Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Lapandewa di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, yakni Aipda S, menimbulkan kembali kekhawatiran publik mengenai akuntabilitas dan pengawasan internal terhadap anggota kepolisian yang selama ini berjalan. Perkara ini harus menjadi perhatian serius lantaran terduga pelaku merupakan anggota kepolisian yang justru memiliki fungsi dalam penegakan disiplin dan pengawasan internal terhadap anggota Polri.
Berdasarkan pemberitaan beberapa media, Aipda S dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pemilik warung di wilayah Kabupaten Buton Selatan. Setelah menangkap terduga pelaku, Polres Buton kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan Aipda S sebagai tersangka. Penanganan perkara juga disebut dilakukan melalui jalur pidana dan mekanisme etik kepolisian.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) memandang bahwa penetapan tersangka terhadap Aipda S ini di satu sisi merupakan langkah penting dalam memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian tetap diproses melalui mekanisme hukum. Namun demikian, proses tersebut harus dilanjutkan secara transparan, akuntabel, serta dengan memastikan perlindungan terhadap korban dan keluarga korban.
Perkara ini juga tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan tindakan individu seorang anggota kepolisian semata. Ketika dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh anggota yang memiliki fungsi penegakan disiplin dan pengawasan internal di kepolisian, perkara tersebut sekaligus perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pencegahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang selama ini berlaku di dalam institusi kepolisian.
Atas dasar itu, LBHM menyampaikan lima (5) catatan kritis terkait kasus ini sebagai berikut.
Pertama, proses hukum terhadap Aipda S harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dugaan kekerasan seksual merupakan perkara yang berdampak serius terhadap kehidupan korban dan keluarga korban serta memiliki kaitan dengan kepentingan publik yang tinggi, terutama ketika terduga pelakunya merupakan anggota kepolisian. Penetapan tersangka tidak boleh menjadi akhir dari proses akuntabilitas. Kepolisian harus memastikan seluruh tahapan penanganan perkara yang dilakukan berjalan secara profesional, berdasarkan alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga penting disampaikan kepada publik untuk memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus (impunitas) terhadap anggota kepolisian yang sedang berhadapan dengan hukum. Pada saat yang sama, keterbukaan tersebut harus tetap menjunjung hak dan privasi serta tidak membuka informasi yang tidak relevan, yang dapat mengidentifikasi atau semakin merugikan korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kedua, status sebagai anggota kepolisian tidak boleh memberikan perlakuan istimewa dalam proses hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai anggota Polri, termasuk anggota yang memiliki jabatan dalam fungsi Provos, tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh “perlakuan berbeda” dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus diterapkan secara nyata. Jika terdapat bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka proses hukumnya harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa mempertimbangkan pangkat, jabatan, maupun kedudukan pelaku di dalam institusi kepolisian.
Di saat yang bersamaan, LBHM juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Akuntabilitas terhadap anggota kepolisian harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang dalam proses hukum.
Ketiga, perlindungan dan pemulihan korban serta keluarga korban harus menjadi bagian utama dari penanganan perkara. Dalam perkara kekerasan seksual, proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan korban dan keluarga korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak (lihat Pasal 66 dan 71 UU TPKS) .
Kepolisian perlu memastikan korban dan keluarga korban tidak mengalami intimidasi, tekanan, reviktimisasi, maupun bentuk kekerasan lanjutan selama proses hukum berlangsung. Identitas dan informasi pribadi korban dan keluarga korban juga harus dijaga untuk mencegah korban kembali mengalami kerugian akibat pemberitaan maupun proses pemeriksaan perkara. Penanganan perkara kekerasan seksual harus menempatkan keselamatan, keamanan, dan kebutuhan, serta pemulihan korban dan keluarga korban sebagai bagian yang penting dari proses penegakan hukum.
Keempat, mekanisme pidana dan mekanisme etik harus berjalan secara paralel dan independen. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri tidak secara otomatis menghapus kewajiban institusi untuk memproses dugaan pelanggaran etik. Sebaliknya, proses etik juga tidak boleh menggantikan atau menghambat proses pidana.
Dalam kasus Aipda S ini, proses pidana diperlukan untuk memastikan dugaan tindak pidana diperiksa melalui sistem peradilan pidana, sementara mekanisme etik diperlukan untuk menilai kepatutan perilaku yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Pemberitaan mengenai perkara ini menyebut bahwa kedua mekanisme tersebut telah berjalan. Kedua proses tersebut harus dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest). Terlebih, Aipda S diketahui bertugas dalam fungsi Provos yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan disiplin dan pengawasan internal anggota kepolisian.
Kelima, kasus ini harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara serius terkait sistem pengawasan di internal kepolisian. Keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan kekerasan seksual ini sejatinya menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perilaku anggota tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme disiplin setelah suatu perkara terjadi. Institusi kepolisian perlu memastikan adanya mekanisme pencegahan, pengawasan, serta penanganan pengaduan yang efektif terhadap setiap bentuk kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang dilakukan oleh anggotanya.
Terlebih, ketika terduga pelaku merupakan anggota yang bertugas dalam fungsi Provos, muncul pertanyaan penting mengenai sejauh mana mekanisme pengawasan internal telah mampu mencegah penyalahgunaan posisi dan memastikan tindakan anggota kepolisian sesuai dengan kewajiban profesinya.
Karena itu, penanganan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada proses pidana terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian perlu melakukan evaluasi secara serius terhadap mekanisme pengawasan internal, sistem pertanggungjawaban etik, serta mekanisme perlindungan korban dan keluarga korban dalam perkara yang menyeret nama anggota Polri.
LBHM berpandangan bahwa anggota kepolisian seharusnya menjadi pihak yang menjamin keamanan dan perlindungan masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Ketika dugaan kekerasan seksual melibatkan anggota kepolisian, negara memiliki tanggung jawab “lebih besar” untuk memastikan proses hukum berlangsung secara independen, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban dan keluarga korban.
Penanganan kasus Aipda S juga harus menjadi momentum penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada anggota kepolisian yang berada di atas hukum. Akuntabilitas kepolisian tidak cukup dibuktikan melalui penetapan tersangka, tetapi harus diwujudkan melalui proses hukum yang transparan, mekanisme etik yang efektif, perlindungan terhadap korban dan keluarga korban, serta pembenahan sistem pengawasan di internal kepolisian agar kasus serupa tidak kembali terjadi lagi di kemudian hari.
Jakarta, 21 Agustus 2026
Narahubung:
Staf Komunikasi dan Kampanye LBHM, Aan Afriangga, +62 852-1524-1116
