Jakarta, 24 Januari 2016
LBH Masyarakat mengecam keras pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir, mengenai pelarangan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) untuk masuk ke dalam lingkungan kampus.[i] LBH Masyarakat memandang bahwa pernyataan-pernyataan semacam ini menunjukkan sikap pemerintah yang semakin intoleran terhadap kaum minoritas di Indonesia.
Beberapa bulan belakangan nampak sikap pemerintah yang tidak ramah terhadap pecandu narkotika, adanya pengusiran paksa terhadap penganut Gafatar, dan kini komentar tak berdasar muncul dari seorang menteri riset terhadap teman-teman LGBT. “Pemerintah saat ini gemar sekali mengambil aksi melarang, memerangi, dan menyatakan keadaan darurat tentang sesuatu. Saya rasa justru tepat untuk mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sedang dilanda darurat intoleransi,” ujar Yohan Misero, Analis Kebijakan HAM di LBH Masyarakat.
“Pernyataan M. Nasir sesungguhnya mengandung beberapa kelemahan. Pertama, untuk konteksnya sendiri. M. Nasir sedang membicarakan tentang SGRC UI, yang sejatinya adalah kelompok studi. Jadi, pernyataannya melarang kelompok LGBT adalah inkontekstual karena SGRC UI bukanlah komunitas LGBT. Justru seharusnya ia mendukung keberadaan SGRC UI untuk melakukan kajian dan penelitian karena itulah mandat kementeriannya. Kedua, SGRC UI tidak sedang mempromosikan sesuatu. Sebaliknya, SGRC UI sedang membuka ruang bagi teman-teman LGBT yang ingin mencurahkan perasaannya karena tertindas, menjadi korban bullying, dan berbagai masalah lainnya hanya karena identitas jender dan orientasi seksualnya. Pernyataan M. Nasir justru melanggengkan stigma dan diskriminasi, menyebarkan ketakutan yang tidak berdasar, dan berisiko meningkatkan kekerasan terhadap teman-teman LGBT, terutama di lingkungan perguruan tinggi. Sebuah lingkungan yang harusnya dijaga baik-baik oleh M. Nasir,” tambah Yohan.
“Ketiga, sebagai mantan rektor, M. Nasir seharusnya paham betul kompleksnya situasi perguruan tinggi. Dalam sebuah lingkungan perguruan tinggi terdapat banyak orang dari bermacam-macam suku, daerah asal, latar belakang sosial-ekonomi, dan termasuk, tentu saja, orientasi seksual. Keberagaman identitas jender dan orientasi seksual adalah sebuah keniscayaan – sesuatu yang tak terhindarkan. M. Nasir, sebagai seorang pejabat publik seharusnya menjaga pluralitas ini, karena hanya dengan demikian lingkungan akademik akan tetap kreatif, berpikiran terbuka dan melahirkan inovasi untuk kemajuan umat manusia. Keempat, pernyataan M. Nasir bahwa LGBT tidak sesuai dengan nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia adalah pernyataan yang ahistoris dan abai pada riset. Sebab, ragam identitas jender dan orientasi seksual dapat ditemukan di sejarah beberapa suku bangsa di Indonesia,” Yohan menjelaskan.
LBH Masyarakat mendesak pada semua penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, untuk tidak memperkeruh suasana dengan komentar-komentar yang tidak berdasar dan homophobic terhadap teman-teman LGBT. Khusus kepada Menristek, M. Nasir, LBH Masyarakat mendorong sebaiknya beliau lebih fokus pada upaya peningkatan kualitas riset dan pendidikan tinggi Indonesia.
Sebagai penutup, Yohan menyampaikan, “LBH Masyarakat juga tidak lupa untuk mengingatkan Universitas Indonesia agar bersikap inklusif dan toleran. Realitanya, terdapat banyak sekali organisasi atau, setidak-tidaknya, komunitas di kampus UI yang menggunakan nama/logo UI tanpa seizin rektorat. Terhadap keberadaan mereka, UI tidak mengeluarkan peringatan yang sama seperti halnya kepada SGRC UI. Artinya, bisa dibaca bahwa ada kepanikan di rektorat dalam menyikapi hal ini. Lebih jauh lagi, UI seharusnya membantu SGRC UI menjadi organisasi yang terdaftar di rektorat. Apalagi mengingat peran SGRC UI yang aktif mengadakan kajian dan diskusi ilmiah yang mana selaras dengan tridharma perguruan tinggi. Walau demikian kami menyerahkan kembali kepada pengurus SGRC UI sebagai empunya organisasi.”
LBH Masyarakat berharap Universitas Indonesia dapat tetap menjadi pilar perubahan, sebagaimana sejarah menceritakannya, dan mendukung teman-teman SGRC UI untuk mengadakan diskusi-diskusi akademik dan melindungi mereka dari ancaman kekerasan pihak-pihak yang intoleran, termasuk dari internal UI sendiri.
Narahubung:
Yohan David Misero +62 856 9754 5166
***
[i] Lihat misalnya: http://www.antaranews.com/berita/541624/kampus-mestinya-tidak-dimasuki-lgbt-kata-menristek, http://www.merdeka.com/peristiwa/dianggap-jadi-ancaman-moral-lgbt-dilarang-menristek-masuk-kampus.html, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/23/o1ethv354-menristek-dikti-lgbt-tak-boleh-masuk-kampus