Breaking News
Home / Terbitan / Laporan: Pengajuan ke United Nations Working Group tentang Penahanan Sewenang-wenang tentang penahanan dalam konteks kebijakan narkotika, sesuai dengan Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 42/22

Laporan: Pengajuan ke United Nations Working Group tentang Penahanan Sewenang-wenang tentang penahanan dalam konteks kebijakan narkotika, sesuai dengan Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia 42/22

LBH Masyarakat (LBHM) bersama dengan dua lembaga lainnya yakni Institue Criminal for Justice Reformr (ICJR) dan Harm Reduction International (HRI) menyambut resolusi 42/22 dari Dewan Hak Asasi Manusia yang memperbaharui mandat Kelompok Kerja untuk Penahanan Sewenang-wenang (WGAD); dan meminta Kelompok Kerja ini untuk menyiapkan dan menyajikan laporan tentang penahanan sewenang-wenang terkait kebijakan narkotika.

Pengajuan berikut ini memberikan informasi tentang penahanan dalam konteks kebijakan narkotika di Singapura Indonesia, mengikuti struktur kuesioner yang diedarkan oleh WGAD pada 4 Februari 2020.

Laporan utuh dapat dilihat di sini.

About Admin Web

Check Also

Buku Laporan Penelitian Perspektif Keagamaan Narkotika

Masyarakat Indonesia menempatkan agama sebagai aspek penting dalam kehidupan. Oleh karena itu, aspek keyakinan merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.