Breaking News
Home / Rilis Pers / GRASI PRESIDEN KEPADA MERRI UTAMI: KOMUTASI SETENGAH HATI

GRASI PRESIDEN KEPADA MERRI UTAMI: KOMUTASI SETENGAH HATI

Pada 27 Februari 2023, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan grasi Merri Utami (MU) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 1/G Tahun 2023 tentang Pemberian Grasi, yang berbunyi: “mengubah pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup”.
Dari Keppres tersebut, meski ini sebuah kemenangan, kami sesungguhnya menyayangkan sikap Presiden yang masih setengah hati dalam memberikan komutasi pidana mati terhadap MU.

https://lbhmasyarakat.org/files/Rilis%20Pers%20-%20Grasi%20Merri%20Utami%20-%20LBHM.pdf

About Admin Web

Check Also

Hukuman Mati Tidak Memenuhi Keadilan Korban Kejahatan Seksual

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.