Rilis Pers LBH Masyarakat & PKNI – Menangani Permasalahan Narkotika: Pemerintah Jangan Jadi Pemadam Kebakaran

Aug 9, 2017 Siaran Pers

LBH Masyarakat dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menyesalkan penetapan tersangka TS dan proses kriminalisasi pada rekan-rekan pengguna zat-zat psikotropika. Penangkapan beberapa artis belakangan ini menambah deret panjang pendekatan punitif yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza). Alih-alih memberantas peredaran gelap napza, penegak hukum justru memilih untuk fokus pada target operasi (TO) yang terdiri dari nama-nama daftar figur publik yang menggunakan napza.

“Penetapan tersangka TS memperpanjang daftar hitam upaya kriminalisasi pada pengguna napza. Rekan-rekan pengguna napza seharusnya diintervensi dengan pendekatan kesehatan, bukannya hukum pidana. Hal ini menunjukan ketidakseriusan pemerintah dalam menghadapi persoalan peredaran gelap napza, yang di satu sisi mendorong pengguna napza untuk merehabilitasi diri namun ketika dihadapkan dengan fenomena itu malah mengedepankan upaya-upaya punitif,” ujar Yohan Misero, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat.

“Di sisi lain, kami juga mengapresiasi perubahan sikap penegak hukum yang sebelumnya tidak membuka pemeriksaan kesehatan bagi TS hingga akhirnya ia dapat diasesmen di RSKO, Cibubur” puji Yohan.

“Memang benar bahwa Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengkriminalkan kepemilikan psikotropika yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum, namun Pasal 41 peraturan yang sama membuka ruang putusan rehabilitasi yang, menurut hemat kami, seharusnya dapat dijadikan pijakan bagi penegak hukum untuk melakukan diskresi untuk tidak memproses perkara-perkara semacam ini,” tambah Yohan.

“Diskresi semacam itu dibutuhkan untuk membuktikan komitmen pemerintah terhadap pendekatan kesehatannya terhadap pemakai napza. Penjara bukan solusi yang tepat bagi pemakai napza, tidak ada bukti atau riset yang membuktikan bahwa upaya punitif pada penggunaan zat akan mengubah perilaku,” sambungnya.

“Pendekatan punitif yang terus diterapkan oleh penegak hukum pada beberapa figur publik akhir-akhir ini juga akan menghambat program kesehatan pemerintah pada pengguna napza, karena tentu publik akan berpikir bahwa jika seseorang yang figurnya sebesar itu saja diproses hukum bagaimana nasib mereka yang bukan siapa-siapa?” ujar Yohan.

Yohan kemudian menjelaskan, “Kami masih berharap bahwa penegak hukum, termasuk Jaksa nantinya, memiliki keberanian untuk melakukan diskresi untuk tidak melanjutkan proses terhadap kasus ini maupun kasus-kasus sejenis. Namun jika hal itu tidak terjadi, kami ingin agar Majelis Hakim yang memutus perkara juga melandaskan putusannya pada Pasal 41 UU Psikotropika agar pengguna psikotropika mendapatkan haknya untuk memperoleh rehabilitasi – sebuah intervensi yang jauh dibutuhkan olehnya daripada pemenjaraan.”

Kebanyakan dari figur publik ini, seperti TS, misalnya, tidak mengetahui bahwa Dumolid yang dia konsumsi adalah psikotropika, dia hanya tahu bahwa Dumolid adalah obat penenang. Menanggapi hal ini Pelaksana Advokasi Hukum PKNI, Alfiana Qisthi mengatakan “Penangkapan sejumlah artis, seperti TS, apabila dianggap sebuah keberhasilan, maka hal ini merupakan kesalahan besar. Seharusnya kasus ini ditarik ke akar masalahnya. Pertanyaan besar dari fenomena ini ialah: mengapa sampai psikotropika jenis Dumolid ini yang notabene hanya boleh beredar di apotek dan Rumah Sakit bisa beredar bebas di pasaran?”

“Dumolid, yang zat utamanya ialah nitrazepam, adalah sebuah obat yang tergolong psikotropika golongan IV. Ia memiliki dampak penenang dan sering digunakan untuk mengatasi kegelisahan yang hebat, sulit tidur, dan lain sebagainya. Peredaran gelap zat semacam ini seharusnya juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam mengatasi persoalan kesehatan mental. Ternyata, publik masih memilih untuk memperoleh obat semacam ini secara ilegal, bukannya datang ke psikiater untuk memperoleh obat tersebut secara sah. Hal ini menunjukan masih tingginya stigma dan diskriminasi pada mereka yang memiliki masalah kesehatan mental dan pemerintah semestinya meningkatkan kampanye untuk mengentaskan stigma tersebut,” kata Yohan.

“Mengenai peredaran, perdagangan, dan penyerahan psikotropika sebenanarnya telah diatur dalan UU Psikotropika, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, di mana tidak sembarang pihak boleh melakukan hal-hal tersebut. Sehingga apabila ada kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan, seperti peredaran psikotropika secara gelap, maka Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makananlah yang harus bertanggung jawab.” tambah Alfiana.

Sebagai penutup, Alfiana berujar, “Untuk itu kami menuntut pemerintah untuk tidak hanya menjadi pemadam kebakaran. Pemerintah harus bertindak cerdas dalam menyelesaikan masalah. Pemerintah seharusnya sibuk mengatasi akar masalah bukannya menampilkan keberhasilan semu dalam mengeksploitasi fenomena-fenomena kecil seperti ini. Ke depan, harus ada komitmen bersama dari legislatif dan eksekutif untuk menangani permasalahan napza ini – terutama perubahan peraturan agar tidak ada proses kriminalisasi hanya karena seseorang mengonsumsi sebuah zat kimia yang ia butuhkan.”

 

Jakarta, 9 Agustus 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content