LBH Masyarakat menyayangkan masih maraknya kasus kematian di dalam penjara yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama 2016-2017. Kematian-kematian ini, baik karena kelalaian ataupun kesengajaan, adalah bentuk kegagalan institusi pemerintah dalam melindungai Hak Asasi Manusia (HAM) tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pada 2016, LBH Masyarakat mencatat sekurang-kurangnya terjadi 120 kematian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Ruang Tahanan Polri. Meskipun jumlah kasus yang kami catat menurun di 2017 menjadi 83 kasus, permasalahan kematian dalam penjara masih memiliki akar-akar permasalahan yang sama.
Penyakit menjadi penyebab kematian terbanyak di penjara yang diwakilkan oleh 47,5% kasus di 2016 dan 60.25% kasus di 2017. Melihat banyaknya kasus penyakit berat yang membutuhkan penanganan serius, tahanan dan WBP membutuhkan layanan yang berkualitas baik di dalam maupun luar penjara. Sayangnya, tidak pernah ada mekanisme pengawasan yang efektif dan memadai untuk memastikan ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan di dalam maupun di luar institusi penghukuman. Investigasi Tempo di 2017 justru membongkar bagaimana narapidana kasus korupsi bisa memanfaatkan layanan rujukan kesehatan keluar untuk tujuan plesir.
LBH Masyarakat melihat bahwa rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan. Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal.
Bunuh diri menjadi penyebab kedua terbesar kematian dalam penjara di mana terdapat setidaknya 43 kasus bunuh diri selama dua tahun. Permasalahan bunuh diri merupakan permasalahan yang kompleks yang harus dilihat dalam banyak aspek, salah satunya adalah kesehatan jiwa. Lapas, Rutan, dan Polri seharusnya memastikan layanan kesehatan yang komprehensif, bukan hanya kesehatan fisik melainkan juga jiwa.
Pengalaman LBH Masyarakat dalam mendampingi WBP yang memiliki gangguan jiwa menunjukkan ketidaktersediaan layanan psikoterapi yang memadai di lapas. Akses untuk mendapatkan perawatan di luar penjara pun sulit untuk dikabulkan. Hal ini menandakan adanya pengabaian permasalahan kesehatan jiwa oleh Ditjenpas dan Polri yang berpotensi menyebabkan permasalahan bunuh diri.
Dari 203 kasus yang terkumpul sepanjang 2016-2017, LBH Masyarakat juga menemukan tiga belas kasus kematian akibat kekerasan. Lima dari tiga belas kasus melibatkan pejabat negara ketika tindakan kekerasan dilakukan. Sistem penahanan dan pemasyarakatan seharusnya menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan.
Baik Ditjenpas dan Polri telah memiliki peraturan-peraturan untuk menjaga HAM tahanan dan WBP. Polri harus menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara Ditjenpas menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan di rutan dan lapas di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan-peraturan ini beserta peraturan lainnya seharusnya mencukupi untuk menjadi landasan hukum perlindungan hak tahanan dan WBP selama berada di dalam penjara.
Terhadap uraian di atas, LBH Masyarakat memandang perlu segera tersedia mekanisme inspeksi imparsial yang berkala dan mendadak terhadap institusi penahanan yang cenderung tertutup dan tanpa pengawasan eksternal. Mekanisme ini berpotensi meminimalisir praktik-praktik pelanggaran HAM di dalam penjara sekaligus memberikan rekomendasi pembenahan institusional. Di samping itu, perlu juga disediakan mekanisme pengaduan yang efektif sebagai sarana koreksi apabila terjadi pelanggaran HAM yang dialami oleh tahanan dan WBP.
LBH Masyarakat melihat bahwa Ombudsman Republik Indonesia, sebagai lembaga negara yang independen, bisa mengisi kekosongan mekanisme koreksi yang ada. Oleh karena itu, LBH Masyarakat mendorong Ombudsman untuk melakukan investigasi independen terhadap kematian-kematian yang terjadi di Lapas, Rutan, dan Ruang Tahanan Polri sepanjang tahun 2016-2017. Investigasi ini bisa menjadi langkah awal perbaikan yang lebih sistematis guna mengurangi fenomena kematian di dalam penjara yang jarang terekspos. Bagaimanapun penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan penghabisan.
Jakarta, 6 Mei 2018
Albert Wirya – Peneliti LBH Masyarakat