Rilis Pers – Menolak Tuntutan Mati pada Aman Abdurrahman

May 18, 2018 Siaran Pers

LBH Masyarakat menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Aman Abdurrahman yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana terorisme dan disebut-sebut sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Aman Abdurrahman dituduh sebagai dalang berbagai serangan teror dan bom di Indonesia, antara lain bom Thamrin dan Kampung Melayu di 2016, dan penembakan Bima di 2017.

Terhadap serangan teror yang disebutkan di atas dan yang baru-baru ini terjadi, LBH Masyarakat turut mengecam keras dan berbelasungkawa atas jatuhnya korban jiwa. Namun demikian, LBH Masyarakat meyakini bahwa menghukum mati pelaku terorisme hanya melanggengkan lingkar kekerasan dan tidak menyelesaikan akar kejahatan terorisme, serta tidak menghentikan meluasnya paham radikalisme. Setelah eksekusi mati terhadap Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron di 2008, aksi terorisme tidak kunjung surut dan paham ekstremisme juga masih menyeruak. Tuntutan hukuman mati terhadap pelaku terorisme yang justru tidak takut mati dan siap melakukan aksi bunuh diri hanya akan menempatkan pelaku sebagai martir dan berpotensi menarik simpati dari banyak orang.

Kita pasti geram dan marah terhadap maraknya aksi terorisme yang ramai terjadi belakangan ini. Tetapi respon kita terhadap serangan keji tersebut hendaknya tidaklah emosional dan harus tetap berlandaskan pada strategi yang komprehensif, terukur, berbasis bukti, dan tetap menghormati norma-norma hak asasi manusia.

Jakarta, 18 Mei 2018

Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat

0 thoughts on “Rilis Pers – Menolak Tuntutan Mati pada Aman Abdurrahman”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content