Kondisi Disabilitas Bukan Alasan Mengecualikan Mereka dari Akses Terhadap Keadilan

Feb 9, 2022 Siaran Pers

Pada 8 Februari 2022, media nasional memberitakan soal adanya tindak kekerasan seksual yang menimpa kepada seorang perempuan penyandang disabilitas psikososial di Musi Bayuasin, Sumatera Selatan. Dalam kasus tersebut, korban WD diperkosa hingga hamil, dan buruknya kasus kekerasan seksual ini baru diketahui setalah 6 bulan berlalu.

Pasalnya dalam kasus tersebut terdapat satu keterangan dari pihak Kepolisian yang kesulitan untuk berkomunikasi dengan mereka. Kami melihat menandakan pihak kepolisian belum bisa menghadirkan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan.

LBHM menyoroti bagaimana penanganan dan pemberian akses keadilan terhadap penyandang disabilitas. Kami menilai kondisi Disabilitas bukanlah sebuah alasan untuk  mengecualikan hak mereka untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Secara kebijakan Indonesia Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) sejak tahun 2011 dan telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu Pasal CRPD, yaitu pasal 13, menerangkan bahwa negara wajib memberikan akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk dengan cara melatih penegak hukum, salah satunya polisi, agar lebih akomodatif terhadap penyandang disabilitas dalam rangka menjamin akses terhadap keadilan bagi mereka.

Akomodasi yang layak yang seharusnya diberikan adalah Pengembangan komunikasi yang efektif, dan Pengembangan standar pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum. Metode komunikasi yang efektif bisa berupa penghadiran alat bantu atau individu yang dapat menerjemahkan tindakan/perkataan penyandang disabilitas sesuai dengan preferensi atau maksud mereka.

Oleh karenanya kami mendorong Polri untuk:

1. Mengembangkan standar pemeriksaan berupa pedoman penunjukan penyidik yang memiliki kompetensi berkomunikasi dengan penyandang disabilitas;

2) Mengembangkan pedoman pengendalian situasi dan kondisi di lingkungan lokasi pemeriksaan agar penyandang disabilitas merasa senyaman mungkin dan dapat mengekspresikan kehendak/perkataan sesuai yang penyandang disabilitas maksudkan.

3) Memberikan akomodasi yang layak untuk akses terhadap keadilan terhadap penyandang disabilitas.

Kami percaya Polri mampu belajar memahami metode/cara melakukan pemeriksaan penyandang disabilitas sesuai mandat Undang-Undang dan Pearturan Pemerintah lainnya tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Kami juga percaya bahwa polri dapat memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban perkosaan ataupun penyandang disabilitas lain yang menjadi korban tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content