Rabu, 8 September 2021, dini hari, telah terjadi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang (Lapas Tangerang). Dalam peristiwa tersebut berdasarkan informasi dari media per tanggal 8 September 2021 telah memakan korban jiwa setidaknya yang berhasil diidentifikasi sejumlah 41 orang, mengalami luka berat sejumlah 8 orang, dan luka ringan sejumlah 72 orang. Sedangkan per tanggal 9 September 2021 telah bertambah 3 orang, sehingga total yang tewas sebanyak 44 orang.
Dalam Laporan Media Briefing Minggu 12 September 2021, LBHM, Imparsial, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, menemukan adanya kesalahan sistematik dalam kejadian kebakaran Lapas Tangerang, seperti (i) over kapasitas Lapas Tangerang akibat stagnannya upaya revisi UU Narkotika, (ii) sarana dan prasarana yang tidak memadai, (iii) tidak dilakukannya upaya pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik, (iv) tidak berjalannya SOP penanganan kebakaran, sehingga menyebabkan banyak korban berjatuhan, menunjukkan adanya kelalaian Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Lapas Tangerang dalam menjalankan tugasnya yang dapat dimintakan pertanggungjawaban ke hadapan hukum.
Kami menilai kebakaran Lapas Tangerang merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan pemerintah di hadapan hukum untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran di masa yang akan datang, sehingga kami akan melakukan advokasi dan bersedia memberikan bantuan hukum dan mendampingi sepenuhnya secara cuma-cuma (pro bono) pihak-pihak yang ingin meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum dengan membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga korban dari peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.
Berdasarkan hal-hal di atas, LBHM, Imparsial, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk:
- Segera memberhentikan Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Lapas Tangerang serta memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang;
- Menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait informasi kebakaran di Lapas Tangerang dengan sebenar-benarnya;
- Meminta kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan audit manajemen dan keamanan terhadap setiap lembaga pemasyarakatan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Merevisi UU Narkotika agar tidak lagi berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan sehingga dapat mengurai masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan;
- Mendorong reformasi pendekatan pidana penjara dalam hukum pidana dengan alternatif penghukuman non penjara;
- Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan upaya asimilasi dan integrasi warga binaan pemasyarakatan terutama yang terkait kasus narkotika dengan kualifikasi pengguna atau pecandu;
- Memberikan ruang kepada korban dan/atau keluarga korban yang ingin meminta bantuan hukum kepada LBHM, Imparsial, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang;
- Menjamin tidak akan ada pihak yang menghalang-halangi korban dan/atau keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah di hadapan hukum.
Simak laporan lengkap di link berikut:
Kebakaran Lapas Tangerang: Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Di Hadapan Hukum