Rilis Pers – Peningkatan Jumlah Sitaan Narkotika: Masalah Tidak Selesai di Sana

Dec 15, 2018 Siaran Pers

LBH Masyarakat mengapresiasi kinerja Direktorat IV Bareskrim Polri yang kemarin (Jumat, 14 Desember 2018) melakukan jumpa pers dalam rangka tinjauan dan evaluasi. Bersamaan dengan itu, ada beberapa hal yang sepatutnya diingat oleh Pemerintah terkait dengan capaian-capaian tersebut.

Meningkatnya jumlah sitaan sabu hingga 94 persen dalam minggu kedua di bulan Desember ini, menunjukkan sebuah fenomena yang tengah melanda dunia yakni maraknya konsumsi zat-zat bertipe amfetamina seperti sabu dan ekstasi.

Tentunya penegak hukum memang perlu melakukan penegakan hukum terkait kasus seperti ini karena narkotika yang beredar di pasar gelap kerap dicampur dengan zat-zat lain, yang merendahkan tingkat kemurnian demi peningkatan pendapatan, yang justru lebih berbahaya bagi kesehatan dibanding narkotikanya itu sendiri.

Dalam konferensi pers tersebut, Polri menyebutkan adanya penurunan sitaan pada beberapa jenis narkotika seperti ganja, hashish, dan tembakau gorilla. Namun tentu hal ini dapat dipahami karena ini adalah pola yang kerap terjadi di akhir tahun. Peningkatan akan kembali terjadi di momen-momen pergantian tahun. Selain itu juga, perlu dipahami bahwa menurunnya jumlah sitaan bukan berarti jumlah produksi narkotikanya berkurang. Ada kemungkinan bahwa narkotika-narkotika tersebut malah diedarkan di tempat-tempat, waktu, atau demografi lain ketika di suatu situasi peredarannya ditekan – sebuah fenomena yang disebut “balloon effect.”

Menarik kemudian untuk melihat komentar Brigjen Pol Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa penyitaan ini “Berhasil menyelamatkan 1,445 ribu orang anak bangsa.” Sesungguhnya apabila Polri mau benar-benar menyelematkan anak bangsa, seharusnya Polri, yang tentu memahami betul lapangan, mendorong parlemen untuk segera memberikan garis batas yang jelas untuk memisahkan pemakai narkotika dan pelaku peredaran gelap narkotika, yang tentu memiliki derajat-derajatnya.

Polri harus mendorong parlemen merevisi UU Narkotika untuk mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika ilegal dalam jumlah sedikit; serta mengeluarkan tindak pidana narkotika dari RKUHP. Kinerja Polri, juga BNN, akan lebih efektif apabila energinya difokuskan pada upaya mengatasi peredaran gelap skala besar dan tidak disibukkan untuk mengirim pemakai narkotika ke penjara yang jelas-jelas sudah penuh sesak.

 

Jakarta, 15 Desember 2018

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content