LBH Masyarakat (LBHM) mengecam pernyataan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak, baru-baru ini yang menyebutkan bahwa gejala homoseksualitas di dalam lembaga pemasyarakat (lapas) muncul karena tidak tersalurkannya kebutuhan biologis warga binaan, sebagai akibat dari lapas yang kelebihan beban (overcrowding). LBHM menilai bahwa pernyataan tersebut bukan hanya irelevan, tetapi juga menyesatkan, dan menstigma kelompok minoritas seksual.
Di satu sisi, persoalan lapas yang overcrowd, adalah persoalan klasik dan sistemik pemasyarakatan Indonesia. Dari tahun ke tahun, upaya pemerintah menyelesaikan persoalan ini tidak pernah menyentuh akar masalah. Tingkat overcrowding lapas di Indonesia didominasi oleh tingginya angka pemakai narkotika yang dipidana penjara. Oleh karena itu, untuk mengatasi persoalan tersebut LBHM menyerukan kepada pemerintah untuk mendekriminalisasi pemakaian narkotika dan penguasaan/kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi. Dekriminalisasi di sini berarti pemakaian narkotika, dan penguasaan/kepemilikan narkotika untuk pribadi, bukanlah tindak pidana dan tidak perlu dijatuhi sanksi hukum. Dekriminalisasi justru akan mendorong pemakai narkotika untuk mengakses layanan kesehatan yang mereka perlukan. Sebab, kriminalisasi pemakaian narkotika hanya menjauhkan pemakai narkotika dari layanan pemulihan ketergantungan narkotika, memindahkan pasar narkotika ke dalam lapas, dan memunculkan sejumlah masalah baru – termasuk overcrowding lapas.
Di sisi lain, mengaitkan lapas yang kelebihan beban dengan munculnya homoseksualitas jelas tidak relevan dan menunjukkan ketidakpahaman Kepala Kanwil Kumham Jabar mengenai seksualitas. Bahwa ada fenomena perilaku hubungan seks sesama jenis di dalam lapas bukanlah berarti bahwa gay dan lesbian di dalam lapas menjadi marak. Sebab, hubungan seks adalah perilaku seksual, sementara itu gay atapun lesbian adalah perihal orientasi seksual. Individu yang heteroseksual juga bisa melakukan perilaku hubungan seksual yang diidentikkan dengan kelompok homoseksual seperti anal seks. Dan perilaku seks seperti itu bisa ditemukan baik di dalam maupun di luar lapas, dan tidak ada kaitannya dengan orientasi seksual.
Daripada mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menunjukkan rendahnya pemahaman Kepala Kanwil Kumham Jabar, akan jauh lebih baik apabila Kanwil Kumham memfokuskan diri pada pembenahan lapas secara institusional. Artinya: menyelesaikan akar masalah overcrowding lapas, meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan warga binaan secara komprehensif, dan mengatasi persoalan korupsi dalam lapas.
Jakarta, 10 Juli 2019
Ricky Gunawan – Direktur LBHM