Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) berdiri bersama dua organisasi partner kami di Malaysia, Hayat dan Mandiri, yang saat ini sedang menghadapi serangkaian upaya represif dari pemerintah Malaysia atas kerja-kerja hak asasi manusia (HAM) yang mereka kerjakan.
Pada tanggal 10 September 2026, Polis Diraja Malaysia memblokir rekening organisasi Hayat dan Mandiri. Bersamaan dengan dua rekening itu, pemerintah juga memblokir rekening pemimpin dari dua organisasi itu, yakni Dobby Chew dan Amir Hadi. Dua pemimpin organisasi ini juga mengalami pencekalan sehingga tidak bisa meninggalkan Malaysia.
Akibat pemblokiran rekening ini, kedua organisasi kesulitan untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang sudah tertuang dalam visi-misi lembaga. Pemblokiran ini membuat kedua organisasi tidak bisa merealisasikan hak para pekerjanya. Pemblokiran atas rekening pribadi juga membuat Dobby Chew dan Amir Hadi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Berdasarkan informasi yang diterima, tidak ada proses pemeriksaan yang jelas atas dua organisasi ini sebelum akun bank mereka diblokir. Mereka tidak mendapatkan klarifikasi tertulis mengapa akun bank mereka diblokir atau kejahatan apa yang terbukti sehingga terjadi pemblokiran rekening dan pencekalan.
Padahal, berdasarkan pengalaman LBHM, kami bisa memberikan kesaksian bahwa kerja-kerja dua organisasi ini memang betul memperjuangkan HAM kelompok rentan dan mencegah penyempitan ruang sipil di Malaysia. Bersama dengan Hayat, LBHM melakukan pendataan terpidana-terpidana mati berkewarganegaraan Indonesia di Malaysia sejak tahun 2024. Lewat penghapusan hukuman mati dan kebijakan resentencing, lebih dari 100 warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum mati mendapatkan komutasi hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara. Namun, perubahan hukuman ini tidak serta-merta membuat mereka bisa mengakses hak-hak fundamentalnya, seperti hak atas keadilan dan hak atas kesehatan.
Berangkat dari kondisi ini, LBHM dan Hayat melakukan pendampingan kepada para terpidana. Pendampingan ini mencakup pertemuan rutin dengan para terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan, menghubungi para terpidana dengan keluarga mereka, melakukan pertemuan-pertemuan dengan pemangku kepentingan di dua negara untuk memperjuangkan pemindahan narapidana. Dari proses ini, kami belajar bahwa para terpidana dalam kasus narkotika ini, yang umumnya adalah perempuan, juga adalah korban perdagangan manusia (human trafficking) dengan elemen pemaksaan kejahatan. Kasus-kasus mereka menunjukkan bahwa mereka menjadi kurir narkotika karena pemaksaan, ancaman kekerasan, atau berada dalam relasi kuasa yang akhirnya menyebabkan mereka mau tidak mau terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Hasil kerja kolaborasi internasional antara masyarakat sipil ini membuahkan hasil yang positif. Pada bulan Maret lalu, kami berhasil membawa pulang salah satu klien kami bernama Asih yang sudah hidup di berbagai penjara di Malaysia selama kurang lebih 15 tahun kembali ke Indonesia. Asih berasal dari keluarga dengan status ekonomi rentan, di mana orang tua dan anak-anaknya menyambung hidup dengan pekerjaan-pekerjaan informal. Pendampingan yang dilakukan lintas negara ini mampu mengantarkan Asih kembali ke rumahnya bersama dengan keluarganya.
Pekerjaan pendampingan kasus-kasus kebebasan berekspresi yang LBHM lakukan di Jakarta juga mendapatkan bantuan dari Mandiri. Sejak penangkapan besar-besaran orang-orang muda pasca demonstrasi Agustus 2025, Mandiri berkali-kali melakukan aksi solidaritas untuk mendorong pemerintah Indonesia tidak melakukan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat dan mendorong pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa.
Berkaca dari pengalaman-pengalaman kerja bersama ini, LBHM melihat bahwa tuduhan kejahatan yang dilayangkan kepada dua organisasi ini tidak berdasar. Lebih jauh, pemblokiran dan pencekalan tanpa proses peradilan yang imparsial dan adil adalah bentuk represi atas hak asasi universal yang sudah tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Apa yang terjadi pada Hayat dan Mandiri adalah pelanggaran atas hak atas peradilan yang adil (Pasal 10), hak bergerak (Pasal 13), kebebasan berpikir (Pasal 19), dan kebebasan berkumpul (Pasal 20). Represi ini juga memperburuk tren perampasan ruang sipil bagi Pembela HAM (Human Rights Defenders) di kawasan Asia Tenggara.
Kondisi pemblokiran rekening dan pencekalan pada pemimpin organisasi masyarakat sipil ini juga menemukan paralelnya di Indonesia. Baru bulan lalu, publik di Indonesia dihebohkan dengan pemblokiran rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu beberapa hari sebelum aksi demonstrasi mereka di Jakarta berjalan. Pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan yang mengikat.
Pemblokiran dan pencekalan yang dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan hukum yang transparan, adil, dan imparsial adalah cara kotor untuk membungkam Pembela HAM. Pemerintah negara mana pun harus menyadari bahwa kerja-kerja membela HAM dan merawat ruang sipil adalah pekerjaan yang esensial untuk memastikan demokrasi tetap berjalan.
Jakarta, 16 September 2026
Narahubung: Albert Wirya (0852-1524-1116)
English version
LBHM Stands in Solidarity with Hayat and Mandiri
Community Legal Aid Institute (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat – LBHM) stands in solidarity with our two partner organisations in Malaysia, Hayat and Mandiri, which are currently facing a series of repressive actions by the Malaysian government over their human rights work.
On September 10, 2026, Polis Diraja Malaysia froze the bank accounts of both Hayat and Mandiri. Alongside these organisational accounts, the government also froze the personal bank accounts of the leaders of both organisations, Dobby Chew and Amir Hadi. Furthermore, both leaders have been subjected to a travel ban, preventing them from leaving Malaysia.
Due to the freezing of these accounts, both organisations are struggling to carry out the work outlined in their institutional visions and missions. This blockade has left them unable to pay the wages of their staff members. The freezing of their personal accounts has also made it difficult for Dobby Chew and Amir Hadi to meet their daily basic needs.
Based on the information received, there was no clear investigation process prior to the freezing of their bank accounts. They received no written clarification explaining why their accounts were frozen or what specific offences they allegedly committed to warrant such financial blockades and travel bans.
Drawing from LBHM’s direct experience, we can testify that the work of these two organisations genuinely champions the human rights of vulnerable groups and works to prevent the shrinking of civic space in Malaysia. Since 2024, LBHM has collaborated with Hayat to document Indonesian death row prisoners in Malaysia. Through the abolition of the mandatory death penalty and the introduction of resentencing policies, more than 100 Indonesian citizens (WNI) previously facing execution have had their sentences commuted from death to imprisonment. However, this sentence reduction does not automatically grant them access to their fundamental rights, such as the right to justice and the right to health.
Building upon this situation, LBHM and Hayat have provided legal accompaniment and support to these prisoners. This assistance includes regular prison visits, facilitating communication between prisoners and their families, and holding meetings with stakeholders in both countries to advocate for prisoner transfers. Through this process, we have learned that many drug convicts, particularly women, are also victims of human trafficking with elements of forced criminality. Their cases demonstrate that they became drug couriers due to coercion, threats of violence, or unequal power dynamics that ultimately forced them to become involved in drug offences.
The results of this international civil society collaboration have yielded positive outcomes. Last March, we successfully brought home one of our clients, Asih, who had spent approximately 15 years in various Malaysian prisons, and reunited her with her family in Indonesia. Asih comes from a family of vulnerable economic status, where her parents and children rely on informal jobs to survive. This cross-border advocacy and assistance successfully brought Asih back home to her family.
The case assistance that LBHM carries out in handling freedom of expression cases in Jakarta has also received support from Mandiri. Following the mass arrests of young people in the wake of the August 2025 demonstrations, Mandiri repeatedly organised solidarity actions to urge the Indonesian government to halt the criminalisation of freedom of expression and to advocate for the fulfilment of the rights of suspects and defendants.
Reflecting on these collaborative working experiences, LBHM views the allegations levelled against these two organisations as baseless. Furthermore, asset freezes and travel bans carried out without a fair and impartial judicial process constitute a form of repression against universal human rights as enshrined in the Universal Declaration of Human Rights. What is happening to Hayat and Mandiri is a violation of the right to a fair trial (Article 10), the right to freedom of movement (Article 13), freedom of thought (Article 19), and freedom of assembly (Article 20). This repression also worsens the concerning trend of shrinking civic space for Human Rights Defenders (HRDs) across the Southeast Asian region.
The freezing of bank accounts and travel bans targeting civil society leaders also finds a parallel in Indonesia. Just last month, the Indonesian public was shocked by the freezing of the bank accounts of the Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, just days before their planned demonstration in Jakarta. The blockade was executed at the request of law enforcement agencies without any binding court order.
Asset freezes and travel bans executed without transparent, fair, and impartial legal procedures are dirty tactics designed to silence Human Rights Defenders. Governments everywhere must recognise that defending human rights and safeguarding civic space are essential endeavours to ensure that democracy continues to thrive.
Jakarta, 16th September 2026
Contact Person: Albert Wirya (0852-1524-1116)
