RILIS PERS PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA MATI MERRI UTAMI MELAWAN PENYIKSAAN

Oct 6, 2022 Siaran Pers

Merri Utami (MU) merupakan terpidana mati kasus narkotika yang ditahan sejak awal November 2001. Kasusnya disidang di Pengadilan Negeri Tangerang yang berujung pada vonis pidana mati. Hingga tingkat kasasi, vonis MU tidak berubah.

Pada Juli, 2016, MU dibawa dari Lapas Perempuan Tangerang ke sel isolasi di Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati. Selama ditempatkan di sel isolasi, MU menerima pemberitahuan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan hasil yang masih sama, yaitu pidana mati.

Atas putusan hukum tersebut, MU mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Selang beberapa hari kemudian, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa eksekusi mati terhadap MU ditunda.

Setelah penundaan eksekusi mati, sekaligus menanti jawaban grasi dari Presiden Joko Widodo yang tidak ada kabar lebih dari 5 tahun, MU telah menjalani pemenjaraan selama lebih dari 21 tahun. Bagi MU, ini merupakan bentuk penyiksaan dan penghukuman yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Terkait hal tersebut penghukuman yang dijalani MU diyakini merupakan penghukuman illegal. Sebab durasi hukuman penjara yang diatur dalam KUHP paling lama dijalani selama 20 tahun. Meskipun MU merupakan terpidana mati yang tidak menggugurkan kewenangan eksekusi mati tapi penghukuman yang dijalani melebihi dari durasi hukuman penjara, tentu patut dipertanyakan keabsahan hukuman yang dijalani MU saat ini. Terlebih penghukuman yang dialami MU menimbulkan dampak psikologis yang parah.

Di samping itu ditinjau dari objektifitas kasus, MU merupakan korban sindikat peredaran gelap narkotika yang peran dan bobot hukumannya tidak bisa serta merta disetarakan dengan pelaku utama, terlebih MU merupakan korban perdagangan orang yang seharusnya dilindungi bukan dipidana mati.

Kami meyakini bahwa Kementerian Hukum dan HAM cq. Lapas Perempuan Semarang, Kejakasan Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki pemahaman yang kuat terhadap pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana yang dialami MU. Bahkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia telah memiliki instrumen hak asasi manusia tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. Sedangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menerbitkan regulasi yang serupa dengan hal tersebut melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

Hadirnya kerangka legal tersebut tentu merupakan angin segar bagi perempuan, termasuk MU untuk menghadirkan perspektif gender dalam kasusnya sebagaimana regulasi yang tadi disebutkan terkait proses hukum dan penghukuman yang dijalani MU selama ini yang terlihat tidak adil dan sewenang-wenang. Padahal sejatinya setiap orang memiliki hak untuk bebas dari perlakuan sewenang-wenang dan memiliki hak untuk diperlakukan adil (equality before the law). 

Berdasarkan uraian di atas, melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional, MU melakukan perlawanan dengan menempuh permohonan peninjauan kembali kedua yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Tangerang berbekal surat pengantar yang dibuat oleh Lapas Perempuan Semarang. Meskipun peninjauan kembali satu kali sudah dibatalkan dan tidak mempunyai kekutatan hukum mengikat sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 namun faktanya Mahkamah Agung masih kerap tidak dapat menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari satu kali. Bahwa MU sama sekali tidak bermaksud untuk mempertentangkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai dua lembaga peradilan yang sama-sama berwenang menjalankan kekuasaan kehakiman. Namun pada dasarnya MU hanya ingin menyampaikan pemikiran-pemikiran agar kiranya permohonan peninjauan kembali kedua kali ini dapat diterima dan diperiksa oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung cq. Pengadilan Negeri Tangerang.

Oleh karena itu, kami sebagai tim kuasa hukum MU:

  1. Mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili dan memberikan pertimbangan substansi secara objektif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta mengabulkan permohonan peninjauan kembali MU yang kedua;
  • Mendesak Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Banten cq. Kejaksaan Negeri Tangerang menggunakan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dalam memeriksa MU dihadapan persidangan peninjauan kembali yang kedua;
  • Meminta Kementerian Hukum dan HAM cq. Lapas Perempuan Semarang memberikan bantuan teknis dan substansi terhadap permohonan peninjauan kembali MU yang kedua.

Jakarta, 6 Oktober 2022

Hormat kami,

Tim Kuasa Hukum Merri Utami

M. Afif Abdul Qoyim       : 08132 004 9060

Aisya Humaida                : 0822 6452 7724

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content