Breaking News
Home / Terbitan / Kertas Kebijakan: Penentuan Kapasitas Mental dalam Hukum Pidana dan Perdata

Kertas Kebijakan: Penentuan Kapasitas Mental dalam Hukum Pidana dan Perdata

Tulisan ini menjabarkan studi mengenai kapasitas mental dalam hukum pidana dan hukum perdata Indonesia, serta kaitannya dengan hukuman mati di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa (UUKJ) menyediakan sebuah kerangka hukum baru untuk isu kesehatan jiwa yang bertujuan untuk melindungi hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pasal 71-73 UUKJ mencoba memperjelas kerangka hukum untuk mengevaluasi kapasitas mental dalam hukum perdata dan pidana. Kapasitas mental adalah kemampuan untuk ‘memahami karakter dan konsekuensi dari tindakannya [dan keputusannya]’. Kapasitas merujuk pada ‘penilaian  kemampuan seseorang untuk membuat sebuah keputusan, bukan penilaian atas keputusan yang mereka buat’. Penilaian kapasitas mental seseorang sangat penting untuk menentukan posisi mereka dalam lingkup hukum pidana, hukum perdata, dan kaitannya dengan kasus hukuman mati.

Namun, UUKJ masih baru dan efektivitasnya belum dapat dipastikan. Membandingkan dengan peraturan serupa di negara-negara lain adalah langkah yang bijak guna menentukan metode implementasi terbaik ke depannya. Kertas kebijakan ini berupaya menunjukkan bagaimana perangkat hukum di Indonesia memosisikan ODGJ dan bagaimana perbandingannya dengan negara lain.

Kertas Kebijakan berjudul “Penentuan Kapasitas Mental dalam Hukum Pidana dan Perdata” yang ditulis oleh Codey J. Larkin, mahasiswa Universitas La Trobe, Melbourne, selama menjalani masa magang di LBH Masyarakat ini bisa diakses di tautan ini.

About Admin Web

Check Also

Menyikapi Hukuman: Risiko dan Imbalan dalam Perdagangan Gelap Obat-obatan di Indonesia

The Death Penalty Project dan LBH Masyarakat bekerja sama melakukan penelitian tentang penggunaan hukuman mati …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.