Rilis Pers – Kasus Andi Arief: Politisasi yang Keliru

Mar 6, 2019 Siaran Pers

LBH Masyarakat meminta Pemerintah untuk menindak Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokarat, sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan kapasitasnya dalam kasus tersebut.

Sejauh pantauan kami terhadap liputan media, dalam kasus Andi Arief tidak ditemukan barang bukti narkotika. Polisi hanya mendapati alat bantu hisap dan Andi Arief ditemukan positif amfetamina.

Sampai ditemukan fakta lebih jauh, secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa Andi Arief tidak lebih dari seorang pemakai narkotika. Oleh karena itu, sepatutnya penegak hukum tidak perlu meneruskan kasus ini karena dalam situasi seperti ini yang lebih dibutuhkan adalah akses kepada layanan kesehatan.

Hal ini kami serukan karena apabila di kasus yang high profile seperti ini penegak hukum tetap menampilkan wajah yang punitif, justru itu akan menegaskan posisi pemerintah yang memang enggan berubah dari pendekatan prohibisionis dan war on drugs yang kerap menimbulkan lebih banyak masalah. Dalam menangani kasus pemakai narkotika, pemerintah harus mengedepankan pendekatan berbasis kesehatan guna mendukung pemulihan yang bersangkutan.

Di sisi lain, LBH Masyarakat menyesalkan penghakiman dan pelekatan stigma terhadap pemakai narkotika yang dilakukan melalui kasus ini. Aroma politik sulit dilepaskan ketika kita menghadapi situasi semacam ini, namun memaksakan penghukuman hanya karena kebencian atau lawan politik justru tidak tepat. Perlu diingat, bahwa UU Narkotika berlaku untuk semua orang dan orang-orang terdekat kita bisa saja jadi korban dari regulasi yang buruk ini. Andi Arief seharusnya dikritisi karena mendiamkan UU Narkotika efektif berlaku selama 10 tahun terakhir ini, sebuah regulasi yang mengirim puluhan ribu anak bangsa setiap tahunnya ke dalam penjara semata karena memakai narkotika. Kami berpendapat bahwa seorang politisi haruslah dinilai melalui pandangan, etika, dan kinerjanya – bukan karena dia seorang pemakai narkotika atau tidak.

 

Yohan Misero – Peneliti LBH Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content