Amnesty International melaporkan perilaku buruk polisi. Main gebuk, bentak, dan intimidasi.
Peristiwa itu masih menghantui Hartoyo, 33 tahun. Kadang ia terjaga tengah malam dan mengingat kembali kejadian dua tahun lalu. Kalau sudah begitu, ia tak kuasa menahan air mata. Sejumlah psikiater yang didatangi belum mampu menyembuhkan traumanya. ”Sampai sekarang, saya suka takut kalau ada yang ngetuk pintu,” katanya kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Trauma Hartoyo berawal di Banda Aceh. Toyo—begitu panggilannya—ketika itu bekerja di Yayasan Matahari, sebuah lembaga swadaya masyarakat. Ia digerebek massa karena bermesraan dengan kekasih lelakinya di dalam kamar. Ia kemudian dibawa ke Kepolisian Sektor Bandar Raya. Bukannya memberikan perlindungan, polisi malah menyiksa pasangan homoseksual ini. Toyo dan pasangannya menjadi bulan-bulanan aparat.
Pengalaman Toyo menjadi bahan bagi Amnesty International yang melakukan riset tentang kekerasan oleh polisi. Dalam laporan 24 Juni lalu, lembaga hak asasi internasional ini menemukan banyak kasus penyiksaan oleh polisi. Lembaga ini juga menilai akuntabilitas, berupa mekanisme pelaporan internal atau eksternal, masih rendah. Amnesty menyebutnya ”urusan yang belum selesai”.
Amnesty melakukan penelitian dalam dua kesempatan: Juni-Agustus 2008 dan April 2009. Mereka mewawancarai 160 korban kekerasan yang berada di dalam dan luar penjara. Lembaga ini mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan, di Tangerang, Salemba, Cipinang, dan Pondok Bambu. Kebanyakan tahanan ditangkap dengan tuduhan pencurian atau kepemilikan narkotik dan obat-obatan terlarang. Para tersangka ini selalu menjadi sasaran penyiksaan selama penangkapan, interogasi, dan penahanan.
Lembaga ini juga menyoroti peristiwa salah tangkap Budi Harjono. Amnesty menggali cerita itu melalui wawancara dengan Budi pertengahan tahun lalu. Budi mendekam di penjara Bulak Kapal, Bekasi, selama enam bulan karena dituduh membunuh ayahnya, 17 November 2002. Empat tahun kemudian, akhir Juli 2006, polisi menangkap pembunuh yang sebenarnya. Ia adalah Marsin, pembantu di toko material milik korban.
Kepada Tempo, Budi menceritakan kembali kenangan pahit itu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dua minggu setelah kejadian. Selama di Kantor Kepolisian Resor Bekasi, penyidik berulang kali menghajar dada dan kepala Budi. Polisi memaksa lelaki itu mengakui membunuh dengan menandatangani berita acara. Jika Budi menolak, polisi mengancam akan melarang Sri Eni, ibunya, dioperasi. Tulang pipi Sri patah karena dihantam si pembunuh dengan balok pada hari nahas itu. Rumah Sakit UKI Jakarta mewanti-wanti agar operasi segera dilaksanakan. Kalau terlambat, lukanya makin busuk dan si ibu akan tewas.
Pada 14 Agustus 2003, Budi bebas karena kurang bukti. Polisi menangkap pembunuh yang sebenarnya pada Juli 2006. Setelah itu, polisi diam seribu bahasa. ”Memohon maaf pun tidak,” ujar Budi.
Kekerasan terhadap Hartoyo dan Budi Harjono itu dialami juga sejumlah responden Amnesty yang berada di penjara. Misalnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang. Dari sepuluh perempuan yang diwawancarai, semua mengaku pernah dikerasi polisi saat diperiksa, ditangkap, dan ditahan. ”Mereka semua mengaku secara terbuka,” ujar Ricky Gunawan, Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, yang mendampingi Amnesty.
Namun responden yang disiksa polisi umumnya tak melapor. Ricky mengatakan sejumlah responden memberikan jawaban dengan alasan keamanan. Artinya, kalau mereka melaporkan pelanggaran polisi, statusnya di penjara makin tak jelas. ”Banyak juga yang menganggap kekerasan itu biasa karena mereka bersalah,” kata Ricky.
Berbeda dengan Hartoyo, yang melaporkan kasusnya hingga dibawa ke pengadilan. Pengadilan Banda Aceh menyidangkan kasus ini pada Oktober tahun lalu. Pengadilan menghukum empat polisi dengan pasal pidana ringan. Mereka dihukum penjara tiga bulan, percobaan enam bulan, dan denda Rp. 1.000.
Dari berbagai kasus itu, Amnesty menyusun laporan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penggalian cerita korban kekerasan diramu dengan wawancara lembaga swadaya masyarakat, pengacara, wartawan, serta pemerintah dan polisi. Amnesty juga memantau berita polisi dari media massa dalam dua tahun terakhir. Kesimpulannya, akuntabilitas polisi di Indonesia masih rendah.
Amnesty tak memeringkat kinerja polisi dengan membandingkan antarnegara. Lembaga ini telah membuat laporan pelanggaran polisi di berbagai negara. Peneliti Amnesty, Isabelle Arradon, mengatakan laporan ini menggunakan standar umum yang berlaku secara internasional, misalnya kategori pelanggaran hak asasi atau kekerasan.
Kata Isabelle, reformasi dalam lembaga kepolisian di Indonesia mengalami kemajuan sejak memisahkan diri dari tentara. ”Tapi masih ada kekerasan terhadap tersangka,” katanya. ”Kekerasan polisi tak bisa ditoleransi.”
Penelitian tentang polisi juga pernah digelar Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, tahun lalu. Dengan pendekatan kuantitatif, lembaga ini melakukan survei terhadap 367 responden di rumah tahanan Pondok Bambu, Cipinang, Salemba, dan penjara pemuda di Tangerang. Hasilnya, 83,65 persen responden menyatakan dikerasi polisi saat ditangkap dan diperiksa. Mereka dipukul, dibentak, dan ditodong pistol.
Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan kinerja polisi tak bisa dilihat hanya dari satu-dua kasus. Menurutnya, penelitian tersebut seharusnya dikonfirmasi ke kepolisian sehingga fakta itu bisa dipertanggungjawabkan. ”Polri tak marah dikritik lembaga seperti Amnesty,” katanya.
Menurut Bambang, polisi telah melakukan perbaikan struktural dan infrastruktur. Misalnya, polisi telah meluncurkan peraturan tentang implementasi prinsip serta standar hak asasi manusia dan penyelenggaraan tugas. Dalam pasal 11 peraturan itu, polisi jelas-jelas dilarang menyiksa, melecehkan, serta memperlakukan tak manusiawi tahanan atau orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
Namun Bambang mengatakan langkah perbaikan itu belum diimbangi langkah kultural anggotanya, sehingga tuntutan masyarakat belum sepenuhnya dipatuhi. Menurutnya, Polri telah berupaya memperbaiki manajemen sumber daya, sistem perekrutan, serta penilaian. ”Karena itu, saya mohon maaf bila saat ini masih ada tindakan polisi yang mencederai masyarakat,” kata Bambang.
Ditulis oleh: Yandi M.R., Yophiandi Kurniawan, Cornila Desyana, Hamluddin
Sumber: Majalah TEMPO
Jakarta, 6 Juli 2009