Rilis Pers – Eksekusi Mati Tahap III Politis dan Jelas Ilegal

Jul 29, 2016 Siaran Pers

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam keras eksekusi mati terhadap empat orang terpidana mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, 29 Juli 2016, dinihari.

Terhadap eksekusi mati tersebut, LBH Masyarakat memandang:

Pertama, notifikasi eksekusi diterima oleh para terpidana mati, termasuk klien kami yang dieksekusi Humprey Jefferson, pada hari Selasa, 26 Juli 2016, sore hari. Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati menyatakan bahwa “tiga kali dua puluh empat jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana tersebut.” Eksekusi seharusnya terjadi paling cepat hari Jumat, 29 Juli 2016, malam hari. Dengan demikian, eksekusi dini hari tadi adalah eksekusi yang tidak sah dan melanggar hukum.

Kedua, pemilihan empat dari empat belas terpidana mati yang dieksekusi dini hari tadi menunjukkan kesewenangan dalam kebijakan dan praktik hukuman mati Indonesia. Tidak ada dasar kriteria yang jelas dalam menentukan mengapa akhirnya empat orang tersebut yang dieksekusi ketika ada 14 orang yang menjalani masa isolasi. Lebih jauh lagi, eksekusi tersebut menunjukkan bahwa eksekusi mati selalu politis dan hanya melayani kepentingan politik tertentu. Eksekusi mati dini hari tadi tidak lebih dari sebuah opera sabun yang ditampilkan begitu dramatis di mana publik tidak mampu menerka alur ceritanya dan dikejutkan dengan akhir drama tersebut.

Ketiga, penyelenggaraan eksekusi mati yang penuh ketertutupan sejak awal hingga akhir justru menunjukkan bahwa pemerintah sepertinya menyadari bahwa pelaksanaan eksekusi yang mereka lakukan penuh kecacatan dan dilakukan dengan tidak hati-hati.

Cilacap, 29 Juli 2016

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content