Kertas Kebijakan: Tembak di Tempat, Kebijakan Penanganan Narkotika yang Salah Arah

Jan 6, 2018 Narkotika

Tanggal 27 Desember kemarin, Budi Waseso beserta jajaran BNN lainnya dengan bangga mengumumkan hasil pemburuan meraka. Anak buah BNN menembak mati 79 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Entah apa yang ada di pikiran Buwas (Budi Waseso), begitu ia sering disapa, memamerkan dengan bangga jumlah manusia yang berhasil ia bunuh atas nama perang terhadap narkotika.

Mungkin kebanggaan ini juga muncul karena seruan Presiden Joko Widodo pada salah satu acara peringatan Hari Narkotika Sedunia tahun 2016 silam. Jokowi sempat bergurau \”Saya ingin ingatkan kepada kita semuanya di kementerian, di lembaga, di aparat-aparat hukum kita, kejar mereka (pengedar narkotika), tangkap mereka, hajar mereka, hantam mereka. Kalau Undang-Undang memperbolehkan, dor mereka.\” Ucapan Jokowi kini bukan hanya sekedar auman belaka, praktik tok hang di Filipina kini nyata diterapkan di Indonesia.

Praktik yang memakan banyak korban tidak bersalah di Filipina, dan mendapat berbagai kecaman dari dunia internasional, nyatanya jelas-jelas ditiru oleh aparat penegak hukum di Indonesia, tidak hanya BNN tetapi juga Kepolisian RI. Kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat juga ikut-ikutan bertindak brutal. Penggerebekan pada 13 Juli lalu misalnya, Pasukan polri menembak mati warga negara Taiwan yang diduga terlibat dalam perdagangan gelap narkotika.

Atas semua pihak yang terlibat dengan aksi ugal-ugalan ini, mulai dari Presiden, Kepala BNN, hingga Kapolri RI, yang patut kita pertanyakan adalah benarkah Indonesia membutuhkan tindakan membabi buta, menerkam banyak nyawa demi memberantas narkotika? Atau mereka (pemerintah) hanya terjebak dalam citra? Bingung dan tidak tahu arah?

Sebelum menelan lebih banyak lagi korban jiwa, LBH Masyarakat bersama PKNI dan PBHI merumuskan kertas kebijakan sebagai kritik praktik tembak di tempat. Melalui kertas kebijakan ini kami menggambarkan bahaya tembak mati di Indonesia dan kaitannya dengan hak asasi manusia. Kertas kebijakan ini juga mendeskripsikan apa yang sebenarnya dibutuhkan Indonesia dalam menyikapi peredaran gelap narkotika.

Anda bisa mengakses kertas kebijakan ini melalui tautan ini.

Karena setiap manusia berharga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content