Anak seringkali rentan terlibat dalam penggunaan narkotika. Keterlibatan anak dalam penggunaan narkotika kerap dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti misalnya lingkungan keluarga, masyarakat dan pergaulan sehari-hari. Negara kemudian mengambil sikap keras, tetapi keliru, dalam mengatasi peredaran gelap narkotika dengan alasan untuk melindungi generasi muda dari penggunaan narkotika. Negara justru sering mengabaikan dan tidak menyediakan perlindungan penuh kepada anak yang menggunakan narkotika (selanjutnya disebut sebagai anak pengguna narkotika). Perlindungan yang setengah hati dan ketidakpedulian negara terhadap kepentingan terbaik anak pengguna narkotika justru mengancam masa depan mereka. Berangkat dari latar belakang ini, LBH Masyarakat berinisiatif untuk melihat hukum dan kebijakan nasional berkaitan dengan anak pengguna narkotika pada tiga aspek yaitu pencegahan dan perawatan (dalam konteks penggunaan narkotika), dan penegakan hukum terhadap anak pengguna narkotika yang berhadapan dengan hukum. Dalam menganalisis peraturan dan kebijakan nasional tersebut, LBH Masyarakat menggunakan standar hak asasi manusia internasional yang berkaitan dengan hak anak secara umum maupun pengguna narkotika, mengingat topik khusus hak anak pengguna narkotika juga belum tersedia secara spesifik di tataran hukum internasional.
Studi ini diawali dengan membedah standar hak asasi manusia internasional yang relevan dengan atau dapat diaplikasikan kepada anak pengguna narkotika di aspek pencegahan, perawatan dan penegakan hukum. Tim peneliti mengumpulkan dan mengelompokkan standar internasional yang berkaitan dengan hak anak pengguna narkotika ke dalam beberapa sub-bab yang untuk analisis lebih mendalam. Peneliti kemudian mengumpulkan, membaca dan mempelajari 41 (empat puluh satu) peraturan nasional mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bersama, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri hingga peraturan internal lembaga negara seperti Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung, Peraturan Kepala BNN, dan lain sebagainya. Metode pengumpulan peraturan tersebut adalah dengan meminta informasi atau peraturan terkait kepada instansi yang relevan dan mengunduh dari internet. Perlu diketahui bahwa, oleh karena itu, mungkin saja terdapat peraturan yang luput untuk tim peneliti pelajari. Berbagai peraturan tersebut juga dilihat dari tiga aspek yaitu aspek pencegahan, perawatan dan penegakan hukum. Dari standar internasional dan peraturan nasional yang sudah dikumpulkan, peneliti kemudian menganalisis gap atau kekosongan aturan berkenaan dengan anak pengguna narkotika baik pada tataran peraturan nasional.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, peneliti menemukan beberapa temuan terkait dengan anak pengguna narkotika. Pada aspek pencegahan, terdapat beberapa peraturan nasional yang mengatur kurikulum pada institusi pendidikan sebagai upaya pencegahan penggunaan narkotika. Pendidikan yang diajarkan pada anak, di Indonesia, menekankan bahaya narkotika semata dan harapan akan dunia yang bebas narkotika. Sistem dan materi pendidikan yang ada justru tidak mengedepankan diskusi interaktif dan inklusif mengenai narkotika, penjelasan hak atas kesehatan dan kesalahpahaman mengenai dunia bebas narkotika, yang konsekuensinya dapat menyuburkan stigma dan diskriminasi terhadap anak pengguna narkotika. Anak pengguna narkotika akan cenderung enggan mencari pertolongan ketika terlanjur menggunakan narkotika. Stigma dan diskriminasi akan menjauhkan anak pengguna narkotika untuk mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Pada aspek perawatan, peraturan nasional pada umumnya mengatur layanan kesehatan untuk pengguna narkotika dewasa. Peraturan yang secara spesifik menyebutkan layanan kesehatan bagi anak pengguna narkotika sangat sedikit, atau kalaupun ada tidak menyediakan ketentuan yang komprehensif. Ketiadaan peraturan menunjukkan bahwa pemerintah cenderung abai dengan kondisi kesehatan anak yang menggunakan narkotika. Kekosongan hukum pada tataran implementasi juga berakibat pada ketiadaan jaminan hukum akan layanan kesehatan bagi anak yang menggunakan narkotika.
Sedangkan pada aspek penegakan hukum, negara masih melakukan kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, dengan demikian termasuk pula anak pengguna narkotika. Anak pengguna narkotika harus berhadapan dengan ancaman pidana yang cukup berat yang akan menyulitkan anak pengguna narkotika untuk mendapatkan diversi, remisi ataupun hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum lainnya. Anak pengguna narkotika juga rentan dipenjara daripada mendapatkan rehabilitasi. Anak pengguna narkotika tampaknya masih dipandang sebagai kelompok pelaku kejahatan paling serius dan tidak mendapat perlindungan dari negara.
Teman-teman dapat mengunduh buku ini selengkapnya pada tautan ini.