Kemandirian Ibu Memperjuangkan Hak Anak: Pelajaran dari Jembatan Besi

Dec 19, 2015 Siaran Pers

Hari Ibu yang jatuh setiap tahunnya pada tanggal 22 Desember adalah sebuah hari yang didedikasikan khusus terhadap ibu sebagai bentuk apresiasi karena peranannya yang besar dan krusial di dalam keluarga dan masyarakat. Ibu memegang peranan penting dalam keluarga karena ia berkontribusi bagi pembentukan karakter anak yang dilahirkan dan dibesarkan, bersama sang ayah. Peran penting yang pada akhirnya akan berkontribusi juga pada pembentukan karakter masyarakat.

Peringatan Hari Ibu biasanya selalu diisi dengan acara-acara konvensional yang sesungguhnya merayakan peran tradisionil seorang ibu. Acara seperti misalnya lomba memasak, lomba memakai kebaya dan lain semacamnya kerap diselenggarakan. Namun sesungguhnya, peringatan Hari Ibu dapat lebih sesuai perkembangan zaman dan tidak konservatif. Pada tahun ini, peringatan Hari Ibu menemukan kontekstualisasinya di masa sekarang dengan dibungkus dalam semangat perjuangan pemenuhan hak anak. Tepat di Hari Ibu, 22 Desember 2010, ratusan ibu-ibu warga Jembatan Besi dan sekitarnya akan mengajukan permohonan penetapan Akta Kelahiran untuk 15 (lima belas) dari 158 (seratus lima puluh delapan) anak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Rencananya, setiap minggunya permohonan untuk 15 (lima belas) anak akan diajukan ke PN Jakarta Barat.

Langkah ini mungkin mudah bagi mereka yang berpunya, tapi tidak bagi mereka yang buta hukum dan berasal dari kalangan ekonomi lemah. Dengan minimnya pengetahuan seputar proses memperoleh Akta Kelahiran, jaring-jaring birokrasi yang rumit siap menjerat mereka dan pungutan liar senantiasa menghantui setiap gerak langkah mereka. Namun, kelompok ibu-ibu ini dapat membuktikan bahwa mereka berhasil melakukan gerakan bantuan hukum secara mandiri dalam memperjuangkan hak anak mereka mendapatkan Akte Kelahiran. Diawali dengan pemberian informasi hukum seputar Akte Kelahiran yang dilakukan oleh LBH Masyarakat, kemudian ibu-ibu secara kolektif mengorganisir diri, melakukan segala upaya untuk mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan, berhadapan dengan aparat pemerintah dengan segala kompleksitas birokrasinya, hingga akhirnya tiba di tahap pengajuan permohonan penetapan Akte Kelahiran di Pengadilan Negeri. Fase ini adalah satu titik sebelum persinggahan perjuangan terakhir mereka. Berbekal penetapan dari Pengadilan Negeri yang akan diserahkan kembali ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, Akte Kelahiran anak mereka akhirnya akan diterbitkan.

LBH Masyarakat memandang bahwa apa yang telah dilakukan oleh ibu-ibu ini dapat menjadi cerita inspiratif dan pelajaran bagi ibu-ibu lainnya di manapun di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan bantuan hukum secara mandiri guna memperjuangkan pemenuhan hak anak mereka. Sudah saatnya ibu dapat menunjukkan bahwa mereka bukan hanya ibu rumah tangga biasa dalam pengertian tradisional yang hanya diam di rumah dan membesarkan anak. Di kehidupan modern ini, ibu-ibu dapat memperlihatkan kepada masyarakat luas bahwa mereka mampu menjadi motor pergerakan masyarakat dalam perjuangan hak asasi, terutama hak anak.

Dalam kesempatan ini, LBH Masyarakat juga mengapresiasi kesiapan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat dan PN Jakarta Barat yang mendukung kelancaran proses permohonan penetapan Akte Kelahiran ini. Tindakan positif Suku Dinas Kependudukan Jakarta Barat dan PN Jakarta Barat tentu dapat menjadi contoh yang baik bagi institusi pemerintahan lainnya sehubungan dengan pemenuhan hak warga untuk mendapatkan Akte Kelahiran. Institusi pemerintahan memang sejatinya harus melayani masyarakat, bukannya mengabaikan hak mereka. Pada akhirnya, LBH Masyarakat percaya bahwa keberhasilan perjuangan para ibu sampai sejauh ini adalah bukti konkrit bahwa masyarakat dapat berdaya dalam advokasi perjuangan hak, dan bukannya takluk di hadapan ketidakberdayaan sistem untuk menjamin pemenuhan hak warga.

 

Jakarta, 22 Desember 2010

Hormat kami,

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

 

Ricky Gunawan

Direktur Program

Grandy Nadeak

Peneliti Hukum

Contact persons:
Ricky Gunawan
+62 812 10 677 657

Grandy Nadeak
+62 812 88 2634 86

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content