Breaking News
Home / Rilis Pers / Kejaksaan Agung Melakukan Maladministrasi di Eksekusi Gelombang Tiga 29 Juli 2016
Foto diambil oleh Astried Permata

Kejaksaan Agung Melakukan Maladministrasi di Eksekusi Gelombang Tiga 29 Juli 2016

Jumat, 28 Juli 2017, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Juli 2016 sebagai sebuah tindakan maladministrasi. Menurut Ombudsman, di pelaksanaan eksekusi tersebut Kejaksaan Agung telah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Grasi Nomor 22 Tahun 2002 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ombudsman juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan praktik diskriminatif terhadap Humphrey Ejike Jefferson (Jeff), dengan menolak pengajuan Peninjauan Kembali kedua tanpa memberikan penjelasan yang memadai.

 

Temuan Ombudsman tersebut di atas adalah tindak lanjut terhadap pengaduan yang LBH Masyarakat ajukan pada bulan Agustus 2016. LBH Masyarakat mengapresiasi kesimpulan Ombudsman tersebut dan menilai temuan tersebut sebagai hasil yang penting bagi perlindungan hak asasi manusia terpidana mati. “Ombudsman mempertegas pandangan LBH Masyarakat bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi mati yang melawan hukum terhadap Jeff dan ketiga terpidana mati lainnya yang dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016,” ujar Ricky Gunawan, Direktur LBH Masyarakat. Tepat setahun yang lalu, eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut berlangsung secara tergesa-gesa, serba tertutup dan serampangan. “Temuan Ombudsman ini menumbuhkan harapan akan adanya keadilan bagi mereka yang telah dieksekusi secara ilegal,” lanjut Ricky.

 

LBH Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung, yang kini ramai mewacanakan adanya gelombang empat eksekusi mati, untuk menghentikan persiapan eksekusi mati. “Lebih baik Kejaksaan Agung membenahi diri daripada memaksakan diri melakukan eksekusi mati kembali. Kejaksaan Agung jelas memiliki PR besar untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman dan belajar dari kesalahan yang mereka perbuat tahun lalu,” imbuh Ricky.

 

Dalam kesempatan ini LBH Masyarakat kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot HM Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung. Ricky menambahkan, “Dengan temuan bahwa eksekusi mati dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara melawan hukum jelas menunjukkan inkompetensi Jaksa Agung dalam memimpin institusi ini. Bagaimana bisa kita mempercayakan institusi yang harusnya menegakkan hukum ke orang yang melanggar hukum?”

 

Jakarta, 28 Juli 2017

 

LBH Masyarakat

About Admin Web

Check Also

Ganja Medis dan Pembubaran BNN

Kepala BNN tidak setuju ganja medis dilegalkan. Statement ini disampaikan Kepala BNN pada saat rapat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.