LBH Masyarakat mengecam keras niat pemerintah Indonesia untuk melanjutkan eksekusi[i] bagi terpidana mati. Niat ini disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menkopolhukam, dan Budi Waseso, Kepala BNN, secara terpisah pada Selasa, 12 Januari 2016. LBH Masyarakat mendukung penuh usaha pemerintah untuk menciptakan rasa aman bagi publik dan mengentaskan peredaran gelap narkotika selama hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang memperhatikan aspek hak asasi manusia.
Baik Luhut maupun Buwas, dalam pernyataan-pernyataannya menyinggung tentang proses eksekusi yang tidak perlu diribut-ributkan seperti sinetron.[ii] Kecaman yang datang dari dalam maupun luar negeri atas eksekusi mati 14 orang pada 2015 lalu rupanya tidak mengurungkan niat pemerintah untuk melanjutkan eksekusi. Pada pernyataannya, Luhut Panjaitan menyatakan bahwa eksekusi akan dilaksanakan setelah kondisi ekonomi membaik. “Sungguh menyedihkan melihat posisi pemerintah terhadap hukuman mati saat ini. Kita dapat membaca pernyataan Luhut tersebut dari beberapa sudut pandang. Pertama, eksekusi mati ternyata memang memakan banyak anggaran negara sehingga ikut memengaruhi ekonomi. Sayangnya, meski eksekusi mati ini cukup berpengaruh pada situasi ekonomi, namun tidak berpengaruh pada situasi peredaran gelap narkotika. Hal ini terbukti pada prestasi BNN dan Kepolisian sendiri yang berhasil menghentikan beberapa upaya penyelundupan narkotika ke dalam negeri, yang justru menunjukan bahwa eksekusi mati tidak memberikan ketakutan pada mafia besar peredaran gelap narkotika. Kita membutuhkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyelesaikan masalah ini, bukannya upaya brutal seperti eksekusi mati,” ujar Ricky Gunawan, Direktur LBH Masyarakat.
“Kedua, ekonomi akan lebih baik jika semakin banyak investasi masuk ke dalam negeri. Permasalahannya, eksekusi mati telah terbukti dapat memperburuk hubungan diplomatik dua negara apabila ada warga negara asing yang dieksekusi. Hal ini dapat kita lihat dengan tegangnya hubungan Indonesia dan Australia serta Indonesia dan Brazil setelah eksekusi tahun lalu. Oleh karena itu, kami memandang bahwa jika perbaikan ekonomi menjadi kepentingan pemerintah, moratorium hukuman mati bisa jadi salah satu solusi yang patut dipertimbangkan. Karena dengan demikian, bisa meredakan ketegangan-ketegangan yang telah terjadi sebelumnya dan tidak menambah masalah diplomatik baru,” Ricky menambahkan.
Terhadap pernyataan Luhut mengenai eksekusi 20-40 terpidana mati sekaligus[iii], Ricky mengkritisi, “Jika hal tersebut betul-betul dilaksanakan, pemerintah hanya akan mencoreng wajah situasi hak asasi manusia di Indonesia lebih parah. Indonesia, dalam cara yang tidak elok, akan disejajarkan dengan negara-negara seperti Iran dan Arab Saudi yang juga punya catatan amat buruk untuk urusan eksekusi mati – padahal Indonesia selalu membanggakan dirinya berada di jajaran kelompok negara berkembang dan demokratis yang menghormati hak asasi manusia. Apa yang terjadi di negara-negara tersebut juga menunjukkan bahwa tingginya eksekusi mati juga tidak menurunkan tindak kejahatan.”
Dalam pernyataannya di Banyuwangi, Budi Waseso menyatakan bahwa eksekusi mati juga patut dilakukan mengingat masih ada terpidana mati yang melakukan peredaran gelap dari dalam penjara dan oleh karena itu perlu juga dipertimbangkan untuk membangun lembaga pemasyarakatan khusus narkotika. “Ini adalah logika sesat yang selalu diulang-ulang untuk menjustifikasi eksekusi mati. Sangat jelas bahwa dalam kasus adanya peredaran gelap narkotika dari dalam penjara membuktikan bahwa yang harus dievaluasi adalah petugas dan petinggi lembaga pemasyarakatan – yang bahkan di banyak kasus para petugas lapas pun terlibat. Membangun lembaga pemasyarakatan khusus narkotika pun tidak akan bermanfaat apabila lingkungan lapas masih korup,” Ricky mengingatkan.
“Lebih dari itu,” tambah Ricky, “eksekusi mati, bagaimana pun caranya, adalah bentuk penghukuman yang kejam, tidak beradab, dan ketinggalan jaman. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik pada tahun 2005. Kovenan ini jelas-jelas mendorong negara-negara pihak, termasuk Indonesia, untuk tidak lagi menerapkan hukuman mati, maka sudah sepatutnya Indonesia mengikuti ketentuan itu. Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang masih menjalankan hukuman mati di saat negara-negara lain telah bergerak ke arah penghukuman yang lebih humanis, serta efektif. Penerapan hukuman mati terbukti tidak efektif, rentan terjadi kesalahan yang tidak bisa diperbaiki, mahal, dan dapat memperburuk hubungan diplomatik dengan negara sahabat.”
CP: Yohan Misero (085697545166)
***
[i] http://nasional.tempo.co/read/news/2016/01/12/063735093/pemerintah-akan-lanjutkan-eksekusi-hukuman-mati
[ii] http://regional.kompas.com/read/2016/01/12/06363981/Kepala.BNN.Eksekusi.Napi.Narkoba.Tak.Usah.Bertele-tele.seperti.Sinetron
[iii] http://nasional.news.viva.co.id/news/read/722053-menko-luhut-minta-soal-eksekusi-mati-tak-perlu-diumbar
[…] tersebut juga menunjukkan bahwa tingginya eksekusi mati juga tidak menurunkan tindak kejahatan.” (LBHM/Yvonne […]