Rilis Pers – Polisi Positif Sabu dan Ekstasi: Waktunya Polri Berbenah Diri

Jan 17, 2019 Siaran Pers

LBH Masyarakat mendorong Polri untuk berkaca dan berbenah diri dalam persoalan narkotika terkait kasus mantan Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setiawan, yang urinenya positif sabu dan ekstasi.

Aspek pertama yang harus dibenahi adalah persoalan proporsionalitas sanksi terhadap anggota. LBH Masyarakat menilai sesungguhnya polisi sudah bertindak cukup bijak dengan hanya mencopot jabatan Kapolres dari, bukannya memecat, AKBP Agus Setiawan. Sanksi seperti ini sesungguhnya lebih tepat apabila dibandingkan dengan sanksi yang diberikan pada beberapa kasus yang melibatkan anggota Polri dalam kasus-kasus pornografi atau zinah, misalnya, yang langsung dipecat.

Kecuali memang anggotanya terlibat dalam KDRT, kekerasan pada sipil, aktif dalam jaringan kriminal, atau tindakan-tindakan semacam itu, seorang anggota Polri yang menggunakan narkotika, berselingkuh, atau foto/videonya terekspos ke publik bukan karena kehendaknya seharusnya dilindungi sebagai korban dan Polri semestinya, seperti pada kasus AKBP Agus Setiawan, mengedepankan pembinaan daripada pemecatan.

Aspek kedua adalah persoalan keterlibatan anggota Polri dengan narkotika. Kasus yang melibatkan AKBP Agus Setiawan ini semestinya menjadi cermin yang tak bisa dihindari petinggi Polri bahwa pengguna narkotika bisa siapa saja, termasuk anggota Polri. Oleh sebab itu, Polri semestinya, juga seperti pada kasus AKBP Agus Setiawan, mengedepankan sanksi-sanksi alternatif bukannya pemenjaraan.

Ketentuan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sayangnya masih memenjarakan pengguna narkotika. Namun bercermin pada kasus ini, Polri semestinya dapat memiliki sebuah ketentuan internal terhadap pengguna narkotika agar tidak perlu berhadapan dengan pemenjaraan. Polri dapat menerbitkan sebuah peraturan internal ketika seorang ditemukan menguasai narkotika dalam jumlah tertentu ia tidak perlu ditangkap. Hal semacam ini sudah dicoba diterapkan di Belanda dan beberapa kota di Inggris dan sepertinya patut dicoba oleh Indonesia. Karena jelas, bagi AKBP Agus Setiawan dan jutaan pemakai narkotika lainnya: penjara bukan solusi.

 

Yohan Misero – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content