LBH Masyarakat, Jakarta — Tingkah heroik dalam menanggap kasus korupsi terulang kembali. Kali ini datang dari Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang memberi pernyataan bahwa para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina berpeluang untuk dituntut dengan pidana mati. Pernyataan ini didasarkan pada tempus perkara yang dilakukan oleh para tersangka berada di masa pandemi Covid-19.
LBHM menilai tanggapan tersebut hanyalah bualan untuk meredam kemarahan publik. Pemberlakuan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara terbatas. Yakni dengan dua prasyarat: korupsi harus dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi, dan moneter; serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Narasi penggunaan pidana mati pada kasus-kasus korupsi yang sangat menyita perhatian publik seolah menempatkan pidana mati sebagai obat mujarab. Gagah-gagahan dalam penggunaan pidana mati ini tidak menyelesaikan akar permasalahan korupsi di Indonesia dan tidak mengembalikan kerugian yang diderita oleh rakyat utamanya dalam korupsi tata kelola minyak mentah ini.
Jaksa Agung sepatutnya berfokus pada penegakan hukum yang mencegah keberulangan terhadap tindak pidana korupsi lain dan memaksimalkan pengembalian kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka kepada negara dan masyarakat. Selain itu, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pemberlakuan pidana mati terhadap para koruptor membuat tata kelola menjadi transparan dan akuntabel.
Indeks Persepsi Korupsi Tahun 2024 membuktikan mayoritas dari 10 negara di dunia dengan nilai tertinggi justru tidak menerapkan pidana mati. Sebaliknya, negara-negara seperti Cina, Iran, dan Korea Utara yang menerapkan penjatuhan pidana mati terhadap kasus korupsi justru menempati posisi bawah. Ini menegaskan perbaikan sistem pengawasan menjadi faktor utama yang harus dibenahi dalam menangani dan memberantas tindakan-tindakan koruptif.
Tak hanya itu, penguatan regulasi, salah satunya melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga krusial sebagai prosedur legal negara dalam memaksa para pelaku koruptor untuk mengembalikan kerugian yang timbul. Langkah-langkah nyata demikian yang sepatutnya dikedepankan pemerintah ketimbang memainkan narasi usang, yakni ancaman menghukum koruptor dengan pidana mati.
Selain usang, pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah diposisikan sebagai pidana alternatif yang penggunaannya perlu untuk mempertimbangkan rasa penyesalan terdakwa, harapan terhadap terdakwa untuk memperbaiki diri, serta peran terdakwa. Maka, sebagai salah satu penegak hukum yang memiliki peran vital dalam menentukan nasib para terdakwa, sepatutnya Jaksa Agung/Kejaksaan Agung sejalan dengan KUHP Baru tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas, LBHM meminta Kejaksaan Agung untuk berhenti menggunakan narasi pidana mati dalam merespon kasus korupsi. Sekaligus meminta Kejaksaan Agung untuk menangani dan memberantas kasus-kasus korupsi tanpa tebang pilih, berfokus pada pembenahan tata kelola pemerintahan, dan memaksimalkan kerugian yang timbul untuk dikembalikan kepada negara, serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang telah terjadi agar dapat dipergunakan kembali untuk kepentingan publik.
Narahubung:
Yosua (+62 812-9778-9301)