Jakarta, 11 Maret 2019 – LBH Masyarakat mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang melalui upaya diplomasinya berhasil mendorong pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Sebagaimana diberitakan di sejumlah media, upaya ini tidak lepas dari permohonan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly kepada otoritas Malaysia. LBH Masyarakat melihat bahwa usaha tersebut selain bentuk perlindungan pemerintah terhadap WNI, juga mencerminkan komitmen pemerintah menghormati hak asasi manusia khususnya hak untuk hidup dan wajah diplomasi yang mendukung penghapusan hukuman mati.
Namun demikian, LBH Masyarakat mendesak Pemerintah Indonesia agar upaya pembebasan Siti Aisyah tidak berhenti di sini. Pemerintah harus mengintensifkan upaya penyelamatan WNI lainnya yang terancam hukuman mati di luar negeri, dengan menyediakan pendampingan hukum di kualitas terbaik, asistensi konsuler, mobilisasi dukungan internasional, dan dukungan lainnya yang relevan.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga harus segera menerapkan moratorium hukuman mati dan eksekusi mati di Indonesia, secara de jure, agar berjalan beriringan dengan upaya diplomasi di luar negeri. Kebijakan Indonesia yang menerapkan hukuman mati dan eksekusi di dalam negeri, dan di waktu yang bersamaan menyelamatkan WNI terancam hukuman mati di luar, akan dibaca sebagai inkonsistensi dan sikap hipokrit oleh pemerintah negara lain. Dan hal tersebut dapat berpengaruh pada level advokasi pemerintah.
Dengan menerapkan moratorium hukuman mati juga akan menempatkan Indonesia sebagai kampiun hak asasi manusia bukan hanya di region Asia Tenggara tetapi juga di dunia. Hal mana akan berdampak pada citra dan posisi Indonesia sebagai pemimpin global.
Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat