Breaking News
Home / Rilis Pers / Rilis Pers – Menolak Tuntutan Mati pada Aman Abdurrahman
Foto oleh Ricky Gunawan

Rilis Pers – Menolak Tuntutan Mati pada Aman Abdurrahman

LBH Masyarakat menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Aman Abdurrahman yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana terorisme dan disebut-sebut sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Aman Abdurrahman dituduh sebagai dalang berbagai serangan teror dan bom di Indonesia, antara lain bom Thamrin dan Kampung Melayu di 2016, dan penembakan Bima di 2017.

Terhadap serangan teror yang disebutkan di atas dan yang baru-baru ini terjadi, LBH Masyarakat turut mengecam keras dan berbelasungkawa atas jatuhnya korban jiwa. Namun demikian, LBH Masyarakat meyakini bahwa menghukum mati pelaku terorisme hanya melanggengkan lingkar kekerasan dan tidak menyelesaikan akar kejahatan terorisme, serta tidak menghentikan meluasnya paham radikalisme. Setelah eksekusi mati terhadap Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron di 2008, aksi terorisme tidak kunjung surut dan paham ekstremisme juga masih menyeruak. Tuntutan hukuman mati terhadap pelaku terorisme yang justru tidak takut mati dan siap melakukan aksi bunuh diri hanya akan menempatkan pelaku sebagai martir dan berpotensi menarik simpati dari banyak orang.

Kita pasti geram dan marah terhadap maraknya aksi terorisme yang ramai terjadi belakangan ini. Tetapi respon kita terhadap serangan keji tersebut hendaknya tidaklah emosional dan harus tetap berlandaskan pada strategi yang komprehensif, terukur, berbasis bukti, dan tetap menghormati norma-norma hak asasi manusia.

 

Jakarta, 18 Mei 2018

Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat

About Admin Web

Check Also

RILIS PERS – Amicus Curiae untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Penjatuhan Pidana Mati Wajib Berefikasi pada Reformasi Polri

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen mendorong penghapusan hukuman mati di seluruh tindak pidana di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.