan di 9 (sembilan) pengadilan negeri di wilayah Jabodetabek yang diputus sepanjang tahun 2014, dan diunduh di website resmi Mahkamah Agung. Kriteria putusan yang diunduh adalah putusan tersebut memiliki barang bukti di bawah ambang batas jumlah narkotika yang telah ditetapkan oleh SEMA No. 4 Tahun 2010.

Dari putusan yang telah diunduh, peneliti akan melihat apakah putusan-putusan tersebut memenuhi semua kriteria seperti yang ditentukan oleh SEMA No. 4 Tahun 2010 yaitu: barang bukti dibawah ambang batas jumlah maksimum narkotika; tertangkap tangan; positif menggunakan narkotika yang dibuktikan melalui tes urine; dan hasil asesmen medis dari dokter jiwa/psikiater. Kriteria terlibat dalam peredaran gelap narkotika tidak peneliti sertakan karena bias dan tidak bisa diukur.

Teman-teman dapat mengunduh buku ini selengkapnya pada tautan ini.  

Reality Behind Bars

Law enforcement measures inevitably involve a contradiction: on the one hand they aim to create order by imposing certain restrictions on freedoms and liberties, while on the other hand they must honor liberties and freedoms of every individual that they limit. Humans inherently are endowed with rights, and when these rights are derogated from them, their humanity is undermined. A question then arises, in the event of a crime that poses a threat to public order what are we supposed to do with the perpetrators of the crime? Doing nothing will disrupt public order and will lead to a chaos that in turn will deny the human rights of other individuals. Law enforcement essentially involves some restrictions to the human rights of the perpetrators, but at the same time, the perpetrators of the crime are also humans endowed with rights that must be protected. This is exactly the critical point of the tension between these two opposite situations.

You can download this book from this link.

Mengurai Undang-Undang Narkotika

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut dengan UU Narkotika) diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009. Undang-undang ini merupakan revisi atas undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika. Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi direvisinya UU Nomor 22 tahun 1997 tersebut, antara lain: tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan modus operandi yang semakin canggih, materi undang-undang yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan situasi terkini, dan perlunya penguatan kelembagaan dalam hal pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Secara umum, terdapat beberapa hal baru yang dikenalkan oleh UU Narkotika, antara lain: adanya perubahan dan penambahan definisi di dalam bab tentang Ketentuan Umum, ruang lingkup dan tujuan yang diperluas, perluasan alat bukti dan adanya teknik penyidikan narkotika yang baru, serta ancaman pidana minimal untuk semua golongan narkotika.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Dokumentasi Pelanggaran Hak Tersangka Kasus Narkotika

Buku ini memuat laporan dokumentasi yang telah LBH Masyarakat lakukan selama satu tahun sepanjang 2011. Hasil dokumentasi tersebut mengafirmasi cerita-cerita yang sebelumnya pernah kami dengar. Nyaris semua tahanan kasus narkotika pernah mengalami pelanggaran HAM di tingkat penyidikan, baik upaya paksa yang dilakukan dengan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian maupun penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Buku ini tidak berpretensi untuk menyajikan laporan penelitian kuantitatif melainkan lebih kepada pemaparan analisis kualitatif yang terefleksi dari hasil temuan tersebut.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia, beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini tentu layak mendapat apresiasi positif karena menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk hak atas informasi, sekalipun dalam beberapa hal, undang-undang ini memiliki keterbatasan.

Buku saku ini disusun sebagai upaya untuk mengenalkan undang-undang yang baru tersebut kepada pendamping masyarakat dan aktivis ornop. Diharapkan setelah membaca buku saku ini dapat memperoleh pemahaman yang mendasar mengenai undang-undang tersebut, sehingga dapat menggunakannya ketika diperlukan terutama dalam kerja-kerja mendampingi masyarakat.

Anda dapat mengunduh buku ini pada tautan ini.

Skip to content