#CommuteDontExecute
Setiap tanggal 10 Oktober, dunia memperingati Hari Internasional Menentang Hukuman Mati. Meskipun pada akhir 2025 tercatat sebanyak 113 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati, Indonesia masih menjadi negara yang mempertahankan hukuman mati. Per tanggal 6 Oktober 2026, Sistem Database Pemasyarakatan mencatat jumlah terpidana mati sebanyak 683 orang, dengan rincian 674 orang terpidana mati laki-laki dan 9 orang terpidana mati perempuan. Sementara, jumlah terpidana mati pada tahun 2024 dan 2025 masing-masing adalah sebanyak 562 dan 607 orang. Artinya, belum sampai setahun, penambahan terpidana mati sepanjang Januari hingga Oktober 2026 adalah 69% lebih banyak dari penambahan pada tahun sebelumnya.
Tren peningkatan vonis pidana mati tersebut tidak sejalan dengan semangat pembaharuan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Menurut KUHP 2023, pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan penjatuhannya disertai dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Maka, kasus dengan ancaman pidana mati seharusnya ditangani secara hati-hati serta adanya masa percobaan tidak boleh dijadikan alasan penjatuhan vonis pidana mati semakin dipermudah.
Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI), yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu yang berkomitmen untuk menghapus hukuman mati, melihat bahwa Peringatan Hari Internasional Menentang Hukuman Mati merupakan momen pengingat bagi pemerintah untuk perlahan menghapus total hukuman mati. Dalam konteks mencapai abolisionis secara penuh, maka setidaknya pemerintah harus mulai menjalankan amanat KUHP 2023 berkaitan dengan perubahan pidana atau komutasi pidana, beberapa poin pentingnya antara lain:
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Pidana Harus Segera Disahkan dan Diimplementasikan
Pasal 621 KUHP 2023 menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak KUHP 2023 diundangkan. Artinya, segala peraturan pelaksana, termasuk peraturan pemerintah mengenai perubahan pidana, haruslah telah ditetapkan paling lama pada 2 Januari 2025. Faktanya, hingga kini peraturan pemerintah tersebut belum disahkan. Padahal, terpidana mati berhak memperoleh penilaian untuk kemudian mendapat kesempatan perubahan pidana (komutasi) dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup setelah menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Lambannya pengesahan peraturan pemerintah pada akhirnya akan berdampak pada penundaan pemenuhan hak komutasi terpidana mati, serta menaruh harap dalam ketidakpastian implementasinya.
Merujuk pada laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ada sebanyak 133 terpidana mati per 31 Desember 2025 yang telah berada dalam masa tunggu lebih dari 10 tahun, sekitar 56 terpidana mati dalam masa tunggu lebih dari 15 tahun, dan 25 terpidana mati bahkan telah dalam masa tunggu lebih dari 20 tahun. Sementara masa tunggu terlama adalah 27 tahun. Kondisi terpidana mati yang telah menjalani masa tunggu berkepanjangan sangat penting didahulukan untuk dapat menempuh proses komutasi pidana. Negara patut menjamin bahwa peraturan pemerintah tentang perubahan pidana harus disahkan sesegera mungkin serta terimplementasi secara akuntabel dan transparan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis terpidana mati, utamanya terpidana mati yang divonis sebelum KUHP 2023 berlaku.
Di samping itu, negara harus ingat bahwa pembiaran terpidana mati dalam kondisi masa tunggu yang panjang akan mengakibatkan apa yang disebut sebagai death row phenomenon, dan ini adalah bentuk dari penyiksaan. Fenomena yang dimaksud mengacu pada keadaan yang menimbulkan trauma psikologis berat dan penderitaan fisik selama terpidana berada dalam masa tunggu di penjara, termasuk ketidakpastian dan kecemasan yang ditimbulkan dari bayang-bayang eksekusi, kondisi penjara yang buruk, serta terbatasnya waktu aktivitas rekreasional.
Pencegahan Penyiksaan selama Masa Percobaan dan Urgensi Perbaikan Tata Kelola Pemasyarakatan yang Mendukung Tujuan Perubahan Pidana
Pengesahan peraturan pemerintah tentang perubahan pidana penting untuk dibarengi dengan pembenahan tata kelola pemasyarakatan. Dalam temuan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), program pembinaan terpidana mati saat ini masih lebih menyerupai pemanfaatan waktu luang daripada program pembinaan yang khusus dirancang untuk terpidana mati sesuai minat bakat dan kebutuhan mereka. Kondisi ini pada dasarnya diakibatkan oleh belum adanya penyesuaian atas pergeseran paradigma, yakni dari paradigma retributif (KUHP lama) ke rehabilitatif (KUHP 2023). Mengingat keaktifan mengikuti pembinaan berdasarkan KUHP 2023 menjadi satu aspek penting untuk menentukan komutasi pidana, maka sistem pemasyarakatan harus membuka kesempatan pilihan pembinaan tanpa membedakan hanya karena terpidana menyandang status terpidana mati.
Praktik penyiksaan selama masa percobaan juga harus menjadi perhatian bersama. Temuan Komnas HAM menunjukkan kondisi yang tidak manusiawi di lembaga pemasyarakatan (Lapas), seperti kondisi overcrowding, buruknya kondisi kamar hunian, sirkulasi udara dan sanitasi, tidak optimalnya pembinaan, minimnya pelayanan kesehatan medis dan psikis, pembatasan akses kunjungan, penempatan di ruang isolasi, hingga kondisi mental dan psikis akibat ketakutan dalam ketidakpastian. Temuan serupa oleh KontraS, bahwa terdapat kondisi penggunaan alat pengekangan berlebih, diskriminasi dan perundungan, hingga perlakuan kejam dan kekerasan yang tidak proporsional.
Lebih lanjut, praktik korup di Lapas masih sering terjadi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan modus korupsi yang umum ditemukan di Lapas, antara lain jual beli fasilitas atau hunian khusus, penyalahgunaan izin keluar Lapas, manipulasi pemberian remisi, dan narapidana pengganti. Dengan memperhatikan beragam persoalan tata kelola pemasyarakatan, maka sesungguhnya komutasi pidana bukanlah isu tunggal melainkan harus dibarengi oleh sistem pemasyarakatan yang akuntabel. Jangan sampai penilaian penentuan komutasi pidana nantinya dipengaruhi oleh pihak yang memiliki kuasa, sehingga berdampak pada penghukuman yang tidak proporsional.
Pemerintah Harus Melindungi Warga Negara Indonesia yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri tahun 2025, terdapat 157 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terancam hukuman mati, dengan sebaran antara lain di Malaysia (147 orang), Laos (4 orang), Uni Emirat Arab (3 orang), Saudi Arabia (2 orang), dan Vietnam (1 orang). Dilihat dari jenis kasusnya, 111 orang di antaranya terjerat dalam peredaran narkotika dan 46 orang untuk kasus pembunuhan. Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku tantangan yang terbesar saat ini adalah capaian penyelesaian kasus hukuman mati yang berkejaran dengan angka kasus baru. Sebagai contoh pada tahun 2023, 19 orang telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati, namun di tahun yang sama terdapat 25 tambahan kasus baru.
Sekalipun WNI di luar negeri sudah mendapatkan komutasi atau pengurangan hukuman, pemerintah Indonesia tetap harus berperan dalam mengupayakan pemulangan kembali WNI yang pernah berhadapan dengan hukuman mati ini. Sejak tahun 2024, LBHM bersama dengan organisasi masyarakat sipil di Malaysia mendampingi sembilan perempuan Indonesia yang sebelumnya dihukum mati tetapi mendapatkan pengubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup. Meski hukumannya telah berubah, mereka masih mengalami ketidakpastian selama hidup di penjara negara lain.
Perubahan kebijakan hukuman mati di Indonesia harus menjadi alat negosiasi dengan negara tujuan penempatan PMI dalam rangka mencegah PMI terjerat kasus pidana mati, atau bahkan dieksekusi secara sewenang-wenang. Misalnya, upaya negosiasi pada kasus Nenah Arsinah dan Susanti Binti Mahfud yang merupakan PMI asal Majalengka dan Karawang, dua dari 157 PMI yang terancam hukuman mati, masih berjalan hingga saat ini. Di sisi lain, upaya preventif juga harus terus didorong. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PMI sangat rentan terhadap ancaman hukuman mati karena ketidaktahuan informasi mengenai kebijakan di negara penempatan. Dengan demikian, perlu ada pembenahan tata kelola migrasi yang saat ini dikelola swasta agar tidak berorientasi pada keuntungan semata. Sebaliknya, pemberian informasi hak dan perlindungan menjadi kunci utama sehingga kasus-kasus seperti Tutik, Merry Utami, dan Mary Jane Veloso tidak terus terjadi.
Lebih lanjut, prinsip non-punishment harus diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Belajar dari kasus Mary Jane Veloso yang telah dibebaskan pada Jumat, 25 September 2026 lalu, menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih belum mendalami prinsip non-punishment atau anti penghukuman terhadap korban TPPO. Akibatnya, Mary Jane Veloso harus menghadapi pemidanaan di Indonesia dan di negaranya Filipina, meskipun sejak lama penjatuhan vonis mati terhadapnya telah banyak ditentang dan disuarakan oleh serikat buruh dan organisasi non pemerintah secara masif di level nasional, regional, dan internasional.
Pentingnya Evaluasi terhadap Praktik Penjatuhan Vonis Pidana Mati
Meskipun telah ada kebaruan komutasi pidana dalam KUHP 2023, tidak berarti persoalan terpidana mati diserahkan sepenuhnya ke lingkup pemasyarakatan hingga Keputusan Presiden. Penting bagi otoritas pengadilan, dalam hal ini hakim, untuk menerapkan kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penjatuhan pidana mati. Berkaca dari praktik penjatuhan pidana mati selama ini, pendampingan terdakwa kasus pidana mati di persidangan masih bersifat umum dan tidak memuat pembelaan secara substantif dengan memperhatikan karakteristik perkara serta kondisi individual terdakwa. Minimnya pembelaan substantif ditandai oleh minimnya pengajuan eksepsi, pengajuan saksi meringankan, hingga tanggapan terhadap tuntutan mati.
Selain itu, ICJR mendokumentasikan ada sebanyak 7 terdakwa dari 65 putusan perkara pidana mati tahun 2023 yang memuat klaim penyiksaan, meliputi penganiayaan fisik, dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga intimidasi pihak kepolisian berupa ancaman terhadap anggota keluarga terdakwa. Pidana mati pun seringkali justru menyasar kelompok rentan serta pihak yang tidak memiliki peran besar atau krusial dalam terjadinya suatu tindak pidana. Pada tahun 2025, 79% kasus yang dituntut dan/atau divonis pidana mati masih didominasi oleh perkara narkotika. Dalam kasus narkotika, tak jarang perempuan dikriminalisasi meski bukan merupakan pelaku utama. Terlebih, terdapat aspek kerentanan seperti riwayat sebagai korban kekerasan, terjerat dalam hubungan romantis, alasan melindungi keluarga, hingga latar belakang masalah sosial dan ekonomi.
Maka dari itu, kebijakan pidana mati pasca KUHP 2023 harus diikuti oleh penyelarasan kebijakan peradilan. Hakim harus memiliki pedoman untuk menentukan kapan suatu perkara dapat dijatuhi pidana mati, dalam rangka menjaga konsistensi dan kesatuan penerapan hukum. Penjatuhan pidana mati sebagai hukuman tertinggi pun harus memperhatikan kondisi beyond reasonable doubt serta putusan dengan suara bulat.
Berdasarkan catatan di atas, dalam momentum Hari Internasional Menentang Hukuman Mati pada 10 Oktober 2026 ini, Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) menyerukan agar Pemerintah Indonesia:
- Segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati;
- Melakukan evaluasi tata kelola pemasyarakatan, utamanya pelaksanaan pembinaan bagi terpidana mati;
- Segera mengimplementasikan proses perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis terpidana mati dalam deret tunggu sebelum KUHP 2023 berlaku;
- Memastikan bahwa terpidana mati yang ada di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia mampu untuk mengakses hak-hak dasarnya, seperti hak atas kesehatan, hak untuk tidak disiksa, hak rekreasi, hak untuk bertemu dengan keluarga, hak atas bantuan hukum, dan hak lainnya;
- Mengawasi peningkatan angka pidana mati per tahun dengan mengevaluasi kerja-kerja Aparat Penegak Hukum yang masih menerapkan pidana mati;
- Menolak usulan-usulan legislasi yang memasukkan ancaman pidana mati serta membuat komitmen nyata untuk mengevaluasi semua hukum dan kebijakan di Indonesia yang masih menyertakan pidana mati;
- Memberi perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia, pendampingan hukum dan penerjemah terutama bagi pekerja migran, dalam rangka mencegah tuntutan dan eksekusi hukuman mati di luar negeri; dan
- Melakukan langkah proaktif dalam memastikan calon PMI memiliki kewaspadaan atas skema-skema perdagangan manusia dengan elemen pemaksaan kejahatan yang berpotensi mengancam mereka dengan pidana mati di luar negeri.
Jakarta, 8 Oktober 2026
Hormat Kami,
Jaringan Anti Hukuman Mati (JATI)
Terdiri dari organisasi:
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); info@icjr.or.id
- IMPARSIAL; office@imparsial.org
- Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI); kabarbumipusat@gmail.com
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat; contact@lbhmasyarakat.org
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); info@ylbhi.or.id
- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS); kontras_98@kontras.org
- Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN); womxnsvoice@gmail.com
- Forum Akar Rumput Indonesia (FARI); forumakarrumputindonesia@gmail.com
- Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM); office@elsam.or.id
- MadCollective; madnotshame@pm.me
- AKSI Keadilan Indonesia (AKSI); aksireset@gmail.com
- LBH Perempuan dan Anak RI; wiandanitias@gmail.com
- Komunitas Sant’Egidio; info@santegidio.org
- Perhimpunan Jiwa Sehat; perhimpunan.jiwa.sehat@gmail.com / pjs-imha@pjs-imha.or.id
- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI); seknas@pbhi.or.id
- Amnesty International Indonesia
- Yayasan Mutiara Maharani
Referensi:
- Ove Syaifudin Abdullah et al., Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati Di Indonesia 2025 Pidana Mati Dalam Transisi KUHP Dan KUHAP Baru: Menguji Komitmen Negara (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2026), 9, https://icjr.or.id/laporan-situasi-kebijakan-pidana-mati-di-indonesia-2025/.
- Death Penalty Increasingly Viewed as Torture, UN Special Rapporteur Finds, October 23, 2012, https://www.ohchr.org/en/press-releases/2012/10/death-penalty-increasingly-viewed-torture-un-special-rapporteur-finds.
- Aisya Humaida and Risty Nabila, “Akumulasi Penderitaan Dari Hukuman Yang Relasional: Taswir Kehidupan Enam Terpidana Mati Perempuan Dan Keluarga,” Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, January 2026, 29.
- Adhigama Andre Budiman and Maidina Rahmawati, “Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati Di Indonesia,” Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, October 2020, 30, https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2020/11/ICJR_Fenomena-Deret-Tunggu-Terpidana-Mati-di-Indonesia.pdf.
- Ninda Iswara, 5 Modus Korupsi Di Lapas Dibongkar ICW, Pungli Hingga Napi Pengganti, Manipulasi Pemberian Remisi, October 7, 2026, https://trends.tribunnews.com/news/124958/5-modus-korupsi-di-lapas-dibongkar-icw-pungli-hingga-napi-pengganti-manipulasi-pemberian-remisi.
- Asry Alkazahfa et al., Pemeriksaan Praktik-Praktik Pembelaan Dalam Kasus Hukuman Mati: Seruan Untuk Segera Melakukan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2024), vi, https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2024/11/Laporan-Tematik-4-Pemeriksaan-Praktik-Praktik-Pembelaan-dalam-Kasus-Hukuman-Mati-Seruan-untuk-Segera-Melakukan-Perubahan-Kitab-Undang-Undang-Hukum-Acara-Pidana.pdf.
- Adhigama Andre Budiman et al., “Yang Luput Dibahas: Perempuan Dalam Pusaran Pidana Mati,” Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, October 2021, 26.
- Aditya Weriansyah et al., “Sebuah Catatan Kaki Untuk Pidana Mati Dalam KUHP 2023 Dan KUHAP 2025,” Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, March 2026, 52, https://lbhmasyarakat.org/sebuah-catatan-kaki-untuk-pidana-mati-dalam-kuhp-2023-dan-kuhap-2025/.
