Beberapa waktu lalu RUU PKS dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Dikeluarkannya RUU P-KS ini karenakan pemabahasan yang katanya sulit (?), Padahal sudah banyak korban dari kekerasan seksual yang sulit bahkan tidak pernah mendapatkan keadilan.
Ketiadaan payung hukum bagi korban kekerasan seksual merupakan suatu hal yang mestinya diperhatikan oleh legislatif (DPR). Keengganan pihak legislatif untuk membahas dan segera mengesahkan RUU P-KS bisa dibilang sebagai sikap pengabaian terhadap mereka yang telah menjadi korban kekerasan seksual.
Maka dari itu GERAK Perempuan Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) Dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 & Mengajak teman-teman untuk bersolidaritas mengawal proses Legislasi hingga diundangkan serta Ajakan Membangun Kolektif sebagai Sistem Dukungan.
Untuk membaca rilis lengkapnya silahkan klik link berikut