Rilis Pers – Menyayangkan Vonis Mati pada Aman Abdurrahman

Jun 22, 2018 Siaran Pers

LBH Masyarakat mengecam vonis mati yang dijatuhkan terhadap Aman Abdurrahman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini. LBH Masyarakat menolak hukuman mati atas kejahatan apapun.

LBH Masyarakat memahami bahwa aksi terorisme yang dilakukan oleh jaringan Aman Abdurahman adalah tindakan yang keji dan telah memakan banyak korban. Tetapi hukuman mati bukanlah jawaban atau respon yang tepat untuk mengatasi serangan teror yang terjadi di Indonesia. Sebelumnya di 2008, tiga pelaku teror, Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas telah dieksekusi. Namun nyatanya, eksekusi mati terhadap ketiganya tidak menyurutkan aksi terorisme. Eksekusi mati di dalam kasus terorisme justru berpotensi menyulut perlawanan balik dan dapat menguatkan semangat mereka untuk melanjutkan aksi teror. Terhadap Aman Abdurahman, salah satu opsi penghukuman yang bisa diambil misalnya hukuman seumur hidup sambil yang bersangkutan menjalani proses deradikalisasi.

Hukuman mati adalah hukuman yang bersifat ilusi karena seolah dapat mengatasi maraknya serangan teror yang terjadi, padahal tidak berhasil menghentikan laju perkembangan terorisme. Kejahatan terorisme adalah kejahatan yang kompleks dan membutuhkan solusi terukur bersifat jangka panjang dan holistik, serta tidak bisa mengandalkan langkah reaksioner seperti hukuman mati.

 

Jakarta, 22 Juni 2018

Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content