Eksekusi Mati IV: Menukar Nyawa dengan Suara

May 20, 2017 Siaran Pers

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam keras pernyataan Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo yang mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah mengantungi sejumlah nama terpidana mati untuk dieksekusi dan bahwa eksekusi jilid IV akan digelar, sekalipun waktu pastinya belum bisa ditentukan. Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Agung hari Jumat, 19 Mei 2017, di hadapan kawan-kawan media. Lebih lanjut Prasetyo menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) perihal pembatasan waktu pengajuan grasi.

“Pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak ubahnya sebuah manuver politik untuk mencari popularitas di tengah miskinnya prestasi Kejaksaan Agung. Di saat politik hukum Pemerintah mengarah ke pembatasan keberlakuan hukuman mati seperti tercermin dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) maupun pernyataan Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan terakhir, pernyataan Jaksa Agung itu justru bertolak belakang dengan gestur Presiden sebagai atasannya maupun dengan Menteri Hukum dan HAM,” ujar Ricky Gunawan, Direktur LBH Masyarakat.

Ricky melanjutkan, “setidaknya ada dua hal yang Jaksa Agung bisa prioritaskan daripada meneruskan praktik eksekusi mati yang terbukti tidak menurunkan angka kejahatan narkotika. Pertama, mengevaluasi eksekusi jilid III kemarin yang carut-marut penuh dengan permasalahan. Melanjutkan gelombang eksekusi padahal eksekusi terakhir menyisakan banyak pertanyaan menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah belajar dari kesalahan dan berpotensi mengulang pelanggaran yang sama. Kedua, Jaksa Agung sebaiknya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang menjadi hutang kampanye Jokowi sebagaimana tercantum di dalam Nawacita.”

Sehubungan dengan rencana Kejaksaan Agung meminta pendapat MA terkait dengan pembatasan waktu grasi padahal Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa grasi tidak dibatasi oleh waktu, Ricky menegaskan bahwa, “Jaksa Agung melakukan kesalahan dengan meminta fatwa MA terkait putusan MK. Tidaklah pada tempatnya Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Hal ini bukan saja memperlihatkan ketidakpahaman Jaksa Agung yang fatal mengenai sistem hukum Indonesia tetapi juga Jaksa Agung telah mengangkangi kewibawaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.”

Ricky juga mengingatkan bahwa, “Indonesia baru saja selesai diperiksa di Dewan HAM PBB melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR), dan persoalan hukuman mati mendapat banyak sorotan dan catatan buruk dari banyak negara. Tindakan Jaksa Agung yang hendak meneruskan eksekusi mati hanya akan melanggengkan citra buruk Indonesia di hadapan komunitas internasional. Pada UPR kemarin, 28 negara memberikan rekomendasi moratorium dan abolisi. Jumlah ini meningkat sembilan kali lipat dari UPR sebelumnya di tahun 2012, di mana hanya ada 3 negara yang memberikan rekomendasi serupa.”

“Di tengah goyahnya pemerintahan Jokowi ditempa berbagai permasalahan kebangsaan, dari meningkatnya sentimen intoleran hingga belum terungkapnya serangan terhadap Novel Baswedan, janganlah Jaksa Agung menggunakan eksekusi mati sebagai langkah populis untuk mengalihkan perhatian publik dari isu-isu tersebut. Di saat sistem hukum Indonesia penuh dengan kebobrokan, akan selalu ada orang-orang yang tidak bersalah divonis mati atau mengalami proses hukum yang cacat, sebagaimana ditunjukkan di tiga gelombang eksekusi terakhir,” tambah Ricky.

Dipilihnya terpidana mati narkotika sebagai orang-orang yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung di eksekusi jilid IV kembali memperlihatkan kebebalan pemerintah dalam mengatasi persoalan narkotika. Berdasarkan catatan LBH Masyarakat, sepanjang 2016, setidaknya terdapat 120 artikel berita yang melaporkan peristiwa pengendalian narkotika dari dalam lapas, dan 729 artikel berita mengenai penggrebekan peredaran narkotika dalam skala besar, di mana terdapat lebih dari 4.200 kg shabu dan 5.700 kg ganja disita oleh aparat. “Tidakkah cukup kasat mata bahwa eksekusi mati gagal mengatasi kejahatan narkotika? Apa lagi yang dicari Pemerintah dengan meneruskan eksekusi ketika tujuan dilakukannya eksekusi itu tidak tercapai? Pemerintah harus segera menghentikan rencana eksekusi jilid IV dan menerapkan moratorium, serta mengkaji kembali kasus-kasus hukuman mati dengan tujuan perubahan hukuman. Secara khusus, Presiden Jokowi perlu segera mencopot Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung karena kinerjanya yang buruk dan telah melakukan sejumlah kesalahan hukum,” jelas Ricky.

Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat

0 thoughts on “Eksekusi Mati IV: Menukar Nyawa dengan Suara”
  1. Bang klo gk setuju dgn eksekusi pidana mati terkait kasus narkotika trus yg cara yg efektif untuk menghancurkan sindikan narkoba apaan? Maaf Jangan kritik tanpa solusi, kita pembaca perlu pertimbangan juga secara normatif KUHP yg berlaku mengakomodir Hukuman pidana mati, begitupula dengan UU Narkotika dan kita juga belum meratifikasi ICCPR II, juga pembahasan mengnai pidana mati sudah di ajukan judicial review yg akhirnya di tolak oleh MK (bisa dibaca). Soalnya secara Internasional juga Konvensi PBB tenntang narkoba dan obat2 terlarang juga memberikan kesempatan kepada setiap negara untk menrapkan hukuman paling efektif. Mengingat pula sindikat narkoba semakin canggih, bahkan indonesia juga sudah melahirkan UU TPPU namun masih juga marak. Sebetulnya ada perubahan cara sindikan tradisional ke modern yg dulu secara terang2an memperjual belikan narkotika sekarang beralih ke sembunyi2 dgn beberapa modus operandi. Hal ini terjadi karena semkin ketatnya pengaturan ttg Peredaran Narkotika. Mohon pencerahannya bg

    1. Halo Jack,

      Terima kasih atas komentarnya.

      Seperti yang telah kita ketahui, kejahatan narkotika memang berkembang makin canggih. Persis karena itulah, mengatasinya dengan hukuman mati adalah menyederhanakan persoalan. Mayoritas orang-orang yang dihukum mati karena kasus narkotika adalah kurir kelas teri yang karena himpitan ekonomi harus kemudian terjebak dalam sindikat narkotika. Banyak juga perempuan yang ditipu dan dimanfaatkan oleh sindikat juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Untuk penjelasan lengkapnya ada di buku terbitan Imparsial, berjudul Unfair Trial: Analisis Kasus Terpidana Mati di Indonesia (2016). Buku ini memuat profil sejumlah terpidana mati yang kasusnya problematik. Atau kalau buku tersebut sulit diakses, Jack bisa Googling kasus Merry Jane, Merri Utami, Rani Andrian 🙂 Dari 3 gelombang eksekusi, juga ada terpidana mati yang skizofrenia yang dimanfaatkan oleh sindikat. Jack, bisa lihat kasus Rodrigo Gularte misalnya. Salah satu klien dan juga sahabat kami, hanya karena seseorang berkulit hitam, pengadilan lantas langsung memvonis dia bersalah tanpa melihat kasusnya direkayasa. Jika ingin mempelajari lebih dalam bisa lihat kasus Humphrey Jefferson. Informasi kasus Rodrigo dan Humphrey bisa kamu telusuri di publikasi-publikasi kami di website dan Facebook LBH Masyarakat.

      Penyelesaian peredaran gelap narkotika bagaimana caranya? Salah satu usulan kami ke pemerintah adalah dekriminalisasi pemakaian narkotika dan penguasaan narkotika dalam skala kecil. Kenapa? Karena seperti yang mungkin Jack juga ketahui, pemakaian narkotika itu kan persoalan kesehatan. Sama halnya seperti orang ketergantungan merokok (zatnya tembakau). Oleh karena itu persoalan ini haruslah diintervensi dengan pendekatan kesehatan. Kalau misalnya pemakaian narkotika tidak menjadi urusan pidana maka akan membawa beberapa manfaat: pertama, aparat penegak hukum cukup menyasar pelaku kelas kakap; kedua, penjara tidak overkapasitas; ketiga, peredaran gelap narkotika akan menurun angkanya (kok bisa? Kan pasarnya (yaitu pemakai narkotika) tidak lagi disasar oleh sindikat). Kamu bisa baca laporan kami di http://lbhmasyarakat.org/1143/ atau video Youtube produksi kami ini untuk informasi lebih jelas: https://www.youtube.com/watch?v=QN3EeXmuR8A&t=638s Kalau kamu mengikuti perkembangan di Thailand, kamu akan mengetahui bahwa pemerintah Thailand sudah mengakui pendekatan war on drugs itu tidak efektif menurunkan pemakaian narkotika. Dan sekarang pemerintah Thailand sedang merumuskan proposal dekriminalisasi pemakaian narkotika di hukum mereka. Selain itu, World Health Organization dan UN Office for Drugs and Crime juga telah menyerukan ke banyak negara untuk dekriminalisasi pemakaian narkotika. Jadi seruan ini bukan sesuatu yang tanpa dasar apalagi sekedar ide Barat (Western).

      Apakah dekriminalisasi bukannya akan meningkatkan angka pemakaian narkotika? Well, bukti di banyak negara yang telah dekriminalisasi pemakaia narkotika menunjukkan bahwa dengan dekriminalisasi tidak membuat pemakaian narkotika makin marak kok. Karena, pemakai narkotika jadi terbuka untuk mencari bantuan untuk atasi persoalan adiksinya. Kamu bisa baca laporan berikut untuk perbandingan di banyak negara: http://www.release.org.uk/sites/default/files/pdf/publications/A%20Quiet%20Revolution%20-%20Decriminalisation%20Across%20the%20Globe.pdf

      Sementara itu, di Indonesia, sekalipun sudah 3x eksekusi (Jan 2015, Apr 2015, dan Juli 2016), angka kejahatan narkotika tidak kunjung turun loh. Silahkan unduh laporan tahunan BNN dari misalnya 2010 sampai 2016. Dari situ kita bisa lihat loh bahwa angka peredaran gelap narkotika terus meningkat. Jadi kamu percaya bukti atau mitos?

      Soal hukum positif kita masih menganut hukuman mati, itu tentu alasan yang sah saja. Tapi sesuatu yang positif belum tentu berarti benar, kan? 🙂 faktanya, Di jaman dahulu, perbudakan itu legal loh. Perbudakan diatur di dalam hukum positif banyak negara. Dulu diskriminasi terhadap perempuan juga banyak dilegalkan di berbagai negara loh. Apakah hal itu berarti bisa diterima sebagai sesuatu kebenaran dan tidak boleh ditolak?

      Persoalan peredaran gelap narkotika adalah masalah yang kompleks. Penggunaan hukuman mati adalah upaya penyederhanaan terhadap masalah yang kompleks. Coba kita bertanya dalam diri, ketika terjadi peredaran gelap narkotika begitu marak, Apa saja faktor-faktor penyebabnya? Kemiskinan, ketimpangan, hilangnya kesempatan kerja, minimnya akses pendidikan, terbatasnya akses ke kesejahteraan, aparat hukum yang korup, dan banyak lagi. Hukuman mati Adalah wujud cuci tangan atau lepas tangan dari pemerintah karena gagal dan abai mengatasi persoalan-persoalan tersebut.

      Semoga bisa menjawab pertanyaannya 🙂 Bila ingin diskusi lebih lanjut, Kami membuka pintu selebar-lebarnya di kantor LBH Masyarakat.
      Terima kasih Jack!:)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content