Pada 27 Februari 2023, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan grasi Merri Utami (MU) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian Grasi, yang berbunyi: “mengubah pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup”.
Dari Keppres tersebut, meski ini sebuah kemenangan, kami sesungguhnya menyayangkan sikap Presiden yang masih setengah hati dalam memberikan komutasi pidana mati terhadap MU.
Tags LBHM Rilis Pers
Check Also
[RILIS PERS] ABSENNYA ISU DISABILITAS: INDIKASI PEMBAHASAN RUU KESEHATAN YANG TIDAK TUNTAS
11 Juli 2023 Beberapa hari terakhir, telah beredar informasi bahwa pada hari Selasa, 11 Juli …